Permendikbud Tentang Pemberian Kesetaraan Jabatan dan pangkat bagi guru bukan PNS

Daftar Isi

Sahabat guru non PNS yang saat ini sedang berbahagia, tahukah anda kalau telah ada info terbaru mengenai Pemberian Kesetaraan Jabatan dan pangkat bagi guru bukan PNS yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 12 tahun 2016 atas perubahan permendikbud nomor 28 tahun 2014. Jika belum maka anda perlu memahami isinya. dan di postingan kali ini akan admin bagikan file pdf permendikbud ini beserta sedikit penjelasannya melalui postingan guru-id.com. Kita semua berharap semoga saja perubahan ini memberikan dampak positif bagi para guru non PNS di Indonesia khususnya dalam hal kesejahteraan. Baiklah untuk lebih jelasnya, berikut isi Permendikbud Nomor 12 Tahun 2016.

gambar Permendikbud Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pemberian Kesetaraan Jabatan dan pangkat bagi guru bukan PNS

Untuk lebih jelasnya silahkan bapak ibu guru baca dan pahami isi dari permendikbud nomor 12 tahun 2016 berikut:

Permendikbud Nomor 12 Tahun 2016

Pada pasal 1 dijelaskan Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 484), diubah sebagai berikut:

1. Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Pemberian Kesetaraan adalah pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan sertifikat pendidik yang dimiliki guru bukan pegawai negeri sipil yang diformulasikan dengan menggunakan angka kredit, jabatan, dan pangkat yang setara dengan angka kredit, jabatan, dan pangkat pada jabatan fungsional guru pegawai negeri sipil.

2. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

3. Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil adalah guru tetap yang diangkat oleh Pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, atau masyarakat, yang telah mendapat persetujuan dari Pemerintah atau pemerintah daerah, kecuali guru tetap yang diangkat oleh masyarakat, dan melaksanakan tugas sebagai guru sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara terus menerus pada satuan administrasi pangkal yang sama yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau pemerintah daerah serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.

4. Menteri adalah menteri yang menangani urusan pemerintahan dalam bidang pendidikan dan kebudayaan.

5. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.

6. Pemerintah daerah adalah pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, atau pemerintah kota

7. Nomor Unik adalah identitas guru yang dikeluarkan oleh Kementerian.

8. Kementerian adalah kementerian yang menangani urusan pemerintah dalam bidang pendidikan dan kebudayaan

2. Ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf a diubah dan huruf c dihapus, diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 6 (enam) ayat, yakni ayat (2a), ayat (2b), ayat (2c), ayat (2d), ayat (2e), dan ayat (2f), dan ayat (6) dihapus, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4

(1) Menteri atau pejabat yang ditunjuk menetapkan angka kredit untuk pertimbangan pemberian kesetaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).

(2) Pejabat yang ditunjuk menetapkan angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:

a. Direktur Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Direktur Pembinaan Guru Pendidikan Dasar, atau Direktur Pembinaan Guru Pendidikan Menengah pada Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan sesuai dengan kewenangannya, atas nama Menteri, menetapkan angka kredit pemberian kesetaraan jenjang jabatan Guru Pertama, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Muda, golongan ruang III/c;

b. Kepala Biro Kepegawaian, atas nama Menteri, menetapkan angka kredit pemberian kesetaraan jenjang jabatan Guru Pertama, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Muda, golongan ruang III/c pada sekolah Indonesia di luar negeri;

c. Dihapus.

(2a) Apabila pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berhalangan tetap atau bukan pejabat definitif, maka penetapan angka kredit dilaksanakan oleh Kepala Biro Kepegawaian, atas nama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

(2b) Apabila pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan ayat (2a) berhalangan tetap atau bukan pejabat definitif, maka penetapan angka kredit dilaksanakan oleh Direktur Jenderal, atas nama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

(2c) Apabila pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, ayat (2a), dan ayat (2b) berhalangan tetap atau bukan pejabat definitif, maka penetapan angka kredit dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal, atas nama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

(2d) Apabila pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, ayat (2a), ayat (2b), dan ayat (2c) berhalangan tetap atau bukan pejabat definitif, maka penetapan angka kredit dilaksanakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

(2e) Apabila pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berhalangan tetap atau bukan pejabat definitif, maka penetapan angka kredit dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal, atas nama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

(2f) Apabila pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan ayat (2e) berhalangan tetap atau bukan pejabat definitif, maka penetapan angka kredit dilaksanakan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

(3) Menteri Agama atau Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Agama menetapkan angka kredit pemberian kesetaraan jenjang jabatan Guru Pertama, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Muda, golongan ruang III/c pada madrasah.

(4) Menteri pada kementerian lain/pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian yang menyelenggarakan pendidikan atau Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri pada kementerian lain/pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian menetapkan angka kredit pemberian kesetaraan jenjang jabatan Guru Pertama, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Muda, golongan ruang III/c pada sekolah di lingkungannya.

(5) Keputusan pemberian kesetaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Biro Kepegawaian atau pejabat yang ditunjuk pada Kementerian, Kementerian Agama, Kementerian lain/lembaga pemerintah non-kementerian, untuk dan atas nama Menteri/Menteri Agama/Menteri pada kementerian lain, atau Kepala lembaga pemerintah non-kementerian, sesuai dengan kewenangannya, berdasarkan penetapan angka kredit oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (2a), ayat (2b), ayat (2c), ayat (2e), ayat (3), dan ayat (4).

(6) Dihapus.

3. Ketentuan Pasal 5 huruf a diubah sehingga Prosedur pengusulan pemberian kesetaraan sebagai berikut:

a. kepala sekolah mengusulkan kepada Menteri melalui Direktur Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Direktur Pembinaan Guru Pendidikan Dasar, atau Direktur Pembinaan Guru Pendidikan Menengah pada Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan sesuai dengan kewenangannya dengan tembusan pada kepala dinas yang membidangi pendidikan di provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya;

b. Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri /pejabat yang membidangi pendidikan pada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri mengusulkan kepada Menteri melalui Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian;

c. kepala madrasah mengusulkan kepada kepala kantor kementerian agama provinsi/kabupaten/kota bagi guru madrasah, selanjutnya kepala kantor kementerian agama provinsi/kabupaten/kota meneruskan pengusulan kepada Menteri Agama melalui Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Agama untuk diproses lebih lanjut; atau

d. kepala sekolah pada kementerian lain/lembaga pemerintah non-kementerian yang menyelenggarakan pendidikan mengusulkan kepada kepala biro yang menangani kepegawaian pada kementerian lain/lembaga pemerintah non-kementerian yang bersangkutan.

4. Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 484), diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

perlu dikatahui, Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Untuk lebih jelasnya silahkan bapak ibu guru bukan PNS download permendikbud nomor 12 tahun 2016 beserta lampirannya melalui link berikut. Berikutnya silahkan baca mekanisme pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat bagi guru bukan pegawai negeri sipil