Pedoman Penyusunan RPP Satu lembar Revisi 2020
guru-id.com - Update ! Kesibukan Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) Semester genap menjadi aktivitas rutin Seorang Guru di setiap semester.
Seorang Guru harus bisa menyusun RPP mandiri mengembangkan kegiatan pembelajaran yang kreatif agar proses belajar mengajar efektif, efesien dan mencapai hasil yang diharapkan.
RPP Revisi 2020 tidak jauh berbeda dengan RPP tahun 2019. Lalu apa perbedaannya ? jawabannya hanya pada komponennya saja yang disederhanakan.
Komponen RPP 2020 lebih ramping karena hanya memuat tiga komponen, sedangkan revisi sebelumnya masih memuat 13 komponen jadi lebih banyak halamannya terutama untuk rpp SD, pemborosan kertas.
Bagi rekan-rekan guru yang yang menyusun RPP format satu halaman, penulis menyarankan untuk memahami isi dari surat edaran mendikbud (Ingat ya edaran bukan permendikbud).
Selengkapnya silahkan download :
1. Surat Edaran Mendikbud Nomor 14 Tahun 2019 - (Unduh PDF)>
2. permendikbud Nomor 37 Tahun 2018 sebagai revisi KI dan KD kurikulum 2013 tahun 2019. UNDUH DISINI.
3. Sintak Model Pembelajaran Pada RPP, (Download)
Untuk referensi Lengkap rekan guru bisa melihat file Lengkapnya dengan cara klik Tautan berikut ===> RPP 1 lembar.
YUK GABUNG JUGA DI GRUP FACEBOOK RPP K13 SD SMP SMA SMK REVISI TERBARU. KLIK TOMBOL BERGABUNG.
Adakah Permendikbud Terbaru Tentang Pedoman Penyusunan RPP Tahun 2019/2020? Sahabat guru yang kami hormati, menjelang tahun ajaran baru tentu saja para pendidik di berbagai satuan pendidikan sibuk menyiapkan perangkat pembelajaran sehingga banyak rekan pendidik yang bertanya mengenai pedoman resmi dari kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (kemdikbud) tentang format penyusunan RPP terbaru. Nah selaku admin blog guru-id disini saya hanya meluruskan dan menginformasikan bahwa sejauh ini hanya ada perubahan pada kurikulum 2013 saja mengenai format Silabus dan RPP, itu juga hasil pelatihan para guru saja, nah untuk pedoman baru dalam penyusunan RPP masih yang lama.
Sahabat edukasi yang berbahagia, Pedoman Penyusunan RPP masih mengikuti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pembelajaran Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah. Peraturan ini dibuat dalam rangka implementasi kurikulum sebagaimana telah diatur dalam Pasal 77O ayat (2) huruf c dan Pasal 77P ayat (2) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Jangan lupa Download juga: Permendikbud Nomor 103 Tahun 2014
Pedoman Penyusunan RPP k13
Selengkapnya silahkan download contoh ==> RPP ABAD 21 sebagai referensi dalam membuat rpp kurikulum 2013 revisi 2019. kami juga menyediakan file lengkap perangkat pembelajaran jenjang SD SMP SMA SMK
Sekedar mengingatkan dan berbagi saja, Pada Permendikbud No 103 Tahun 2014 dituliskan tentang komponen RPP yang terdiri dari (1) identitas sekolah/madrasah, mata pelajaran, dan kelas/semester; (2) alokasi waktu; (3) KI, KD, indikator pencapaian kompetensi; (4) materi pembelajaran; (5) kegiatan pembelajaran; (6) penilaian; dan (7) media/alat, bahan, dan sumber belajar. Semoga dipahami
Jika bapak ibu guru bertanya Seperti apa format RPP terbaru sesuai Permendikbud No 103 Tahun 2014? berikut kami postingkan
Nama Sekolah :Mata pelajaran :
Kelas/Semester :
Alokasi Waktu :
A. Kompetensi Inti (KI)
B. Kompetensi Dasar
1. KD pada KI-1
2. KD pada KI-2
3. KD pada KI-3
4. KD pada KI-4
C. Indikator Pencapaian Kompetensi*)
1. Indikator KD pada KI-1
2. Indikator KD pada KI-2
3. Indikator KD pada KI-3
4. Indikator KD pada KI-4
D. Materi Pembelajaran (dapat berasal dari buku teks pelajaran dan buku panduan guru, sumber belajar lain berupa muatan lokal, materi kekinian, konteks pembelajaran dari lingkungan sekitar yang dikelompokkan menjadi materi untuk pembelajaran reguler, pengayaan, dan remedial)
E. Kegiatan Pembelajaran
1. Pertemuan Pertama: (...JP)
a. Kegiatan Pendahuluan
b. Kegiatan Inti **)
1) Mengamati
2) Menanya
3) Mengumpulkan informasi/mencoba
4) Menalar/mengasosiasi
5) Mengomunikasikan
c. Kegiatan Penutup
2. Pertemuan Kedua: (...JP)
a. Kegiatan Pendahuluan
b. Kegiatan Inti **)
