Jumlah Siswa Per rombel Dalam dapodik Sesuai Permendikbud Terbaru
permendikbud tentang jumlah siswa Per rombel Dapodik diatur dalam permendikbud nomor 22 tahun 2016 (Download Disini), Sedangkan jumlah rombel berdasarkan rasio jumlah peserta didik diatur dalam Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 (download disini). Jadi sudah sangat jelas untuk pengisian rombel di dapodik tahun pelajaran 2019/2020 semester ganjil.
Pertanyaannya berapa rasio jumlah yang harus diterapkan pada dapodik 2019 ? sebelumnya menjawabnya kami mengingatkan bahwa aturan ini hanya berlaku untuk anggota rombel kelas 1, 7 dan 10. Semoga dipahami, jelasnya berikut adalah tabel Jumlah Maksimum Peserta Didik per Rombongan Belajar sesuai aturan terbaru untuk jenjang sd smp sma dan smk tahun pelajaran 2019/2020
Lalu bagaimana cara mengisi anggota rombel dapodik agar tidak invalid ? Berikut admin akan tuliskan caranya baik jenjang SD, SMP maupun SMA dan SMP.
1. Contoh Pengisian rombel SD - Misalnya Terdapat siswa baru sejumlah 150 kelas 1 di SDN A. Perhitungan jumlah
rombel jika mengikuti Permendikbud No. 22 Tahun 2016 yaitu:
150 siswa : 28 = 5,34. (dibulatkan ke atas = 6)
150 = siswa baru di SDN A
28 = jumlah maksimum peserta didik per rombel di jenjang SD
Maka jumlah rombel maksimal yang diperbolehkan untuk kelas 1 sejumlah 6 rombel. Apabila rombel dibuat lebih dari 6 rombel maka pada Aplikasi Dapodik akan mendapat peringatan invalid
2. Contoh Pengisian rombel SMP - Terdapat siswa baru sejumlah 200 kelas 7 di SMP C. Perhitungan jumlah
rombel jika mengikuti Permendikbud No. 22 Tahun 2016 yaitu:
200 siswa : 32 = 6,25. (dibulatkan ke atas = 7)
150 = siswa baru di SMP C
32 = jumlah maksimum peserta didik per rombel di jenjang SMP Maka jumlah rombel maksimal yang diperbolehkan untuk kelas 1 sejumlah 7 rombel. Apabila rombel dibuat lebih dari 6 rombel maka pada Aplikasi Dapodik akan mendapat peringatan invalid.
3. Contoh Pengisian rombel SMK -Terdapat siswa baru sejumlah 350 kelas X di SMK B. 200 siswa dengan jurusan Teknik Komputer dan Jaringan dan 150 siswa dengan jurusan Rekayasa Perangkat Lunak. Perhitungan jumlah rombel jika mengikuti Permendikbud No. 22 Tahun 2016 yaitu:
Perhitungan rasio rombel di jenjang SMK dihitung berdasarkan masingmasing jurusan.
• Untuk jurusan TKJ:200 siswa : 36 = 5,56 (dibulatkan ke atas = 6)
Maka jumlah rombel maksimal yang diperbolehkan untuk jurusan TKJ di
kelas X sejumlah 6 rombel.
150 siswa : 36 = 4,17 (dibulatkan ke atas = 5)
Maka jumlah rombel maksimal yang diperbolehkan untuk jurusan RPL di
kelas X sejumlah 5 rombel.
Apabila rombel dibuat lebih dari ketentuan rombel maka pada Aplikasi Dapodik akan mendapat peringatan invalid.
4. Contoh Pengisian rombel SMA Terdapat siswa baru sejumlah 372 kelas X di SMA D. 198 siswa dengan jurusan MIPA dan 174 siswa dengan jurusan IIS. Perhitungan jumlah rombel jika mengikuti Permendikbud No. 22 Tahun 2016 yaitu:
Perhitungan rasio rombel di jenjang SMA dihitung berdasarkan masingmasing jurusan.
• Untuk jurusan MIPA:198 siswa : 36 = 5,5 (dibulatkan ke atas = 6)
Maka jumlah rombel maksimal yang diperbolehkan untuk jurusan MIPA di
kelas X sejumlah 6 rombel.
174 siswa : 36 = 4,84 (dibulatkan ke atas = 5) Maka jumlah rombel maksimal yang diperbolehkan untuk jurusan IIS di kelas X sejumlah 5 rombel.
Apabila rombel dibuat lebih dari ketentuan rombel maka pada Aplikasi Dapodik akan mendapat peringatan invalid.
Jika petunjuk cara pengisian rombel dapodik diatas belum jelas, maka silahkan download panduan pengisian dapodik 2019. Semoga bermanfaat
Demikianlah petunjuk tentang pengisian jumlah siswa per rombel dapodik sesuai dengan permendikbud terbaru tahun ini. Semoga bermanfaat