Edaran Menpan Tentang Izin Bagi ASN di hari Pertama Masuk Sekolah

Daftar Isi

Selamat beraktifitas kembali bapak ibu guru serta sahabat edukasi yang berbahagia, Sedikit kami informasikan mengenai Surat Edaran Menpan Rb mengenai Izin Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Atau PNS di hari Pertama Masuk Sekolah yang tidak lama lagi akan segera dilaksanakan di satuan pendidikan baik TK/Paud, SD, SMP, SMA maupun SMK. Adapun surat edaran menteri pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Menpan Rb) ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2016 tanggal 11 Juli 2016 (download Disini), serta surat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 28901/MPK.A/KP/2016, tanggal 12 Juli 2016, perihal Permohonan Ijin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Hari Pertama Masuk Sekolah, maka berikut isi surat edaran menpan rb yang kami maksud

gambar surat Edaran Menpan Tentang Izin Bagi ASN di hari Pertama Masuk Sekolah

Download surat Edaran Menpan Tentang Izin Bagi ASN di hari Pertama Masuk Sekolah

Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2016 tanggal 11 Juli 2016, serta surat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 28901/MPK.A/KP/2016, tanggal 12 Juli 2016, perihal Permohonan Ijin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Hari Pertama Masuk Sekolah, bersama ini dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Pada prinsipnya kami dapat menyetujui pemberian ijin bagi ASN yang pada hari pertama sekolah akan mengantarkan dan mendampingi putra/putrinya pada tanggal 18 Juli 2016 ke sekolah dan hadir ke kantor tempat bekerja masing-masing setelah mengantarkan putra/putrinya dimaksud.

2. Hari pertama masuk sekolah tersebut merupakan momentum penting bagi orang tua, siswa dan sekolah guna membangun interaksi dalam ekosistem pendidikan. Di samping itu, kegiatan itu dipandang penting dalam rangka untuk melakukan revolusi mental para pelaku pendidikan, khususnya orang tua untuk terlibat aktif dalam pendidikan putra/putrinya di sekolah.

3. Kepada para ASN yang akan mengantarkan dan mendampingi putra/putrinya ke sekolah pada tanggal 18 Juli 2016 sebagaimana tersebut di atas, agar sebelumnya melaporkan kepada atasan masing-masing guna mendapatkan ijin untuk melaksanakan kegiatan dimaksud.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami mengharapkan kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah dapat mengijinkan ASN yang akan mengantarkan dan mendampingi putra/putrinya di hari pertama masuk sekolah tanggal 18 Juli 2016 dan melakukan pengaturan serta pemantauan, agar dalam pelaksanaannya tidak mengganggu pelayanan publik dan tugas pemerintahan serta pembangunan yang menjadi tugas dan fungsi masing-masing.

Nah kesimpulannya adalah orangtua/wali wajib mengantarkan anaknya di hari pertama masuk sekolah. Hal tersebut juga berdasarkan edaran dari menteri pendidikan dan kebudayaan (Mendikbud) nomor 4 tahun 2016. Semoga saja dengan adanya surat resmi dari menpan rb diatas, maka bapak ibu pegawai ASN bisa dengan tenang mengantarkan anaknya ke sekolah tanpa harus terbebani rasa bersalah karena tidak melaksanakan tugas di hari pertama. bila berminat surat edaran diatas bisa di download melalui tautan dibawah

Surat Edaran Menpan Tentang Izin Bagi ASN di hari Pertama Masuk Sekolah.Pdf - Download

Demikian share Izin Bagi ASN di hari Pertama Masuk Sekolah. Semoga bermanfaat bagi bapak ibu dan pembaca setia blog guru-id.com. Berikutnya jangan lupa download juga surat edaran mendikbud tentang hari pertama masuk sekolah