Tanya Jawab Episode 96-163 Seputar Dapodik V.2016

Daftar Isi

Tanya Jawab Episode 96-163 Seputar Dapodik V.2016 - Masih membahas dapodik di blog guru-id.com, dan mungkin postingan yang dibagikan akan membantu rekan-rekan Operator pendataan Sekolah (OPS). Oke langsung saja di baca dan dipahami pertanyaan demi pertanyaan pun jawabannya. selamat membaca

gambar Tanya Jawab Episode 96-163 Seputar Dapodik V.2016
K. Sekolah
96. Jika ada sekolah merger, apa yang harus dilakukan?
 Dinas Pendidikan setempat menghubungi Pusat untuk dilakukan proses merger.

 Proses merger di Pusat dapat memindahkan data PD, PTK, dan Prasarana secara otomatis dari sekolah yang dilebur ke sekolah induk tanpa harus menginput ulang.

 Setelah proses merger selesai, sekolah induk melakukan generate ulang prefill baru dan diregistrasikan seperti biasa dengan menggunakan kode registrasi sekolah induk. Sekolah yang dilebur akan otomatis terhapus di Pusat.

 Akan terlihat PD, PTK, dan Prasarana di sekolah yang dilebur otomatis masuk ke sekolah induk.

97. Jika ada sekolah tutup atau berhenti beroperasi, apa yang harus dilakukan?

Hubungi dinas kabupaten/kota setempat, lalu dinas akan melakukan penutupan sekolah melalui vervalsp.data.kemdikbud.go.id. Secara otomatis data di Aplikasi Dapodik akan berubah mengikuti data di vervalsp.

98. Jika ada sekolah berganti nomenklatur, apa yang harus dilakukan?

Hubungi dinas kabupaten/kota setempat, lalu dinas akan melakukan perubahan nomenklatur sekolah melalui vervalsp.data.kemdikbud.go.id. Secara otomatis data di Aplikasi Dapodik akan berubah mengikuti data di vervalsp.

99. Jika ada sekolah baru, apa yang harus dilakukan?

Hubungi dinas kabupaten/kota setempat, lalu dinas akan menambahkan sekolah baru melalui vervalsp.data.kemdikbud.go.id. Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) akan diterbitkan oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP) dan secara otomatis kode registrasi dapat diterbitkan dan diunduh di manajemen pendataan (akses dinas). Kemudian sekolah melakukan proses instalasi aplikasi versi 4.0.0 generate prefill, dan registrasi seperti biasa.

100. Jika terjadi kesalahan identitas sekolah yang dikunci di Aplikasi Dapodik seperti NPSN, alamat sekolah, kecamatan, SK Izin Operasional, desa, dll, apa yang harus dilakukan?

Hubungi dinas kabupaten/kota setempat, lalu dinas akan mengubah identitas sekolah tersebut melalui vervalsp.data.kemdikbud.go.id dan otomatis akan memperbarui data di Aplikasi Dapodik saat melakukan sinkronisasi.

101. Bagaimana jika ada pertanyaan terkait integrasi Kurikulum 2013 dan Aplikasi Dapodik?

Silakan hubungi laman: pengaduan.kemdikbud.go.id.

102. Jika sekolah atau dinas tetap mempertahankan implementasi Kurikulum 2013 di luar sekolah yang ditentukan, apa yang harus dilakukan?

Hubungi laman: pengaduan.kemdikbud.go.id.

103. Sekolah saya ada di daftar validasi pada laman dapo.dikdas.kemdikbud.go.id, apa yang harus dilakukan?

Lakukan perbaikan sesuai dengan informasi data invalid.

104. Jika sekolah saya masuk ke dalam validasi Rombel berganda, apa yang harus dilakukan?

Lakukan generate ulang prefill yang baru, registrasikan dengan prefill baru tersebut dengan username dan password berbeda atau sama (tidak masalah);

Periksa Rombel, maka akan tampak Rombel yang berganda tersebut;

Keluarkan anggota Rombel, hapus pembelajaran, kemudian Rombel dapat dihapus.

L. Peserta Didik

105. Untuk siswa pindah ke sekolah lain bagaimana ?

Tidak boleh dihapus, tapi registrasikan siswa tersebut, isi alasan keluar karena…… (sesuaikan dengan pilihan) di tabel registrasi peserta didik. Maka peserta didik akan berpindah ke tabel peserta didik keluar dengan alasan sesuai pilihan.

