PP tentang Gaji ke 13 dan Tunjangan Hari Raya Bagi PNS Tahun 2016
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Gaji ke 13 dan Tunjangan Hari Raya ini kami bagikan kepada bapak dan ibu Pegawai negeri Sipil, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian Negara RI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, Pimpinan dan Pegawai Non PNS, Pada Lembaga Non Struktural Tahun 2016. Kesemuannya itu termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19, 20, 21, dan 22. Untuk lebih jelasnya berikut PP yang kami maksud
1. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016
2. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2016
3. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2016
4. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2016
Untuk lebih jelasnya silahkan di download saja filenya melalui tautan yang kami sematkan dibawah
PP Nomor 19,20,21,22 Tahun 2016.Pdf
Berdasarkan peraturan pemerintah diatas dapat kita simpulkan bahwa bukan hanya PNS yang mendapat THR dan Gaji ke 13 di tahun 2016 ini, tepi Pimpinan dan Pegawai Non PNS yang bekerja pada Lembaga Non Struktural juga. Pertanyaanya Untuk Operator Sekolah kapan Peraturan Pemerintahnya Keluar?
Demikian tentang peraturan Pemerintah terbaru mengenai Gaji 13 dan juga Tunjangan hari raya Tahun 2016 bagi PNS dan non PNS. Semoga bermanfaat