SK Tim BOS Sekolah 2017 Doc Resmi Dari bos.kemdikbud.go.id
DOWNLOAD CONTOH SK TIM BOS SEKOLAH TAHUN 2017 UNTUK SD, smp, SMA, SMK - KLIK DISINI
Sahabat bendahara BOS. Bila dahulu namanya SK manajemen BOS, maka tahun 2017 ini sudah diganti dengan SK tim bos sekolah. Banyak rekan-rekan bertanya kepada saya tentang "SK Tim BOS Sekolah 2017". Setelah saya cari tahu informasi nya ternyata sesuai permendikbud yang baru nomor 8 tahun 2017 setiap sekolah harus membuat SK TIM BOS. Oleh karena itu melalui postingan ini akan blog guru-id postingkan contoh format terbarunya sesuai dengan petunjuk Kemdikbud.
Bagi bapak dan ibu guru yang membutuhkan format SK TIM BOS Sekolah format DOC. Silahkan lihat secara lengkap dibawah ini. Nah untuk link download filenya ada di awal dan di akhir postingan.
PEMERINTAH KABUPATEN MUARA ENIMDINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
SMPN 3 RAMBANG DANGKU
Alamat : Jl. Jend. Sudirman. Desa Lubuk Raman Kode POS 31172
e-mail :
KEPUTUSAN KEPALA SMPN 3 RAMBANG DANGKU
Nomor : 421.2 / 022 / TIMBOS-21 / 2017
TENTANG
PEMBENTUKAN TIM MANAJEMEN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
PADA SEKOLAH SMPN 3 RAMBANG DANGKU
TAHUN ANGGARAN 2017
Menimbang : a. bahwa dalam rangka mempercepat penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun dan untuk meningkatkan partisipasi pendidikan dipandang perlu memberikan bantuan langsung kepada sekolah dalam upaya membebaskan siswa/siswi miskin dari biaya pendidikan, agar dapat menamatkan pendidikan dasar, melalui program Bantuan operasional Sekolah ( BOS );
b. bahwa agar lebih terarah dan terkendalinya Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) maka dipandang perlu membentuk TIM Bantuan Operasional Sekolah dengan Keputusan Kepala Sekolah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b perlu menetapkan Keputusan Kepala SMPN 3 RAMBANG DANGKU tentang TIM Manajemen Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2017.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kota Madya Daerah Tingkat II Mataram;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistim Pendidikan Nasional;
3. Undang- Undang Nomor 33Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan
4. Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah; antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan ,antara Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
6. Peraturan Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah;
7. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2017 ;
8. Surat edaran Permendagri No. 910/106/SJ tanggal 11 Januari 2017 tentang Juknis Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan serta Pertanggungjawaban Dana BOS satuan Pendidikan Negeri yang diselenggarakan oleh Kab/Kota pada ABDBD
9. Surat edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Muara Enim Nomor 800/1259/Bagren/Kab/2017 tanggal 23 Agustus 2017 tentang Pengumpulan SK TIM BOS dan Rekening Dana BOS Tahun Anggaran 2017
Memperhatikan : Hasil Rapat Sekolah dan Komite Sekolah Tentang Pembentukan Tim Manajemen BOS SMPN 3 Rambang Dangku Tahun Anggaran 2017.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
KESATU : Membentuk Tim Manajemen Bantuan Operasional Sekolah ( BOS ) Tahun Anggaran 2017 dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan ini.
KEDUA : Tim Manajemen sebagaimana dimaksud Diktum Kesatu bertugas:
1. Mengisi, mengirim dan meng-update data pokok pendidikan (Formulir BOS-01A, BOS-01B dan BOS-01C) secara lengkap ke dalam sistem yang telah disediakan oleh Kemdikbud;
2. Membuat RKAS yang mencakup seluruh sumber penerimaan sekolah (Formulir BOS-K1 dan BOS-K2);
3. Memverifikasi jumlah dana yang diterima dengan data peserta didik yang ada;
4. Mengelola dana BOS secara bertanggung jawab dan transparan;
5. Mengumumkan besar dana yang diterima dan dikelola oleh sekolah dan rencana penggunaan dana BOS (RKAS) di papan pengumuman sekolah yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah, Bendahara dan Ketua Komite Sekolah (Formulir BOS-03);
6. Mengumumkan penggunaan dana BOS di papan pengumuman (Formulir BOS-04);
7. Bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan dana BOS yang diterimanya;
8. Membuat laporan realisasi penggunaan dana BOS triwulanan (Formulir BOS-K7 dan BOS-K7A) sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan dana dan disimpan di sekolah untuk keperluan monitoring dan audit;
9. Membuat dan menandatangani form register penutupan kas dan berita acara pemeriksaan kas (BOS-K7B dan BOS-K7C).
10. Memasukkan data penggunaan dana BOS setiap triwulan kedalam sistem onlinemelalui www.bos.kemdikbud.go.id;
11. Membuat laporan tahunan diserahkan ke SKPD Pendidikan Kabupaten/Kota paling lambat tanggal 5 Januari tahun berikutnya;
12. Melakukan pembukuan secara tertib (Formulir BOS-K3, BOS-K4, BOS-K5 dan BOS-K6);
13. Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat;
14. Memasang spanduk di sekolah terkait kebijakan pendidikan bebas pungutan (Formulir BOS-05);
15. Bagi sekolah negeri, wajib melaporkan hasil pembelian barang investasi dari dana BOS ke SKPD Pendidikan Kabupaten/Kota;
16. Menandatangani surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa BOS yang diterima telah digunakan sesuai NPH BOS (Lampiran Format BOS-K7);
17. Mengusulkan daftar nama penerima BSM sesuai dengan pemegang Kartu Penjamin Sosial (KPS) dan usulan diluar KPS kepada Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota.
