Jenis Dan Sertifikat Pendidik Guru Pengampu Mata Pelajaran Tertentu Pada Kurikulum 2013
Sahabat Guru Indonesia, Pada posting sebelumnya sudah pernah admin tuliskan tentang tugas tambahan yang di akui pada Aplikasi Dapodik atas dasar peraturan Menteri pendidikan dan kebudayaan (Permendikbud) Nomor 17 tahun 2016. Mungkin lebih lengkapnya bisa langsung membacanya di link berikut. Sedangkan karena banyaknya pertanyaan dari rekan-rekan guru mengenai jenis dan sertifikat pendidik guru pengampu mata pelajaran tertentu pada kurikulum 2013, maka pada tulisan kali ini akan admin publikasikan secara lengkap sehingga bisa dibaca oleh semua guru yang mengajar di sekolah pelaksana Kurikulum 2013. Untuk lebih jelasnya, baca tulisan admin dibawah ini
Pada lampiran 1 Permendikbud Nomor 17 tahun 2016 dijelaskan jenis dan sertifikat pendidik guru pengampu mata pelajaran tertentu pada kurikulum 2013 sebagai berikut:
- guru SMP yang bersertifikat keterampilan dan IPA dapat mengampu matapelajaran prakarya di SMP;
- guru paket kejuruan SMK dapat mengampu matapelajaran prakarya di SMP atau matapelajaran prakarya dan kewirausahaan di SMA sesuai dengan KD pada mata pelajaran prakarya yang diajarkan (kerajinan, rekayasa, budidaya, dan pengolahan);
- guru Fisika, Kimia, Biologi, dan Ekonomi dapat mengajar mata pelajaran prakarya dan kewirausahaan di SMA;
- guru SMK yang bersertifikat paket kejuruan dapat mengampu mata pelajaran prakarya sesuai dengan KD pada matapelajaran prakarya yang diajarkan (kerajinan, rekayasa, budidaya, dan pengolahan);
- guru paket keahlian yang sesuai dengan program yang dibuka dapat mengajar matapelajaran pada mata pelajaran prakarya dan kewirausahaan di SMK;
- guru kewirausahaan di SMK dapat mengajar prakarya dan kewirausahaan;
- guru yang mengajar rumpun mata pelajaran IPA dan IPS jenjang SMP, SMA, dan SMK beban kerjanya dihitung berdasarkan kurikulum yang berlaku pada rombongan belajar yang dibinanya
Selain itu, perlu juga kiranya bapak ibu guru ketahui bahwa satuan pendidikan yang melaksanakan kurikulum 2013 dan menetapkan muatan lokal sebagai mata pelajaran yang berdiri sendiri, dapat menambah beban belajar muatan lokal paling banyak 2 (dua) jam per minggu. Kebutuhan sumber daya pendidikan yang meliputi pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, dan dana termasuk Tunjangan Profesi sebagai implikasi penambahan beban belajar muatan lokal ditanggung oleh pemerintah daerah yang menetapkan.
Demikian info tentang Jenis Dan Sertifikat Pendidik Guru Pengampu Mata Pelajaran Tertentu Pada Kurikulum 2013 yang bisa admin tuliskan. Terima kasih
Tulisan diatas dipublikasikan atas dasar "permendikbud Nomor 17 Tahun 2016"