Syarat Mendapat Bantuan Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SMK Tahun 2016
Juknis Program Bantuan Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SMK Tahun 2016 merupakan Program bantuan Pemerintah disalurkan kepada SMK dan Institusi dalam bentuk uang atau barang/jasa dalam rangka untuk (1) mewujudkan Pelaku Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan yang kuat; (2) Mewujudkan Akses Sekolah Menengah Kejuruan yang Meluas, Merata, dan Berkeadilan; (3) Mewujudkan Pembelajaran yang Bermutu di Sekolah Menengah Kejuruan. Keberhasilan program bantuan pemerintah ini sangat ditentukan oleh kerjasama dan komitmen seluruh pemangku kepentingan, mulai dari tahap persiapan, pelaksanaan dari tingkat pusat sampai daerah. Untuk itu kami mengucapkan terima kasih atas apresiasi dan partisipasi dari berbagai pihak yang terlibat dalam penyusunan juknis ini.
Adapun Total Nilai bantuan Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) Tahun anggaran 2016 adalah Rp1.256.021.840.400,00 (satu triliun dua ratus lima puluh enam milyar dua puluh satu juta delapan ratus empat puluh ribu empat ratus rupiah).
Bentuk Bantuan adalah Bantuan Pemerintah yang diberikan dalam bentuk uang, disalurkan dalam dua tahap pembayaran. Penyaluran dana tahap pertama dibayarkan 70% setelah penandatanganan surat perjanjian, dan penyaluran dana tahap kedua dibayarkan sebesar 30% setelah kemajuan (progress) pekerjaan mencapai 50% yang dibuktikan dengan berita acara (BA) kemajuan pekerjaan yang ditanda tangani oleh Ketua tim perencana pengawas, Ketua tim pembangunan, diketahui oleh Kepala Sekolah SMK.
Persyaratan Penerima Bantuan1. SMK yang termasuk dalam data pokok pendidikan dasar dan menengah (DAPODIKDASMEN) atau data hasil verifikasi wilayah;
2. Memiliki lahan sendiri (Lahan SMK Negeri milik Pemerintah Daerah, SMK Swasta milik Yayasan) dibuktikan dengan Sertifikat Tanah/ Akta Jual Beli /Akta Hibah/ yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)/Akta Ikrar wakaf yang dibuat oleh Kantor Urusan Agama (PPAIW)/ Pelepasan hak ulayat/adat atas tanah.
3. SMK yang memiliki peserta didik minimal 108 siswa;
4. Bagi SMK Swasta memiliki Akta Pendirian Yayasan. Pembina, Pengurus dan Pengawas Yayasan tidak boleh merangkap sebagai Kepala Sekolah;
5. Memiliki ijin operasional/ijin pendirian / akreditasi sekolah dari pihak yang berwenang;
6. Memiliki surat keputusan pengangkatan Kepala SMK.
Untuk lebih jelasnya silahkan download...