mutasi sdm kemdikbud Alamat Cek SK Inpassing, SK penyetaraan, Usulan Jabatan Fungsional Dan Klarifikasi PAK dan SK
http://mutasi.sdm.kemdikbud.go.id merupakan alamat paling baru untuk melihat Informasi seputar Cek SK Inpassing, SK penyetaraan, Usulan Jabatan Fungsional, Klarifikasi PAK dan SK, serta informasi penilaian jabatan fungsional widyaiswara tahun 2017. Oleh karena itu pada postingan kali ini akan kami bagikan cara melakukan pengecekkan untuk mengetahui informasi seputar cek sk inpassing dan sebagainya yang telah disebutkan pada paragraf diatas.
Langkah pertama yang haru bapak dan ibu lakukan untuk menggunakan website mutasi sdm kemdikbud adalah masuk langsung ke halaman utamanya di alamat berikut: http://mutasi.sdm.kemdikbud.go.id/layanan/ selanjutnya ada beberapa layanan yang bisa bapak ibu gunakan. misalnya:
1. PENGUSULAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL- Klik teks "PENGUSULAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL"
- Berikutnya akan ada 3 pilihan yakni: pengusulan, status pengusulan dan Uji kompetensi kebutuhan jabatan fungsional. pilih sesuai kebutuhan
Catatan: Pengusulan tersebut hanya dilakukan pada Jabatan Fungsional yang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menjadi instansi pembina. Jabatan Fungsional yang dimaksud adalah :
1. Pamong Belajar2. Penilik
3. Pamong Budaya
4. Pengembang Teknologi Pembelajaran
2. INFORMASI SK PENYETARAAN GURU BUKAN PNS
- Klik teks "INFORMASI SK PENYETARAAN GURU BUKAN PNS"
- Berikutnya cari data SK PENYETARAAN GURU BUKAN PNS mulai dari TAHUN 2014 s.d. SAAT INI.
- Masukkan Nama guru, NUPTK, nama sekolah kemudian klik tombol Cari
- Jika berhasil akan muncul tabel nama data SK penyetaraan guru bukan PNS seperti penampakkan gambar dibawah
- Klik teks "INFORMASI KLARIFIKASI PAK DAN SK"
- Berikutnya pada kolom PENCARIAN HASIL KLARIFIKASI KEABSAHAN P.A.K. GURU/PENGAWAS SEKOLAH DAN SK INPASSING/PENYETARAAN GURU BUKAN PNS, masukkan nama guru, kemudian klik tombol cari
Demikian informasi tentang laman website http://mutasi.sdm.kemdikbud.go.id/layanan/ untuk Alamat Cek SK Inpassing, SK penyetaraan, Usulan Jabatan Fungsional Dan Klarifikasi PAK dan SK. Terima kasih