Info Dana BOS Tahun 2017 Sesuai Perubahan Terbaru
Informasi Lengkap tentang Dana BOS Tahun 2017 ini kami bagikan untuk diketahui rekan-rekan pendidik khususnya yang memiliki tugas sebagai Bendahara BOS. Selain itu untuk mempermudah membuat laporan BOS sesuai permendikbud no 8 tahun 2017 atau juknis BOS terbaru silahkan download langsung aplikasi BOS Kemdikbud yang bernama Alpeka BOS 2017 melalui LINK BERIKUT.
Adapun Informasi BOS 2017 ini untuk satuan pendidikan jenjang SD, SMP, SMA SMK. Jadi alangkah baiknya bagi rekan-rekan yang sudah tahu info ini agar segera dibagikan ke rekan-rekan lainnya yang belum tahu khususnya kepada kepala sekolah dan bendahara sekolah. Untuk lebih jelasnya silahkan baca tulisan dibawah. Jangan lupa download juga ALPEKA BOS 2017
FILE PDF LENGKAP INFORMASI DANA BOS 2017 - DOWNLOAD DISINI1.Dasar Hukum
- Perpres No. 97 Tahun 2016 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2017
- PMK No. 187/PMK.07/2016 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 48/PMK.07/2016 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa
- SE No. 910/106/SJ tentang Juknis Pelaksanaan, Penatalaksanaan dan Pertanggungjawaban BOS Satdikdas Yang Diselenggarakan Oleh Kab/Kota Pada APBD
- SE No. 903/1043/SJ tentang Juknis Pengelolaan BOS Satdikmen Negeri dan Satdiksus Negeri Yang Diselenggarakan Pemerintah Provinsi Pada APBD
- Permendikbud No 8 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah
- Kementerian Keuangan
Mengatur mekanisme penyaluran dana BOS dari pusat ke provinsi dan pelaporannya. - Kementerian Dalam Negeri
Mengatur mekanisme pengelolaan dana BOS di daerah dan penyaluran dari kas daerah ke sekolah. - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Petunjuk teknis penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan dana BOS.
- SD, SMP, SMA, SMK, SDLB, SMPNLB, SMALB dan SLB
- Semua sekolah negeri yang sudah ada dalam database Dapodik
- Semua sekolah swasta yang sudah memiliki izin operasional, sudah ada dalam database Dapodik, dan bersedia menerima BOS
Mengikuti penerapan UU Nomor 23 Tahun 2014, kewenangan pengelolaan sekolah adalah:
- Kabupaten/Kota
SD Negeri dan Swasta
SMP/SMP Satap Negeri dan Swasta - Provinsi
SMA/SMA Satap Negeri dan Swasta
SMK Negeri dan Swasta
SDLB/SMPLB/SMALB/SLB Negeri dan Swasta
- SD/SDLB : Rp 800.000,-/siswa/tahun
- SMP/SMPLB : Rp 1.000.000,-/siswa/tahun
- SMA/SMALB/SMK : Rp 1.400.000,-/siswa/tahun
- BOS untuk peningkatan layanan pendidikan
- Pengelolaan BOS mengikutsertakan dewan guru dan Komite Sekolah
- Dikelola secara profesional dengan menerapkan prinsip efisien, efektif, akuntabel dan transparan
- Program sekolah direncanakan secara berkesinambungan sesuai dengan analisa kebutuhan pengembangan sekolah
Adapun tugas dan tanggung jawab TIM BOS adalah sebagai berikut:
Tim BOS Provinsi- Merencanakan anggaran BOS di DPA;
- Merencanakan, melaksanakan dan melaporkan pencairan/penyaluran dana;
- Koordinasi dan sosilaisasi ke kabupaten/kota;
- Memonitor laporan penyaluran dari lembaga penyalur;
- Melakukan monitoring dan evaluasi program;
- Melaksanakan P3M;
- Membuat laporan ke Kemdikbud;
- Terkait kewenangan terhadap satuan pendidikan
pada jenjang dikmen dan diksus:
Membina dan memonitor pendataan di sekolah;
Sosialisasi kepada sekolah dan Komite Sekolah;
Membina dan memonitor pelaporan dari sekolah.
- Membina dan memonitor pendataan di sekolah;
- Verifikasi sekolah kecil untuk pengajuan alokasi khusus ke provinsi;
- Melengkapi administrasi pencairan di provinsi;
- Sosialisasi kepada sekolah dan Komite Sekolah;
- Membina dan memonitor pelaporan sekolah;
- Melakukan monitoring dan evaluasi program;
- Melaksanakan P3M;
- Membuat laporan ke Provinsi.
- Melaksanakan pendataan dalam sistem Dapodik sesuai kondisi riil di sekolah;
- Menyelenggarakan pembukuan secara lengkap;
- Melengkapi dokumentasi untuk menunjang transparansi;
- Melaksanakan P3M;
- Membuat laporan ke Kabupaten/Kota.