106. Untuk siswa masuk atau pindahan dari sekolah lain bagaimana?

Tambahkan peserta didik seperti prosedur awal diinputkan sesuaikan dengan surat mutasi atau pindahnya, bisa melalui tambah peserta didik secara online atau tambah peserta didik secara offline Jangan lupa dimasukkan ke dalam rombongan belajar dengan status siswa pindahan dan jenis pendaftaran pindahan di registrasi peserta didik.

107. Bagaimanakah mekanisme penambahan peserta didik baru atau mutasi?
Cara tambah peserta didik baru :

1. mekanisme offline (sama dengan seperti yang sebelumnya)
2. mekanisme online

a. mekanisme online ini dengan menggunakan web
  • Menuju dapo.dikdas.kemdikbud.go.id
  • tujuan PD baru online agar siswa yang pernah terdaftar di server dapodik
  • dapat di tarik ke dalam aplikasi tanpa input dari awal lagi
  • prosedur ini hanya untuk siswa yang sudah lulus dari SD atau mutasi dari
  • sekolah lain
  • prosedur ini hanya bisa di eksekusi jika PD yang lama sudah di mutasi / lulus dari sekolah lama
  • prosedur ini tidak berlaku bagi siswa kelas 1 SD yang mengeksekusi prosedur ini adalah sekolah baru/tujuan

    Tahapan :
    1) buka web dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id
    2) fitur mutasi/PD baru
    3) cari siswa yang di maksud (berdasarkan nama/nisn) di sekolah lama
    4) pilih siswa yang di maksud dan konfirmasi
    5) pastikan siswa yang dipilih sesuai dengan yang dimaksud
    6) lakukan sync dari aplikasi dapodik sekolah
    7) siswa yang di maksud akan turun ke lokal
    8) mapping siswa tsb ke dalam rombel yang sesuai
    9) periksa dan lengkapi atribut yang belum lengkap
    10) sync kembali dan periksa hasilnya di web dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id
108. Kenapa “Sts” peserta didik bertanda seru (!) dan berwarna merah?

Karena peserta didik tersebut belum diregistrasikan, maka silakan registrasikan peserta didik tersebut sesuai tanggal masuk ke sekolahnya.

109. Untuk siswa lulus bagaimana?

Tidak boleh dihapus, tapi registrasikan siswa tersebut. Isi alasan keluar karena lulus di tabel registrasi peserta didik. Maka peserta didik akan berpindah ke tabel peserta didik keluar dengan alasan lulus.

110. Untuk siswa tinggal kelas bagaimana?

Tidak boleh dihapus, Masukkan siswa tersebut ke dalam Rombel dengan pendaftaran mengulang.

111. Untuk siswa yang keluar atau putus sekolah bagaimana ?

Tidak boleh dihapus, tapi registrasikan siswa tersebut, isi alasan keluar karena putus sekolah di tabel registrasi peserta didik. Maka peserta didik akan berpindah ke tabel peserta didik keluar dengan putus sekolah.

112. Mengapa data peserta didik pindahan yang telah diinput tidak bisa di-mapping ke Rombel yang seharusnya, justru terbaca sebagai siswa kelas I?

Bila siswa pindahan tidak bisa di-mapping ke Rombel, berarti kesalahan pada proses penambahan siswa.

Pada tabel peserta didik SD terdapat dua jenis tambahan, 1 tambah siswa kelas I, dan tambah. Untuk peserta didik pindahan harus dientri di tabel tambahan, sedangkan untuk kelas I dientri di tambah siswa kelas I.

113. Bagaimana jika ada kesalahan pengisian nama dan tanggal lahir siswa di tabel peserta didik ?

Untuk memperbaiki kesalahan entri melalui vervalpd.data.kemdikbud.go.id dan login menggunakan akun yang sudah registrasi di sdm.data.kemdikbud.go.id.

114. Apakah PD harus di-mapping ulang di dalam tabel Rombel?

Jika menggunakan fasilitas action menu kenaikan kelas maka siswa tidak perlu di mapping ulang dengan catatan peserta didik tidak diacak atau dirandom. Bila menggunakan pilihan buat rombel baru maka peserta didik harus dimapping ulang didalam rombel.

115. Apakah penerbitan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) masih menggunakan Aplikasi Dapodik?

Ya. Mekanisme pengumpulan datanya masih tetap dengan Aplikasi Dapodik dan vervalpd.