KETIGA : Keputusan Kepala Sekolah ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan didalamnya akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Rambang Dangku
Pada tanggal …………….. 2017
KEPALA SEKOLAH
Riyadi, S.Pd.
NIP. 19670508 199103 1 006
Tembusan disampaikan kepada
1. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim;
2. Manajer BOS Kab Muara Enim di Muara Enim;
3. Masing-masing yang bersangkutan untuk dilaksanakan.
BERITA ACARA
RAPAT PENGGUNAAN DANA BOS
Pada hari ini ………………………………… tahun Dua Ribu Lima Belas dimulai pukul 10.00 WIB yang bertempat di SD ………………………….., telah dilaksanakan rapat penggunaan Dana BOS Triwulan I sampai dengan Triwulan IV Tahun Anggaran 2017 dengan hasil sebagai berikut :
1. Anggaran Triwulan I adalah sebesar Rp. ………………….,- (………………………………………………………………………………………………….).
2. Anggaran Triwulan II adalah sebesar Rp. ………………….,- (………………………………………………………………………………………………….).
3. Anggaran Triwulan III adalah sebesar Rp. ………………….,- (………………………………………………………………………………………………….).
4. Anggaran Triwulan IV adalah sebesar Rp. ………………….,- (………………………………………………………………………………………………….).
5. Rincian Penggunaan Dana BOS Tahun Anggaran 2017 tertuang dalam RKAS.
Demikian surat berita acara ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Mengetahui Rambang Dangku, 2017
Komite Sekolah Kepala Sekolah
H. Ali Sapari, S.Pd.M.Pd. Riyadi, S.Pd.
NIP. 19670508 199103 1 006
No,
|
NAMA / NIP
|
JABATAN
|
JABATAN DALAM TIM
|
1.
2.
3.
4.
|
………………………?
....…………………?
………………………?
……………………….?
|
KEPALA
SEKOLAH
BENDAHARA
ORANG
TUA
PENANGGUNGJAWAB
PENDATAAN
|
PENANGGUNG
JAWAB
BENDAHARA
ANGGOTA
ANGGOTA
|
NO,
|
JABATAN
|
JABATAN DALAM TIM
|
TUPOKSI DALAM TIM
|
1.
2.
3.
4.
|
KEPALA
SEKOLAH
STAF
TATA USAHA
PENANGGUNGJAWAB
PENDATAAN
WALI
MURID
|
PENANGGUNG
JAWAB
BENDAHARA
ANGGOTA
ANGGOTA
|
1. Memastikan data yang masuk dalam Dapodik sesuai
dengan kondisi riil di sekolah;
2. Memverifikasi kesesuaian jumlah dana yang diterima
dengan data peserta didik yang ada;
3. Menyelenggarakan pembukuan secara lengkap;
4. Memenuhi ketentuan transparansi pengelolaan dan
penggunaan;
5. Menyusun dan menyampaikan laporan secara lengkap;
6. Bertanggungjawab secara formal dan material atas
penggunaan BOS yang diterima;
7. Menandatangani surat pernyataan tanggung jawab yang
menyatakan bahwa BOS yang diterima telah digunakan sesuai NPH BOS;
8. Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan
masyarakat;
9. Untuk sekolah pada jenjang pendidikan dasar yang
diselenggarakan oleh pemerintah daerah,
1. Memverifikasi kesesuaian jumlah dana yang diterima
dengan data peserta didik yang ada;
2. Menyelenggarakan pembukuan secara lengkap;
3. Memenuhi ketentuan transparansi pengelolaan dan
penggunaan;
4. Menyusun dan menyampaikan laporan secara lengkap;
5. Bertanggungjawab secara formal dan material atas
penggunaan BOS yang diterima;
6. Menandatangani surat pernyataan tanggung jawab yang
menyatakan bahwa BOS yang diterima telah digunakan sesuai NPH BOS;
7. Membuat dan menandatangani form register penutupan
kas dan berita acara pemeriksaan kas (BOS-K7B dan BOS-K7C)
8. Membuat laporan tahunan diserahkan ke SKPD
Pendidikan Kabupaten/Kota paling lambat tanggal 5 Januari tahun berikutnya
9. Melakukan pembukuan secara tertib (Formulir BOS-K3,
BOS-K4, BOS-K5 dan BOS-K6)
1. Mengisi, mengirim dan meng-update data pokok pendidikan secara lengkap kedalam sistem
dapodik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
1. Perwakilan orangtua dalam Tim BOS sekolah memiliki
fungsi control, pengawasan, dan memberikan masukan dalam pelaksanaan tanggung
jawab Tim BOS Sekolah.
2.
Dilarang bertindak sebagai
distributor/pengecer pembelian buku kepada peserta didik di sekolah yang
bersangkutan.
|
CONTOH SK TIM BOS SEKOLAH TAHUN 2017 Dapat anda download melalui - LINK INI