Permendikbud 82 Tahun 2015 Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Sekolah

Daftar Isi

Pada Permendikbud 82 Tahun 2015 di paparkan tentang cara Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan untuk TK/PAUD, SD/Mi, SMP/MTS, SMA/SMK. maupun sekolah paket. Nah fakta dari paparan kemdikbud mengenai persentase tindak kekerasan di sekolah adalah sebagai berikut, (1) 84% siswa pernah mengalami kekerasan di sekolah, (2) 45% siswa laki-laki menyebutkan bahwa guru atau petugas sekolah merupakan pelaku kekerasan, (3)40% siswa usia 13-15 th melaporkan pernah mengalami kekerasan fisik oleh teman sebaya, (4)75% siswa mengakui pernah melakukan kekerasan di sekolah, (5)22% siswa perempuan menyebutkan bahwa guru atau petugas sekolah merupakan pelaku kekerasan dan (6) 50% anak melaporkan mengalami perundungan (bullying) di sekolah

gambar Permendikbud 82 Tahun 2015 Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Sekolah

Adapun Nawacita dan Arahan Presiden: Negara harus hadir memberi perlindungan pada anak, serta melakukan intervensi terhadap kekerasan.

Selama ini belum ada intervensi khusus dari negara terhadap kejadian tindak kekerasan di lingkungan sekolah.

  • Belum ada regulasi secara khusus dan tegas yang mewajibkan negara hadir dalam mengatasi tindak kekerasan di lingkungan sekolah.
  • Belum ada kanal pelaporan dan perlindungan khusus bagi anak yang mengalami tindak kekerasan di lingkungan sekolah.
  • Belum ada usaha koordinasi antar pelaku dalam ekosistem pendidikan untuk saling mendukung dalam pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan sekolah.

Berikut Komponen Pendekatan Penanganan Kekerasan berdasaran paparan mendikbud 25 januari 2016

1. Penanggulangan - Mengharuskan sekolah, guru, dan pemerintah daerah untuk secara sigap dan tertata melakukan segala langkah penanggulangan terhadap tindak kekerasan yang telah dan sedang terjadi.

2. Pemberian Sanksi - Regulasi yang dibuat dengan tegas mencantumkan sanksi untuk pelaku tindak kekerasan atau pelaku pembiaran/ pengabaian tindak kekerasan.

3. Pencegahan - Mengharuskan sekolah, guru, dan pemerintah daerah untuk menyusun langkah-langkah pencegahan tindak kekerasan, termasuk penyusunan prosedur anti kekerasan dan pembuatan kanal pelaporan, berdasarkan pedoman yang diberikan oleh Kemdikbud.

memang Selama ini penanganan dilakukan secara kasuistik, tidak terstuktur dan langsung masuk ke ranah hukum, tidak dipandang sebagai masalah pendidikan. Mengingat telah gentingnya masalah kekerasan di lingkungan pendidikan, maka urutan pendekatan dimulai dari penanggulangan terlebih dahulu, lalu pemberian sanksi, baru pencegahan

