Panduan/Juknis Penelitian Tindakan Kelas Terbaru 2016
Sahabat pendidikan, Juknis Program Bantuan PTK (Penelitian Tindakan Kelas) terbaru Tahun 2016 merupakan Salah satu upaya yang dilakukan demi meningkatkan kompetensi guru yakni dengan memotivasi guru sehingga menghasilkan sebuah karya dan Karya tersebut dapat berupa Penelitian Tindakan Kelas (PTK). sebagaimana kita ketahui, PTK yang dilakukan oleh guru sangat penting dan bermanfaat tidak hanya kepada guru yang bersangkutan, tetapi juga bermanfaat bagi sekolah, orang tua, masyarakat, dunia industri dan dunia usaha, organisasi profesi, dinas pendidikan, dan kementerian pendidikan. Kebermanfaatan PTK tersebut sangat penting dalam kontek ekosistem pendidikan dimana PTK dapat menjadi sumber informasi dan inspirasi dalam basis kebijakan yang dapat menjadi bukti evidence.
Hasil evaluasi tahun 2015 menyimpulkan bahwa program bantuan PTK di Tingkat Satuan Pendidikan yang dilakukan Puslitjak sangat memotivasi guru dan sekaligus membuktikan bahwa guru-guru mampu menghasilkan sebuah karya yang diwujudkan dalam PTK.
Berikut Juknis Program Bantuan PTK (Penelitian Tindakan Kelas) Tahun 2016
Tujuan Prgram Bantuan PTK 2016 adalah sebagai berikut :1. Meningkatkan mutu isi, masukan, proses, dan hasil pendidikan dan pembelajaran di sekolah (SD, SMP, SMA dan SMK).
2. Membantu guru dan tenaga kependidikan lainnya mengatasi masalah pembelajaran dan pendidikan di dalam dan luar kelas.
3. Meningkatkan sikap profesional pendidik dan tenaga kependidikan.
4. Memberikan kesempatan bagi guru untuk melakukan PTK yang sekaligus dapat dijadikan dasar memperoleh angka kredit untuk kenaikan pangkat dalam jabatan profesional guru.
Syarat dan Ketentuan Pengajuan Program Bantuan PTK (Penelitian Tindakan Kelas) Tahun 2016
1. Peserta dari kegiatan ini adalah semua guru SD, SMP, dan SMA/SMK negeri dan swasta dalam lingkup Negara Kesatuan Republik Indonesia
2. Diutamakan pada guru yang BELUM mencapai pangkat/golongan IVB yang disertai surat dari Kepala Sekolah dan belum menerima program bantuan pelaksanaan PTK dari Puslitjakdikbud.
3. Karya PTK belum pernah diikutsertakan dalam lomba sejenis baik secara nasional maupun internasional.
4. Peserta yang pernah mendapatkan bantuan pendanaan dari Puslitjakdikbud dapat mengikuti kembali program ini dengan persyaratan topik usulan yang diajukan berbeda dari tahun sebelumnya.
5. Jika status guru dalam pelaksanaan penelitian sebelumnya adalah guru sekolah yang menjadi objek penelitian dan kemudian dipromosikan/dimutasikan ke sekolah lain ataupun menjadi status lain selain guru (misalnya: pindah sekolah atau menjadi kepala sekolah), maka untuk selanjutnya dalam pertanggungjawaban baik penyelesaian hasil penelitian, seminar dan administrasi akhir, adalah tetap guru yang bersangkutan yang telah menerima pendanaan program bantuan penulisan PTK dari Puslitjakdikbud.
6. Peserta yang tidak berhasil memenuhi luaran (output) yang dijanjikan pada proposal akan dikenai sanksi, yaitu harus mengembalikan seluruh biaya yang telah diterima, dan yang bersangkutan tidak akan diikutsertakan lagi dalam kegiatan Puslitjakdikbud.
7. Jika peserta yang telah diterima usulan penelitiannya oleh Puslitjakdikbud, dan tidak dapat mengikuti tahapan selanjutnya (bimbingan teknis dan seminar regional) dengan alasan diluar kemampuan yang bersangkutan (force majeur) maka peserta yang bersangkutan diminta hadir di kantor Puslitjakdikbud pada waktu tertentu atas biaya transportasi sendiri untuk mempresentasikan hasil PTKnya.
8. Pelaksanaan PTK akan dikoordinasikan oleh Puslitjakdikbud, Balitbang, Kemendikbud.
Bagaimana Sistematika Penulisan Proposal PTK, Silahkan unduh melalui link dibawah