1) Mengamati
2) Menanya
3) Mengumpulkan informasi/mencoba
4) Menalar/mengasosiasi
5) Mengomunikasikan
c. Kegiatan Penutup
3. Pertemuan seterusnya.
F. Penilaian, Pembelajaran Remedial dan Pengayaan
1. Teknik penilaian
2. Instrumen penilaian
a. Pertemuan Pertama
b. Pertemuan Kedua
c. Pertemuan seterusnya
3. Pembelajaran Remedial dan Pengayaan
Pembelajaran remedial dilakukan segera setelah kegiatan penilaian.
G. Media/alat, Bahan, dan Sumber Belajar
1. Media/alat
2. Bahan
3. Sumber Belajar
Seperti yang blog guru-id tuliskan pada paragraf pertama bahwa yang perlu diperhatikan adalah penyusunan RPP dan silbus Kurikulum 2013 yang mengalami sedikit perubahan. Nah untuk lebih jelasnya silahkan baca: Revisi Kurikulum 2013 terbaru yang perlu diketahui pendidik
Sahabat edukasi yang berbahagia, pada posting sebelumnya blog guru telah berbagi berbagai dokumen pendukung perangkat pembelajaran seperti RPP, Silabus, Prota, Promes dan KKM Kurikulum 2013 maupun KTSP untuk SD/Mi, SMP/MTs, SMA, dan SMK semester 1 dan 2 lengkap semua kelas. Kesemuannya itu bisa bapak ibu guru jadikan referensi dalam penyusunan Perangkat pembelajaran tahun ajaran baru 2016/2017, jika berminat silahkan download pada laman blog ini cara klik menu "KTSP", (download disini) "Kurikulum 2013" (disini) atau perangkat pembelajaran, dan kemudian tinggal dipilih sesuai kebutuhan.
Update tentang Permendikbud nomor 22 tahun 2016 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah
Sahabat edukasi yang berbahagia akhirnya pedoman penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) tahun ajaran baru 2016/2017 diterbitkan sehingga bisa langsung dibagikan blog guru-id.com melalui posting ini. Adapun aturan baru ini juga bisa bapak ibu gunakan sebagai pedoman lengkap dalam membuat RPP.
Setiap pendidik pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, efisien, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. RPP disusun berdasarkan KD atau subtema yang dilaksanakan kali pertemuan atau lebih.
Berikut komponen terbaru RPP berdasarkan Permendikbud nomor 22 Tahun 2016
a. identitas sekolah yaitu nama satuan pendidikan;b. identitas mata pelajaran atau tema/subtema;
c. kelas/semester;
d. materi pokok;
e. alokasi waktu ditentukan sesuai dengan keperluan untuk pencapaian KD dan beban belajar dengan mempertimbangkan jumlah jam pelajaran yang tersedia dalam silabus dan KD yang harus dicapai;
f. tujuan pembelajaran yang dirumuskan berdasarkan KD, dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diamati dan diukur, yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan;
g. kompetensi dasar dan indikator pencapaian kompetensi;
h. materi pembelajaran, memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator ketercapaian kompetensi;
i. metode pembelajaran, digunakan oleh pendidik untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik mencapai KD yang disesuaikan dengan karakteristik peserta didik dan KD yang akan dicapai;
j. media pembelajaran, berupa alat bantu proses pembelajaran untuk menyampaikan materi pelajaran;
k. sumber belajar, dapat berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar, atau sumber belajar lain yang relevan;
l. langkah-langkah pembelajaran dilakukan melalui tahapan pendahuluan, inti, dan penutup; dan
m. penilaian hasil pembelajaran
Sekian tentang Permendikbud Tentang Pedoman Penyusunan RPP satu lembar tahun 2019/2020 yang bisa kami bagikan. Lebih dan kurang kami mohon maaf, kritik dan saran sangat kami butuhkan untuk kebaikan blog ini kedepannya nanti.