gambar permendikbud 82 tahun 2015

Permendikbud 82 Tahun 2015

1. Penanggulangan Oleh Sekolah
  • Melaporkan kepada orang tua/wali siswa setiap terjadi kekerasan, serta melapor kepada dinas pendidikan dan aparat penegak hukum dalam hal yang mengakibatkan luka fisik berat/cacat/kematian;
  • Melakukan identifikasi fakta kejadian dan menindaklanjuti kasus secara proporsional sesuai tingkat kekerasan;
  • Menjamin hak siswa tetap mendapatkan pendidikan.
  • Memfasilitasi siswa mendapatkan perlindungan hukum atau pemulihan.
2. Penanggulangan Oleh Pemerintah Daerah
  • Wajib membentuk tim adhoc penanggulangan yang independen untuk melakukan tindakan awal penanggulangan, juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Tim ini melibatkan tokoh masyarakat,
  • pemerhati pendidikan, dan/atau psikolog;
  • Wajib memantau dan membantu upaya penanggulangan tindak kekerasan oleh sekolah;
  • Menjamin terlaksananya pemberian hak siswa untuk mendapatkan perlindungan hukum, hak pendidikan, dan pemulihan yang dilakukan sekolah.
2. Penanggulangan Oleh Kemdikbud
  • Membentuk tim penanggulangan independen terhadap kasus yang menimbulkan luka berat/cacat
  • Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan penanggulangan oleh sekolah dan pemerintah daerah;
  • Memastikan sekolah menindaklanjuti hasil pengawasan dan evaluasi.
4. Pencegahan Oleh Sekolah
  • Wajib memasang PAPAN INFORMASI tindak kekerasan di serambi sekolah yang mudah dilihat dan memuat informasi untuk pelaporan serta permintaan bantuan.
  • Guru/kepsek wajib segera melaporkan kepada orangtua/wali jika ada dugaan/gejala kekerasan;
  • Menyusun, mengumumkan dan menerapkan Prosedur Operasi Standar (POS) à berisi langkahlangkah wajib warga sekolah untuk mencegah tindak kekerasan;
  • Membentuk tim pencegahan kekerasan: dari unsur guru, siswa dan orangtua;
  • Bekerjasama dengan lembaga psikologi, pakar pendidikan dan organisasi keagamaan untuk kegiatan yang bersifat edukatif.
5. Pencegahan Oleh Pemerintah Daerah
  • Membentuk Gugus Pencegahan Tindak Kekerasan (permanen) yang terdiri dari: guru, tenaga kependidikan, perwakilan komite sekolah, organisasi profesi psikolog, perangkat daerah pemda setempat, tokoh masyarakat/agama;
  • Mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan tugas gugus pencegahan.
  • Bekerjasama dengan aparat keamanan dalam melakukan sosialisasi pencegahan kekerasan;
  • Melakukan pemantauan setiap enam bulan terhadap upaya sekolah dalam mencegah dan menanggulangi tindak kekerasan, serta mengumumkan secara terbuka hasil pemantauan.
6. Pencegahan Oleh Kemdikbud
  • Membuat kanal informasi dan pengaduan melalui sekolahaman.kemdikbud.go.id yang berisi informasi terkait tindak kekerasan yang terjadi di sekolahsekolah, juga layanan pengaduan.
  • Menetapkan panduan untuk gugus tugas pencegahan, panduan penyusunan POS untuk sekolah.
  • Memastikan sekolah dan pemerintah daerah telah melakukan upaya pencegahan.
7. HAL LAIN YANG DIATUR

KEMDIKBUD MEMBUKA KANAL INFORMASI DAN PENGADUAN:
website http://sekolahaman.kemdikbud.go.id, email ke laporkekerasan@kemdikbud.go.id, telp/sms/fax. Di dalam situs tersebut, Kemdikbud juga menyediakan dashboard untuk informasi kepada masyarakat tentang data tindak kekerasan terhadap siswa.

PERLINDUNGAN TERHADAP PELAPOR:
Sekolah tidak dapat menuntut secara hukum atau memberikan sanksi kepada pelaportindak kekerasan, kecuali laporan tersebut tidak benar berdasarkan hasil penilaian oleh gugus pencegahan/tim penanggulangan.

PENGALOKASIAN ANGGARAN OLEH PEMDA:
untuk pelaksanaan gugus pencegahan dan tim penanggulangan.

KEANGGOTAAN TIM PENANGGULANGAN:
terdiri dari unsur tokoh masyarakat, pemerhati pendidikan, dan/atau psikologyang dapat berasal dari luar daerah untuk menjaga independensi.

8. Contoh papan informasi sekolah aman

Sahabat edukasi, papan sekolah aman ini diletakkan di serambi sekolah, ukurannya adalah panjang 80 cm dan lebar 120 cm, apa saja isi papan informasi sekolah aman? berikut bisa anda lihat melalui penampakkan gambar dibawah

gambar contoh papan sekolah aman

Download Permendikbud 82 Tahun 2015 Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Sekolah - Klik Disini

Demikian share tentang Permendikbud 82 Tahun 2015, smeoga bisa berjalan dengan baik di sekolah anda. Terima kasih, bila membutuhkan baca juga: Permendikbud nomor 23 tahun 2015