SK dari Pemerintah Daerah Untuk Guru Honorer Kapan Dikeluarkan?

Daftar Isi

Sahabat guru Indonesia yang saat ini sedang berbahagia. Wajibkah guru honor sekolah negeri mendapat SK dari pemerintah daerah?
Kenapa seorang guru honor harus dan wajib mendapat SK dari pemerintah daerah? Karena dengan adanya SK dari pemerintah daerah seorang guru honorer mempunyai kekuatan hak dalam bekerja pada sebuah instansi pemerintahan termasuk sekolah negeri. Selain itu dengan telah mendapatkan SK dari pemerintah daerah secara otomatis seorang guru tersebut akan mendapat gaji atau tunjangan yang dibebankan pada APBD pemerintah daerah tersebut.

gambar SK Pemda Untuk guru honorer 2017

SK dari pemerintah daerah juga sangat penting bagi guru honorer atau tenaga kependidikan yang belum mempunyai nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK). Karena guru honorer sekolah harus mempunyai nomor SK dari pemerintah daerah untuk pengajuan NUPTK. Beberapa pemerintah daerah di Indonesia tidak atau belum mau memberikan SK kepada guru honorer karena beberapa alasan. Hal ini menjadi problematika bagi guru honorer yang belum mendapatkan SK dari pemerintah daerah selain sulit dalam urusan pengajuan berkas yang sulit disetujui atau di terima oleh pemerintah daerah, guru honorer yag telah mengabdi lebih dari lima atau sepuluh tahun di sekolah merasa usaha mereka sia-sia karena hak yang tidak kunjung diadili

SESUAI PERMENDIKBUD NOMOR 8 TAHUN 2017, GURU HONORER SEKOLAH NEGERI WAJIB DAPAT SK DARI PEMDA

Akan tetapi dengan adanya Peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan republik indonesia nomor 8 tahun 2017 tentang petunjuk teknis bantuan operasional sekolah. dalam permendikbud no 8 tahun 2017 ini memuat 10 bab penting tentang petunjuk teknis bantuan operasional sekolah salah satu bab penting dan merupakan salah satu kabar gembira bagi guru honorer sekolah yaitu pada bab V (lima) bagian B tentang komponen pembiayaan BOS pada SD/SDLB dan SMP/SMPLB pada point ke 9 tentang pembayaran honor. Pada point ke 9 ini dijelaskan :

  1. Guru honor (hanya untuk memenuhi SPM)
  2. Tenaga administrasi (tenaga yang melaksanakan administrasi sekolah termasuk melakukan tugas sebagai petugas pendataan Dapodik) termasuk tenaga administrasi BOS untuk SD
  3. Pegawai perpustakaan
  4. Petugas satpam
  5. Petugas kebersihan
Keterangan

a. Batas maksimal penggunaan BOS untuk membayar honor bulanan guru/tenaga kependidikan dan non kependidikan honorer di sekolah yang diselengarakan oleh pemerintah daerah sebesar 15 % (lima belas persen) dari total BOS yang diterima, sementara di sekolah yang diselenggarakanoleh masyarakat maksimal 50% (lima puluh persen) dari total BOS yang diterima.

b. Guru memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV
c. Bukan merupakan guru yang baru direkrut setelah proses pengalihan kewenangan dan

d. Guru honor pada sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a disetujui oleh kementrian pendidikan dan kebudayaan melalui sekretaris jenderal berdasarkan usulan dari dinas pendidikan provinsi dengan menyertakan daftar data guru hasil pengalihan kewenangan yang meliputi jumlah guru, nama guru dan mata pelajaran yang diampu dan sekolah yang menjadi satuan administrasi pangkalnya.

DOWNLOAD PERMENDIKBUD NOMOR 8 TAHUN 2017

Dengan adanya penjelasan dalam permendikbud nomor 8 tahun 2017 maka pemerintah daerah melalui dinas pendidikan provinsi akan mengeluarkan SK kepada guru honor sekolah yang diusulkan. Semoga informasi ini bermanfaat dan menjadi kabar gembira bagi seluruh guru honorer di Indonesia