Tugas Tambahan Guru Yang diakui Dapodik 2019

Daftar Isi

Blog guru-id akan share artikel tentang tugas atau Jam tambahan yang diakui dapodik 2019. Apa saja tugas tambahan tersebut ? insya allah akan admin bahas di postingan ini.

Banyak sekali pertanyaan terkait dengan tugas tambahan terbaru yang ditanyakan oleh rekan-rekan guru terkait dengan perubahan peraturan kemdikbud terbaru. Misalnya saja tentang tugas tambahan wali kelas pada dapodik, berapa jumlah wakasek yang diakui dapodik 2018, bagaimana ekuivalensi tugas tambahan guru, apakah tugas tambahan pembina pramuka,

Dan yang terpenting adalah membaca permendikbud nomor 15 tahun 2018 sehingga para guru tahu tugas tambahan untuk guru sertifikasi yang diakui pada aplikasi dapodik versi 2018. baca dibawah ini

  1. wali kelas;
  2. pembina Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS);
  3. pembina ekstrakurikuler;
  4. koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)/Penilaian Kinerja Guru (PKG) atau koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK) pada SMK;
  5. Guru piket;
  6. ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1);
  7. penilai kinerja Guru;
  8. pengurus organisasi/asosiasi profesi Guru; dan/atau
  9. tutor pada pendidikan jarak jauh pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Sahabat guru-id, jika anda masih bingung mengenai apa saja Tugas Tambahan Yang diakui Dapodik 2018 Sesuai Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018, maka pada posting kali ini admin blog guru-id akan membagikannya. Sebagaimana yang kita ketahui bersama dan berdasar info terbaru dari dirjen dikdasmen bahwa pada Aplikasi Dapodik 2018 telah disediakan menu/fitur untuk memfasilitasi penginputan atribut-atribut data PTK berserta data transaksionalnya menyangkut pembelajaran, tugas tambahan dan lain sebagainya. Menu dan fitur tersebut di desain dengan mengacu/mengikuti aturan yang berlaku, jadi aplikasi dapodik yang mengikuti aturan dan bukan yang membuat aturan. Untuk entitas data PTK khususnya menyangkut penghitungan/pengakuan jumlah jam mengajar (JJM), maka acuan yang digunakan adalah Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Dan Tambahan Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah. Jangan lupa


DOWNLOAD: Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018


gambar Tugas Tambahan Yang diakui Dapodik Sesuai Permendikbud Nomor 12 Tahun 2017
  1. Kepala Sekolah (18 jam/40 orang siswa binaan)
  2. Narasumber nasional/Instruktur Nasional/Tim Pengembang/Mentor untuk guru Wakil Kepala Sekolah (12 Jam/80 orang siswa binaan) dengan ketentuan:

    a. SD Tidak ada wakil kepala Sekolah
    b. SMP Minimal 1 orang, maksimal 3 orang
    c. SMA/SMK minimal 3 orang maksimal 4 orang
  3. Kepala perpustakaan untuk jenjang SD, SMP, SMA/SMK (12 jam)
  4. Kepala Laboratorium/Bengkel untuk jenjang SMP dan SMA/SMK (12 jam)
  5. Untuk SMP 1 orang Kepala Laboratorium
  6. Untuk SMA sejumlah Program Perminatan/Program Keahlian yang ada di sekolah
Catatan

Pengangkatan Kepala Perpustakaan dan Kepala Laboratorium/bengkel harus mengacu pada standar prasarana dan prasarana dan atas persetujuan Kepala DInas Pendidikan kabupaten/kota/propinsi

Demikian share Tugas Tambahan Yang diakui Dapodik 2017 Sesuai Permendikbud Nomor 12 Tahun 2017. Semoga bermanfaat