6 Tahapan Aktivasi Atau Penggunaan KIP Agar Dapat Memperoleh Manfaat Dari PIP
Sahabat guru-id maupun masyarakat Indonesia yang sedang membaca tulisan ini. Kali ini admin ingin meneruskan info resmi dari Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Tentang Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2016/2017. Bagi sekolah khususnya kepala sekolah agar secepatnya mendata peserta didik pemilik KIP karena batas akhir pengiriman data KIP melalui dapodik adalah tanggal 31 Agustus 2016. Jika rekan-rekan operator dapodik bertanya mana yang dimasukan ke dapodik nomor KP atau KPS apabila siswa memiliki keduanya, maka jawaban dari admin pusat Bapak Yusuf Rokhmat yang dientrikan adalah nomor KIP. Sedangkan untuk isian yang benar pada dapodik nomor KPS dihapus dan dibanti dengan KIP. jadi sekarang sudah paham kan, nah tunggu apalagi input penerima KIP lalu kirimkan data dapodik sekolah anda. Berikutnya untuk lebih jelasnya, kami tampilkan Penampakkan tentang penjelasan cara memasukkan atau mengisi Nomor KIP yang benar di aplikasi dapodik 2016/2017.
Untuk lebih jelasnya Baca Cara Mengisi Nomor KIP pada Dapodik 2016
Selanjutnya silahkan baca 6 Tahapan Aktivasi Atau Penggunaan KIP Agar Dapat Memperoleh Manfaat Dari PIP melalui tulisan dibawah
Satu: penerima KIP membawa KIP ke sekolah/madrasah/satuan pendidikan nonformal seperti Paket A/B/C, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), di mana penerima KIP sudah terdaftar atau akan mendaftar.
Dua; satuan pendidikan atau lembaga pendidikan mencatat informasi anak ke dalam dapodik sebagai calon penerima manfaat PIP yang kemudian akan diajukan ke Kemendikbud.
Tiga: Kemendikbud akan melakukan verifikasi sesuai server dapodik di pusat, kemudian menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Penerima Manfaat PIP, dan mengirimkan daftar penerima tersebut ke bank penyalur yang ditunjuk.
Empat: Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota akan mengirimkan surat pemberitahuan dan daftar penerima manfaat PIP ke sekolah/lembaga pendidikan.
Lima: sekolah/lembaga pendidikan menginformasikan kepada peserta didik atau orang tua mengenai lokasi dan waktu pengambilan dana bantuan berdasarkan info dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan/atau bank penyalur.
Enam; anak penerima KIP atau orang tuanya dapat mengambil dana bantuan PIP ke bank penyalur dengan membawa surat pemberitahuan dari sekolah atau daftar penerima manfaat PIP.
Berapa besar dana bantuan dari pemerintah kepada Pemegang KIP?
Menurut mendikbud, Bantuan pendidikan yang diberikan pemerintah kepada pemegang KIP berbeda-beda untuk tiap jenjang pendidikan. Untuk tingkat SD/MI/sederajat sebesar Rp.225.000/semester (Rp450.000 per tahun), tingkat SMP/MTs/sederajat Rp.375.000/semester (Rp750.000 per tahun), dan tingkat SMA/SMK/MA/sederajat sebesar Rp.500.000/semester (Rp1.000.000 per tahun) sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014.
Demikian info terbaru tentang Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2016. berikutnya silahkan download permendikbud nomor 19 tahun 2016