116. Jika ada siswa yg mutasi (pindah sekolah atau baru), bagaimana mekanismenya?

Untuk siswa yang mutasi dan lulus dari SD bisa menggunakan fasilitas mutasi online yang terdapat di profil sekolah setelah login sebagai operator sekolah di laman http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/, dengan syarat siswa tersebut sudah dimutasikan atau diluluskan dari sekolah asal.

M.Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK)
117. Bagaimana jika PTK tersebut keluar atau mutasi dari sekolah induk?

Untuk PTK yang keluar/mutasi dari sekolah induk tidak boleh langsung dihapus, akan tetapi PTK tersebut harus diubah di penugasannya. Di sana terdapat beberapa pilihan di antaranya: PTK keluar karena mutasi, pensiun, wafat, dll. Isi pula tanggal keluar atau mutasinya.

118. Bagaimana mekanisme jika ada kesalahan penulisan Nama, tanggal Lahir, NUPTK pada data PTK?

Untuk memperbaiki kesalahan entri melalui vervalptk.data.kemdikbud.go.id dan login menggunakan akun yang sudah registrasi di sdm.data.kemdikbud.go.id.

119. Apakah pengisian data rinci harus per bulan atau per semester?

Setiap data rinci itu diisi bila ada perubahan, baik itu per bulan ataupun per semester, disesuaikan dengan kondisi riil di lapangan. Terdapat di tabel Action Menu, bisa dipilih lanjutkan data periodik untuk mempermudah pengerjaan.

120. Mengapa data info GTK saya tidak bisa dicek?

Karena ada perbedaan data Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), nama PTK, dan tanggal lahir yang dientri di Aplikasi Dapodik dengan database Pusat.

121. Kenapa ketika mengecek data PTK di info GTK data sekolah induk tidak ditemukan?

Ada dua kemungkinan. Pertama, PTK tersebut terdaftar sebagai PTK induk di dua sekolah. Kedua, PTK tersebut tidak dipilih sekolah induknya.

122. Mengapa masa kerja golongan atau pangkat PTK tidak sesuai dengan yang dientrikan?

Masa kerja golongan atau pangkat diambil dari tabel riwayat pangkat dan golongan pada Tanggal Mulai Tugas (TMT) golongan atau pangkat. Bila TMT Golongan lebih muda dari Pangkat, maka Masa Kerja Golongan yang diambil. Akan tetapi bila TMT Pangkat lebih muda, maka Masa Kerja Golongan yang diambil.

123. kenapa pada saat ubah PTK dan Save tidak berhasil muncul keterangan “field masih ada yang merah’’?

ini biasanya terjadi pada sekolah swasta, ganti status pegawaian menjadi PNS dan cek kembali pada isiannya seperti NIP, SK CPNS, SK PNS jika masih ada yang merah dihapus, setelah itu pilih kembali ke status pegawainnya yang asli seperti GTY.

124. Apakah PTK harus di-mapping ulang di dalam tabel Rombel?

PTK harus dimapping kembali didalam rombel karena dipembelajaran untuk semester yang sekarang kosong kembali

125. Jika ada PTK yg mutasi (pindah sekolah atau baru), bagaimana mekanismenya?

Silakan diinputkan sesuaikan dengan surat mutasi atau pindahnya.

N. Rombel
126. Bagaimana cara membuat rombongan belajar (Rombel)?

Sama seperti tahun sebelumnya. Namun jika Rombel tersebut berlanjut ke tingkat selanjutnya, gunakan fasilitas kenaikan kelas dengan asumsi siswa tetap, tidak di acak atau random. Namun jika diacak kembali, maka buatlah Rombel baru seperti prosedur awal.

127. Kurikulum apa saja yang dipilih?

Sesuai dengan ketentuan dari puspurdik sekolah yang terdaftar sebagai pengguna kurikulum 2013 bisa tetap menggunakan kurikulum tersebut, tapi bila tidak terdaftar sekolah harus menggunakan kurikulum KTSP.

128. Bagaimana cara pengaturan Jumlah Jam Mengajar (JJM) di dalam Rombel?

Ikuti peraturan pada pengaturan jam sesuai dengan peraturan menteri tentang kurikulum dan pelajari modul validasi pengisian data PTK dari Direktorat GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan)

129. Kenapa isian Rombel di tabel peserta didik tidak bisa diedit?

Untuk mengedit isian Rombel pada tabel peserta didik, lakukan registrasi terlebih dahulu bila peserta didiknya belum diregistrasi. Setelah itu klik tabel rombongan belajar, pilih kelas, lalu klik anggota Rombel. Kemudian pilih nama dan mapping ke Rombel ya. Setelah itu lakukan refresh dengan cara menekan tombol ctrl+f5.

