Aturan Pengisian Jam Mengajar, Waka, Kepala Perpus, Kaprogli, Untuk SMK dan SMA pada Dapodikmen.
Daftar Isi
Berikut Aturan Pengisian Jam Mengajar, Wakil Kepala Sekolah, Kepala Perpustakaan, Kaprogli, Untuk SMK dan SMA pada Dapodikmen. Mohon untuk dipahami dan diperhatikan informasi dari admin GTK berikut ini:
- Untuk team teaching di sma dan smk akan diakui oleh gtk jam mengajar ya berbeda dengan dikdas kalau dikdas tdk akan diakui. Guru yg bersangkutan mengajar sesuai dengan sertifikat pendidik.
- Mapel tambahan sudah pasti tidak diakui, untuk yg mapel peminatan kemarin sedang proses pemindahan ke jam wajib tambahan
- Team teaching dikmen diakui jamnya hanya memang masih dlm proses validasi
- Guru TIK di KTSP 2006 itu sama dengan guru yang lainnya diinpuntukan di jam wajib, untuk di K 2013 diinpuntukan di mapel tambahan/lainnya
- Guru BK di KTSP/K13 diinpuntukna di mapel tambahan/lainnya, untuk jamnya diskosongkan saja. Karena GURU BK/TIK akan menghitung rasio siswa bukan menghitung jam yg dientrikan di aplikasi
- Untuk guru TIK yang mengajar di kelas KTSP dan K13
a. Pertama yg ngajar di ktsp itu sama dengan matpel lainnya diinpuntukan di jam wajib/ jam wajib tambahan
b. Kedua di k13 penginputannya sama dengan guru BK Tidak membaca jumlah jam tapi menghitung siswa dlm 1 rombel Jadi bila ada guru TIK mengajar di kelas 10 ktsp di kelas 12 k13, maka dikelas 10 diinpuntukan jam, yg dikelas 12 hitung siswa. Jadi kalau teman2 mau menghitung berapa orang siswa lagi / berapa jam kurang ya guru tik, maka silahkan dikonversi 1 jam = berapa siswa - Untuk kepala perpustakaan yang hanya 3 rombel atau kurang dari 6 sebelum ada juknis atau validasi itu masih belum jelas. Seandainya nanti GTK Dikmen memberlakukan permendiknas tersebut maka sekolah kecil secara otomatis Kepala perpus ya tidak diakui. Sebagai persiapan yang kedua memiliki nomor registrasi pustakawan baik pusat ataupun daerah. Meskipun semester ini belum dipastikan itu akan dipakai.
- Wakasek untuk sma dan smk berbeda. SMA 3, SMK 4. Untuk kelas gemuk yang kelasnya lebih dari 27 rombel jam yang diakui yaitu 12 jam. Bagi kelas kecil sesuaikan terlebih dahulu dengan jumlah rombel 1-9 =1 wakasek, 1-18= 2 wakasek, 1-27= 3 wakasek
- Untuk SMK jadi seandainya jatah 2 wakasek tapi yang diisi jadi 3 wakasek maka bukan hanya 1 yang tidak akan valid tapi semua yang punya tugas tambahan wakasek tidak akan valid.
- Yang dimaksud dengan jam wajib tambahan (max 4 jam) itu berlaku dalam 1 rombel untuk semua mata pelajaran yg diinpuntukan di jam wajib tambahan bukan berlaku untuk masing-masing pelajaran. Misal dikelas 11 pada jam wajib ada fisika jam max 4 jam tapi dikurikulum bisa menambah jadi 5 jam maka yang 1 jam lagi itu ditambahkan di jam wajib tamabahan
- Untuk SK Inpasing itu diambil dari database inpasing miliknya biro kepegawaian bukan dari isian di dapodik.Kalau memang ada kesalahan SK inpasing silahkan diajukan ke Dinas setempat untuk diakomodir dan diselesaikan dipusat untuk dicek Ke absahan SKnya.
- Minimal Nomor SK yg diinpuntukan adalah 10 digit,itu berlakuk bagi semua nomor SK tambahan untuk Tugas tambahan selain Kepsek. Jika lebih dari 1 tahun maka akan dinyatakan tidak valid. Untuk Kepsek juga sama bila SK ya lebih dari 4 tahun biasanya menginjak tahun ke 6 maka akan dinyatakn tidak valid. Bila hal itu terjadi bagi Kepsek silahkan berkoordinasi dengan Dinas Kab/kota untuk yg PNS kalau NON PNS kooordinasi dengan Yayasannya agar dibuatkan SK kembali
- Untuk info nomor rekening diisi oleh pusat sesuai data rekening yang telah dimiliki oleh PTK tersebut nanti yang memprosesnya dari GTK Dikmen, jadi itu tidak ada kaitannya dengan pengisiian oleh operator. Yang masih status rekeningnya belum ada itu masih dalam proses validasi oleh GTK
- Gaji berkala dan pangkat itu wajib diisi karena menentukan valid atau tidaknya data.