Cek SK Penerima Tunjangan NON PNS 2016
SK Penerima Tunjangan NON PNS 2016 - Sebagaimana kita ketahui, Insentif guru non PNS diberikan bagi guru yang belum sertifikasi. Pemberian didasarkan beban mengajar dan kelebihannya sehingga setiap orang bisa diterima berbeda jumlahnya. Setiap guru akan mendpatakan Rp200 hingga Rp 400 ribu/bulan dan dibayarkan pada tiap triwulan sekali. ”Tahun 2016 ini sudah berjalan. April mendatang akan dibayarkan,” ujar Sumarna Supranata “yang dikutip guru-id.com dari Indopos (Jawa Pos Group),
PROSES PENGUSULAN Data guru calon penerima tunjangan Insentife, Kualifikasi dan Khusus diambil dari data Dapodik dan berdasarkan surat edaran Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (DIRJEN GTK) Nomor 1234/B/PR/2016, tertangal 11 Januari 2016, dijelaskan bahwa tindak lanjut untuk menyelesaikan Dapodikdas versi 4.1.0 adalah sampai tanggal 29 Februari 2016, namun untuk pengusulan tunjangan Insentife Non PNS Kualifikasi dan tunjangan Khusus oleh Dinas Pendidikan diberikan waktu sampai dengan tanggal 11 Maret 2016. Namun tidak semua usulan dinas akan mendapat tunjangan. Usulan dinas sebatas calon di atas kertas agar mempercepat menentukan calon karena sudah punya daftar. Daftar tersebut akan digunakan untuk memilih guru yang diusulkan.
SK PENERIMADirektorat Jenderal Guru dan Tenaga kependidikan (DIRJEN GTK DIKDASMEN) selanjutnya menerbitkan SK penerima tunjangan bagi guru yang memenuhi syarat satu kali dalam satu tahun, dan untuk mengetahuiData guru penerima tunjangan, nantinya akan disampaikan melalui laman INFO GTK yang dapat diakses di bawah