130. Apakah Rombel harus dihapus untuk mengubah KTSP 2006 ke Kurikulum 2013, begitu juga sebaliknya?

Tidak. Cukup dengan mengganti kurikulumnya saja dan mengedit kembali pembagian PTK Mengajar sesuai dengan struktur kurikulum yang digunakan.

131. Bagaimana langkah mengganti kurikulum agar tidak perlu menghapus Rombelnya?
  • Silakan pilih Rombelnya, ganti kurikulum yang sesuai dengan mengklik kolom kurikulum. Setelah diganti, klik simpan.
  • Refresh atau tekan CTRL + F5.
  • Klik Rombelnya, lalu klik pembelajaran .
  • Setelah muncul pembelajarannya, silakan edit sesuai dengan struktur kurikulum yang digunakan baik itu KTSP atau Kurikulum 2013 lalu klik simpan.
  • Jika Kurikulum 2013 SMP diganti ke KTSP SMP, selain mengganti pembagian jam mengajar juga harus menghapus mata pelajaran prakarya.
  • Jika KTSP SMP diganti ke Kurikulum 2013 SMP (sekolah terpilih Kurikulum 2013 SMP), hapus mata pelajaran TIK.
O. Program Indonesia Pintar (PIP)
132. Jika siswa mendapatkan kiriman kartu KIP, apa yang harus dilakukan?

Inputkan nomor kartu KIP didalam aplikasi Dapodik lalu sinkronkan ke server. Direktorat Pembinaan SD/SMP/SMA/SMK akan melakukan verifikasi dan menerbitkan SK kepada siswa yang menerima selanjutnya pihak bank yang ditunjuk akan melakukan pencairan dana PIP sesuai dengan SK yang diterbitkan.

133. Di aplikasi Dapodik mendapat kiriman nomor KIP secara otomatis dari server pusat, sedangkan no. KIP tersebut berbeda dengan kertu yang diterima. Apa yg harus dilakukan?

Ganti isian nomor KIP di aplikasi dapodik dari pusat dengan nomor KIP sesuai dengan kartu yang diterima.

134. Jika nama yang tertera di KIP berbeda dengan nama yang sebenarnya, apa yang harus dilakukan?

Isi di kolom isian "nama yang tertera di kartu" di tabel peserta didik, untuk diprogramkan cetak ulang kartu.

135. Semula isian nomor KIP bergabung dengan isian di kolom KPS/PKH/KKS. Apa yang harus dilakukan?

Secara sistem nomor KIP yang bergabung di kolom KPS/PKH/KKS akan dimigrasikan secara otomatis ke kolom nomor KIP, namun jika masih ditemukan belum berpindah maka pindahkan nomor isian tersebut ke kolom nomor KIP.

136. Jika siswa mendapat kiriman kartu KIP namun menolak dengan alasan tertentu, apa yang harus dilakukan?

Isi alasan menolak KIP di aplikasi Dapodik pada tabel peserta didik dengan memilih alasannya (menolak, sudah mampu, dilarang pemda karena mendapat bantuan serupa).

137. Jika ada anak miskin tidak memiliki kartu KIP/PKH/KKS/KPS namun ingin diusulkan mendapat bantuan dana PIP, apa yang harus dilakukan?

Isi kolom layak PIP sesuai dengan kriterianya di aplikasi Dapodik.

138. Untuk memeriksa hasil inputan terkait PIP, apa yang harus dilakukan?

Manfaatkan fasilitas export yang tersedia di tabel peserta didik. Periksa kembali isian nomor KIP dan kelayakan PIP.

Rule Validasi
139. Nama Peserta Didik Kosong atau tanpa hurup vocal

- Cek kembali nama Peserta didik di tabel utama pada aplikasi dapodik bila ditemukan nama yang tidak sesuai lakukan editing data

- Setelah selesai lakukan sinkronisasi agar data di server berubah.

140. Nama Peserta Didik dengan tanda baca atau symbol

Cek kembali nama Peserta didik di tabel utama pada aplikasi dapodik bila ditemukan nama yang ada tanda baca atau simbolnya lakukan editing data

Setelah selesai lakukan sinkronisasi agar data di server berubah.

