Juknis Insentif, Tunjangan Profesi, dan Tunjangan Khusus Guru Tahun 2016
Pada tahun 2016, penyaluran insentif bagi guru bukan PNS dibayarkan melalui DIPA Direktorat Pembinaan Guru terkait tahun anggaran 2016. Mekanisme yang digunakan untuk pelaksanaan pembayaran insentif dilakukan secara sistem digital (dapodik). Pemberkasan dengan cara sistem digital dilakukan secara online melalui dapodik yang harus diisi dan diperbarui (updated) secara terus menerus oleh guru di sekolah masing-masing.
Petunjuk Teknis ini disusun sebagai acuan bagi Direktorat Pembinaan Guru terkait, dinas pendidikan provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota, dan para pemangku kepentingan dalam pelaksanaan program pembayaran insentif bagi guru bukan PNS.
Download Juknis Tunjangan Insentif Guru BUkan PNS 2016
2. Petunjuk teknis Penyaluran tunjangan profesi guru sd/sdlb dan smp/smplb Melalui direktorat pembinaan guru pendidikan dasar
Pada tahun anggaran 2016, penyaluran tunjangan profesi bagi guru bukan PNS dan guru PNS serta pengawas satuan pendidikan binaan provinsi dibayarkan melalui pusat. Sedangkan penyaluran tunjangan profesi bagi seluruh guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) lulusan program sertifikasi tahun 2006 sampai dengan tahun 2015 dibayarkan melalui dana transfer daerah. Mekanisme yang digunakan untuk pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi melalui Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar tahun 2016 dilakukan dengan cara sistem digital Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Untuk kelancaran penyaluran tunjangan profesi pendidik bagi guru melalui Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar tahun 2016, maka perlu disusun Petunjuk Teknis. Petunjuk Teknis ini merupakan acuan bagi pengelola baik di tingkat pusat maupun daerah serta pihak terkait lainnya.
Download Juknis Penyaluran tunjangan profesi guru sd/sdlb dan smp/smplb
3. Petunjuk teknis Penyaluran tunjangan khusus Bagi guru jenjang pendidikan dasar
Penetapan daerah khusus berdasarkan data dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (KDPDTT) dan data dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Guru yang bertugas pada satuan pendidikan di daerah khusus dimaksud dan memenuhi kriteria yang ditentukan, dapat diusulkan oleh kabupaten/kota untuk mendapat tunjangan khusus. Petunjuk Teknis ini disusun sebagai acuan bagi Direktorat Pembinaan Guru Dikdas, Dinas pendidikan provinsi, Dinas pendidikan kabupaten/kota, dan para pemangku kepentingan dalam pelaksanaan penyaluran tunjangan khusus.