Penerbitan NUPTK 2016
Cara Mudah Memperoleh NUPTK Baru - pertanyaan yang sangat besar untuk rekan guru yang hingga saat ini masih belum mempunyai NUPTK, adalah bagaimana cara memperoleh NUPTK ? Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan merupakan sebuah nomor unik dan dimiliki seorang guru maupun tenaga pendidikan. Sehingga dengan kepemilikan NUPTK untuk setiap PTK saat ini tidaklah segampang cara lama. Bila dahulu, pengajuan NUPTK dapat dilakukan dengan manual dengan cara mendatangi LPMP setempat. Dan lebih mudahnya lagi, ialah tidak adanya persyaratan masa kerja untuk pengajuan NUPTK dalam masa itu. Tapi untuk saat ini, cara memperoleh NUPTK sedikit lebih sulit, ini berarti ada beberapa syarat yang harus terpenuhi meski penerbitannya dengan otomatis.
Setelah distopnya layanan Padamu Negeri, ada Cara Mudah Memperoleh NUPTK Baru untuk guru yang bisa dilakukan lewat aplikasi Dapodik. Tapi dalam pemberian NUPTK tersebut tidak serta merta bisa muncul, karena terdapat syarat yang harus anda penuhi.
Saat layanan Padamu Negeri tersebut masih berjalan, maka BPSDMPK-PMP KEMDIKBUD RI telah mengeluarkan kebijakan jika setiap PTK haruslah mencetak kartu GTK aktif dalam waktu satu semester dalam tahun pelajaran tersebut. Serta kartu tersebut bisa berfungsi untuk tanda bukti kepemilikan dari NUPTK.
Dan bagaimana cara yang mudah dalam memperoleh NUPTK baru untuk guru baru? Sesuai penjelasan pihak PDSP atau ( Pusat Data dan Statistik Pendidikan) telah dijelaskan jika NUPTK tersebut akan diberikan untuk guru yang paling dianggap berhak serta memenuhi persyaratan. Dan Pihak PDSP juga akan menentukan berhak tidaknya guru memperoleh NUPTK yang caranya merekam data yang telah ada dalam aplikasi Dapodik.
Pada sekarang ini, PDSP Kemdikbud mempunayi data dalam server. Bila seorang PTK telah memenuhi syarat guna memperoleh NUPTK, sehingga dipastikan memperoleh NUPTK tersebut.
Untuk pertimbangan memperoleh NUPTK guru, maka terdapat beberapa hal yang bisa menjadi pertimbangan oleh pihak PDSP, diantaranya adalah :
a. Berapa lama atau riwayat mengajar.b. Nomor dari SK pertama.
c. Tepatnya tanggal SK turun.
d. PTK.
Sehingga mulai di tahun 2015 ini serta untuk selanjutnya, adalah pemberian NUPTK telah dilakukan dengan dasar pada data dalam aplikasi Dapodik.
Sedangkan Syarat Memperoleh NUPTK untuk Guru/PTK adalah Sesuai dengan surat edaran dari BPSDM PDKPMP yang bertanggal 30 April tahun 2015 terkait hal peryaratan penerbitan pada NUPTK pada periode 2 maka terdapat beberapa syarat yang wajib dipenuhi untuk dapat memperoleh NUPTK diantaranya adalah :
- Untuk Guru atau Pengawan PNS : telah berkualisikasi dalam pendidikan S1 atau D IV.
- Untuk Guru non PNS : dari Sarjana S1 ataupun D IV, dan SK GTT dari Bupati/Walikota/Gurbernur.
- Untuk Guru non PNS pada sekolah swasta : dengan pendidikan Sarjana S1 ataupun D IV , dengan SK GTY paling tidak 2 tahun secara berturut-turut. Semua itu merupakan Cara Mudah Memperoleh NUPTK Baru.
nah untuk lebih lengkap dan jelas mengenai mekanismenya bisa anda lihat di tulisan tentang cara mendapat NUPTK Baru Untuk Guru