141. Belum pernah sinkron

- Sekolah belum pernah melakukan sinkronisasi atau pengiriman data ke server, sehingga data deserver kosong.

142. Belum sinkron 20142

- Login ke aplikasi dapodik pilih periode Genap 2014/2015 cek kembali data-datanya klik validasi dan lakukan sinkronisasi.

143. Sinkron terakhir = 20132

Sekolah terkahir melakukan sinkronisasi pada periode genap 2013/2014, lakukan updateing aplikasi dapodik, cek datanya dan lakukan sinkronisasi agar validasinya hilang.

144. Sinkron terakhir < 20132

Sekolah terkahir melakukan sinkronisasi pada periode ganjil 2013/2014, lakukan updateing aplikasi dapodik, cek datanya dan lakukan sinkronisasi agar validasinya hilang.

145. Rombel tanpa wali kelas

Login ke aplikasi dapodik klik rombongan belajar cek setiap rombel bila ditemukan rombel tanpa wali kelas silahkan edit, setelah selesai sinkronkan datanya.

146. Bukan pelaksana Kurikulum 2013 – pilihan kurikulum salah

Sekolah bukan merupakan pelaksana kurikulum 2013 akan tetap memilih kurikul 2013, maka sekolah harus mengubah kurikulum yang digunakan pada aplikasi dapodik dengan mengubahnya ke Kurkulum KTSP.

147. Status honor mengisi pangkat dan golongan

Masuk ke aplikasi dapodik pilih tabel PTK, pilih PTK honorer yang terdeteksi memiliki pangkat dan golongan klik ubah cek di tabel Riwayat Kepangkatan bila terisi silahkan hapus datanya.

Lakukan sinkronisasi agar data perubahannya terkirim ke server dapodikas.

148. PNS pangkat dan golongan kosong

Masuk ke aplikasi dapodik pilih tabel PTK, pilih PTK PNS yang terdeteksi pangkat dan golongan kosong klik ubah cek di tabel Riwayat Kepangkatannya lengkapi data kepangkatannya sesuai dengan SK Kepangkatan yang dimiliki oleh PTK tersebut.

Lakukan sinkronisasi agar data perubahannya terkirim ke server dapodikas.

149. PNS NIP kosong

Masuk ke aplikasi dapodik pilih tabel PTK, pilih PTK PNS yang terdeteksi NIP kosong klik ubah cek data PTK pada kepegawaian lalu cek NIP nya lengkapi data NIP sesuai dengan data yang dimiliki oleh PTK tersebut.

Lakukan sinkronisasi agar data perubahannya terkirim ke server dapodikas.

150. Nama PTK Kosong atau tanpa hurup vocal

Cek kembali nama PTK di tabel utama pada aplikasi dapodik bila ditemukan nama yang tidak sesuai lakukan editing data. Setelah selesai lakukan sinkronisasi agar data di server dapodik berubah.

151. Nama PTK dengan tanda baca atau symbol

Cek kembali nama PTK di tabel utama pada aplikasi dapodik bila ditemukan nama yang ada tanda baca atau simbolnya lakukan editing data. Setelah selesai lakukan sinkronisasi agar data di server dapodik berubah.

152. Usia PTK tidak wajar

Masuk ke aplikasi dapodik pilih tabel PTK, pilih PTK yang terdeteksi memiliki usia tidak wajar, klik ubah cek data PTK pada data tanggal lahirnya ubah tanggal lahirnya diaplikasi dapodik lengkapi datanya sesuai dengan data yang dimiliki oleh PTK tersebut. Lakukan sinkronisasi agar data perubahannya terkirim ke server dapodikas.

153. Kepsek belum dipilih

Bila pada beranda aplikasi dapodik terdeteksi Kepsek belum dipilih maka cek ditabel PTK klik nama PTK yang menjabat sebagai kepala sekolah lalu cek tugas tambahan ptk tersebut bila masih kosong silahkan isi sesuai dengan sk kepala sekolahnya.

Bila tugas tambahan sudah terisi tapi masih tervalidasi cek diisi table tugas tambahan pada kolom ‘TST’ bila terisi artinya terhitung selesai tugas berarti sudah tidak menjabat sebagai kepala sekolah maka hapus TST tersebut setelah itu refresh / tekan ctrl+f5 lalu cek dibranda ya.

