Juknis BOP PAUD 2016
BOP Paud 2016 - Sahabat guru, Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, yang selanjutnya disebut Juknis BOP PAUD merupakan pedoman bagi pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota dalam penggunaan dana BOP PAUD.
Juknis BOP PAUD disusun bertujuan:a. pemanfaatan dana BOP PAUD tepat sasaran dalam mendukung operasional penyelenggaraan PAUD secara efektif dan efisien; dan
b. pertanggungjawaban keuangan dana BOP PAUD dilaksanakan dengan tertib administrasi, transparan, akuntabel, tepat waktu, serta terhindar dari penyimpangan.
Adapun Alokasi dana BOP PAUD ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat .
Perhitungan alokasi dana BOP PAUD per satuan PAUD atau lembaga adalah jumlah peserta didik dikalikan satuan biaya operasional penyelenggaraan PAUD yang tidak melebihi jumlah dana alokasi BOP PAUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Dalam hal terdapat kelebihan anggaran pemerintah kabupaten/kota dapat mengalokasikan kepada satuan PAUD atau Lembaga yang melayani peserta didik di bawah usia 4 (empat) tahun.