Sahabat Pembaca blog guru-id. Masyarakat Indonesia harus tahu bahwa Petunjuk Teknis (juknis) Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2018 jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah telah terbit dan tertuang dalam peraturan direktur jenderal pendidikan dasar dan menengah nomor : 05/d/bp/2018.
Di dalam Juknis Pip tersebut tepatnya pada lampirannya ditulis tentang latar belakang pemerintah melaksanakan Program Keluarga Produktif melalui Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS), Program Indonesia Sehat (PIS) dan Program Indonesia Pintar (PIP). Sedangkan tujuan utamanya dari progra PIP ini adalah membantu peserta didik yang kurang mampu atau kategori miskin. Dalam hal ini biayanya akan digunakan untuk keperluan pendidikan bagi siswa tersebut.
Besarnya dana PIP 2018 juga tertuang dalam juknis ini. baik untuk jenjang SD, SMP maupun SMA dan SMK. Adapun agar lebih jelasnya untuk rincian dananya bisa bapak dan ibu lihat melalui penampakkan dibawah
1. Sekolah Dasar (SD)/SDLB/Paket A:
a. Peserta didik Kelas I, II, III, IV dan V semester genap diberikan
dana untuk dua semester sebesar Rp450.000,00;
b. Peserta didik Kelas VI semester genap diberikan dana untuk satu
semester sebesar Rp225.000,00;
c. Peserta didik Kelas I semester ganjil diberikan dana untuk satu
semester sebesar Rp225.000,00;
d. Peserta didik Kelas II, III, IV, V, dan VI semester ganjil diberikan
dana untuk dua semester sebesar Rp450.000,00;
e. Peserta didik Paket A diberikan dana untuk dua semester sebesar
Rp450.000,00.
2. Sekolah Menengah Pertama (SMP)/SMPLB/Paket B:
a. Peserta didik Kelas VII dan VIII semester genap diberikan dana
untuk dua semester sebesar Rp750.000,00;
b. Peserta didik Kelas IX semester genap diberikan dana untuk satu
semester sebesar Rp375.000,00;
c. Peserta didik Kelas VII semester ganjil diberikan dana untuk satu
semester sebesar Rp375.000,00;
d. Peserta didik Kelas VIII dan IX semester ganjil diberikan dana untuk
dua semester sebesar Rp750.000,00;
e. Peserta didik Paket B diberikan dana untuk dua semester sebesar
Rp750.000,00.
3. Sekolah Menengah Atas (SMA)/SMALB/Paket C:
a. Peserta didik Kelas X dan XI semester genap diberikan dana untuk
dua semester sebesar Rp1.000.000,00;
b. Peserta didik Kelas XII semester genap diberikan dana untuk satu
semester sebesar Rp500.000,00;
c. Peserta didik Kelas X semester ganjil diberikan dana untuk satu
semester sebesar Rp500.000,00;
d. Peserta didik Kelas XI dan XII semester ganjil diberikan dana untuk
dua semester sebesar Rp1.000.000,00;
e. Peserta didik Paket C diberikan dana untuk dua semester sebesar
Rp1.000.000,00.
4. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/SMKLB:
a. Program 3 Tahun
1) Peserta didik SMK Kelas X dan XI semester genap diberikan
dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00;
2) Peserta didik SMK Kelas XII semester genap diberikan dana
untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
3) Peserta didik SMK Kelas X semester ganjil diberikan dana untuk
satu semester sebesar Rp500.000,00;
4) Peserta didik SMK Kelas XI dan XII semester ganjil diberikan
dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00.
b. Program 4 tahun
1) Peserta didik SMK Kelas X, XI, dan XII semester genap
diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00;
2) Peserta didik SMK Kelas XIII semester genap diberikan dana
untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
3) Peserta didik SMK Kelas X semester ganjil diberikan dana untuk
satu semester sebesar Rp500.000,00;
4) Peserta didik SMK Kelas XI, XII, dan XIII semester ganjil
diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00.
Selanjutnya pada juknis pip ini juga berisi tentang mekanisme pip dimana tertulis tentang penetapan penerima KIP yang meliputi sumber data, Pengolahan data, penetapan SK penerima PIP. Poin penting lainnya adalah Penyaluran Dana PIP, berikut ini admin share sesuai yang tertulis di dalam juknis pip 2018.
Dana PIP disalurkan langsung ke peserta didik secara non tunai melalui
rekening tabungan Simpanan Pelajar di Bank penyalur dana PIP dengan
mekanisme sebagai berikut:
1. Dalam penyaluran dana PIP direktorat teknis melakukan perjanjian
kerjasama dengan bank penyalur.
2. Direktorat teknis membuka rekening penyalur untuk keperluan
menyalurkan dana bantuan PIP ke peserta didik penerima KIP sesuai
ketentuan yang berlaku.
3. Direktorat teknis menyampaikan daftar penerima PIP yang tercantum
dalam Surat Keputusan Direktur terkait kepada bank penyalur dana PIP
untuk dibuatkan rekening Tabungan Simpanan Pelajar.
4. Direktorat teknis mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan
Surat Perintah Membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan
Negara (KPPN) III untuk diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana
(SP2D) berdasarkan surat keputusan direktur teknis terkait.
5. KPPN menyalurkan dana sesuai SP2D ke rekening penyalur atas nama
direktorat teknis di bank penyalur.
6. Direktorat teknis menyampaikan Surat Perintah Pemindahbukuan
(SPPn) kepada bank penyalur untuk menyalurkan/memindahbukukan
dana dari rekening penyalur langsung ke rekening penerima. Direktorat
teknis dan bank penyalur PIP menginformasikan surat keputusan
penerima dana PIP kepada peserta didik penerima melalui dinas
pendidikan provinsi/kabupaten/kota atau sekolah/lembaga.
Setelah SK Nama Penerima PIP telah diterima sekolah, selanjutnya diteruskan kepada peserta didik. peserta didik membawa syarat-syarat yang diperlukan ke bank sebagai salah satu syarat pencairan dana PIP. Adapun diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Surat Keterangan Kepala Sekolah Format Lengkapnya LIHAT DISINI
2. SURAT PERTANGGUNGJAWABAN MUTLAK (SPTJM)
PENCAIRAN DANA SECARA KOLEKTIF PIP TAHUN 2018 Format Lengkapnya LIHAT DISINI
Untuk lebih jelasnya silahkan Download juknis atau juklas pip 2018 sd smp sma smk melalui tautan dibawah ini yang telah admin upload ke google drive atau bisa langsung klik previewnya melalui penampakkan dibawah