154. Kepsek Ganda

Bila pada beranda aplikasi dapodik terdeteksi Kepsek terhitung lebih dari 1 berarti terdapat 2 PTK yang memiliki tugas tambahan sebagai kepala sekolah, untuk menghilangkannya buka tabel PTK klik nama PTK yang sudah tidak menjabat kembali sebagai Kepala sekolah, klik ubah cek di data priodik lalu klik tugas tambahan klik TST Tugas tambahan dan isi setelah itu setelah itu refresh / tekan ctrl+f5 Setelah diperbaiki silahkan sinkronisasi agar data yang telah dirubah dapat turun ke aplikasi.

155. Jumlah Kepala Lab lebih dari yang telah ditentukan

Bila sekolah terdeteksi Jumlah Kepala Lab lebih dari yang telah ditentukan berarti terdapat lebih dari 1 PTK yang memiliki tugas tambahan sebagai kepala Lab, untuk menghilangkannya buka tabel PTK klik nama PTK yang sudah tidak menjabat kembali sebagai Kepala Lab, klik ubah cek di data priodik lalu klik tugas tambahan klik TST Tugas tambahan dan isi setelah itu setelah itu refresh / tekan ctrl+f5. Setelah diperbaiki silahkan sinkronisasi agar data yang telah dirubah dapat turun ke aplikasi.

156. Jumlah Kepala perpus lebih dari yang telah ditentukan

Bila sekolah terdeteksi Jumlah Kepala Perpustakaan lebih dari yang telah ditentukan berarti terdapat lebih dari 1 PTK yang memiliki tugas tambahan sebagai kepala Perpustakaan, untuk menghilangkannya buka tabel PTK klik nama PTK yang sudah tidak menjabat kembali sebagai Kepala Perpustakaan, klik ubah cek di data priodik lalu klik tugas tambahan klik TST Tugas tambahan dan isi setelah itu setelah itu refresh / tekan ctrl+f5. Setelah diperbaiki silahkan sinkronisasi agar data yang telah dirubah dapat turun ke aplikasi

157. Nama sekolah sama disatu kecamatan

Berarti ada lebih dari 1 nama sekolah yang sama maka untuk merubahnya hubungi dinas kab/kota setempat atau menghubungi cs pusat agar dirubah sesuai dengan kondisi disekolah. Setelah diperbaiki silahkan sinkronisasi agar data yang telah dirubah dapat turun ke aplikasi.

158. Bentuk pendidikan salah

Bila terdeteksi bentuk pendidikan salah hubungi dinas kab/kota setempat atau menghubungi cs pusat agar dirubah sesuai dengan kondisi disekolah. Setelah diperbaiki silahkan sinkronisasi agar data yang telah dirubah dapat turun ke aplikasi.

159. NPSN ganda

Bila NPSN terdeteksi ganda berarti dalam 1 kecamatan ada 2 sekolah memakai NPSN yang sama maka segera hubungi dinas kab/kota untuk diperbaiki setelah itu lakukan sync untuk data perubahannya.

160. Status sekolah salah

Bila terdeteksi status sekolah salah hubungi dinas kab/kota setempat atau menghubungi cs pusat agar dirubah sesuai dengan kondisi disekolah. Setelah diperbaiki silahkan sinkronisasi agar data yang telah dirubah dapat turun ke aplikasi.

161. Indikasi sekolah tutup atau merger

Bila sekolah terdeteksi tutup atau merger tapi dilapangan masih aktif segera hubungi dinas kab/kota setempat atau menghubungi cs pusat agar dirubah sesuai dengan kondisi disekolah.

162. Nomor rekening BOS kosong

Login ke Aplikasi dapodik cek ditabel sekolah apakah sudah terisi atau belum nomor rekeningnya, bila sudah diperbaiki dan disinkronkan tapi hasilnya diaplikasi masih belum terisi maka lakukan langkah berikut

Lakukan generate ulang prefill yang baru, registrasikan dengan prefill baru tersebut dengan username dan password berbeda atau sama (tidak masalah);

Lalu cek kembali ditabel sekolahnya dan diisi nomor rekening BOS nya.

163. Rombel ganda (Tingkat dan Nama rombel sama)

Lakukan generate ulang prefill yang baru, registrasikan dengan prefill baru tersebut dengan username dan password berbeda atau sama (tidak masalah);

Periksa Rombel, maka akan tampak Rombel yang berganda tersebut;

Keluarkan anggota Rombel, hapus pembelajaran, kemudian Rombel dapat dihapus

Download file Lengkap Tanya Jawab Seputar Dapodik V.2016.Pdf - KLik Disini