Berikutnya informasi tentang perhitungan alokasi BOS yang ada hubungannya dengan aplikasi dapodik
Pendataan di SekolahAlokasi BOS hanya didasarkan pada Dapodik. Oleh karena itu, maka pastikan:
- Sekolah melakukan update Dapodik setiap ada perubahan data, atau minimal 1 kali/semester;
- Data final data pada laman Dapodik, bukan yang sudah disinkron petugas data;
- Sekolah menugaskan penanggung jawab pendataan kontrol progres pendataan.
- Mengingatkan/memerintahkan sekolah untuk melakukan update Dapodik;
- Memantau kelengkapan pendataan yang dilakukan sekolah;
- Membimbing sekolah dalam melakukan pendataan pada Dapodik;
- Membantu sekolah yang memiliki keterbatasan untuk melakukan pendataan secara mandiri.
- Kemdikbud mengambil data jumlah siswa dari Dapodik untuk membuat usulan alokasi BOS yang akan dikirim ke Kemenkeu;
- Alokasi BOS tiap provinsi dihitung dari data jumlah siswa pada tahun pelajaran berjalan ditambah dengan perkiraan pertambahan jumlah siswa di tahun pelajaran baru.
- Alokasi sekolah hanya berdasarkan jumlah siswa pada Dapodik hasil cut off Tim Dapodik Pusat yang diambil oleh Tim BOS Provinsi;
- Cut off data yang digunakan sebagai dasar
penetapan alokasi BOS di sekolah:
Cut off sebelum triwulan/semester berjalan;
Cut off pada triwulan/semester berjalan.
Hanya bagi jenjang Dikdas dan Diksus (luar biasa) dengan siswa <60. Ketentuannya:
- SMP Satap, SLB, SDLB, SMPLB, dan SMALB tidak perlu rekomendasi dari kabupaten/kota
- SD/SMP yg memenuhi kriteria:
- Berada di desa sangat tertinggal (sesuai data Kemendes PDTT);
- Sekolah swasta sdh berizin operasional min 3 thn.
- harus dengan rekomendasi dari kabupaten/kota
Untuk tahap penyaluran dana BOS dari Kemenkeu sampai pencairan ke Sekolah-sekolah bisa anda lihat melalui penampakkan gambar dibawah
Sedangkan Waktu Penyaluran Dana BOS adalah sebagai berikut
Triwulan- 33 provinsi, meliputi:
- Di seluruh kabupaten/kota
- Di seluruh jenjang sekolah
- Hanya di Prov. Papua, meliputi:
- Di seluruh kabupaten/kota
- Di seluruh jenjang
- Triwulan
- Triwulan I : 20% dari dana 1 tahun;
- Triwulan II : 40% dari dana 1 tahun;
- Triwulan III : 20% dari dana 1 tahun;
- Triwulan IV : 20% dari dana 1 tahun.
- Semester I : 60% dari dana 1 tahun;
- Semester II : 40% dari dana 1 tahun. Triw II dan semester I lebih besar 20% karena ada dana yang harus dialokasikan sekolah untuk membeli buku teks sebelum Juli 2017;
- Dana 20% ini harus diatur agar baru dapat dicairkan oleh sekolah setelah sekolah menyampaikan bukti pemesanan buku teks atau menyediakan buku teks untuk setiap siswa.
- Mutasi siswa perbaikan data baru berpengaruh setelah sekolah meng-update Dapodik;
- Kelebihan salur di triw I-III dan semester I akan dikurangkan di periode berikutnya;
- Kelebihan salur di triw IV dan semester II harus disetor ke rekening KUD provinsi;
- Sisa BOS di sekolah yg belum terpakai:
- Penerima hibah tetap milik sekolah;
- Penerima BL tetap milik sekolah.
Nah untuk informasi ketentuan penggunaan Dana BOS 2017 sebagai berikut
- Harus didasarkan skala prioritas kebutuhan sekolah;
- Diprioritaskan untuk kegiatan operasional sekolah;
- Satuan biaya honor dan transportasi mengikuti satuan biaya dari pemda setempat;
- Perlakuan terhadap bunga bank mengikuti ketentuan yang berlaku;
Prioritas utama adalah membeli buku teks pelajaran untuk siswa dan pegangan guru sesuai dengan kurikulum sekolah:
- Pembelian dilakukan di triw II/semester I dengan 20% dana yg sudah dicadangkan;
- Bila pembelian lebih dari 20%, sekolah dapat menambah dari dana yang ada;
- Bila pembelian kurang dari 20%, sekolah dapat menggunakan sisanya untuk belanja BOS lainnya.
Demikian kami bagikan info dana BOS tahun 2017. Untuk lebih lengkapnya anda bisa mengunduh filenya melalui link berikut. Terima kasih