Blog guru-id akan berbagi permendikbud nomor 37 tahun 2019 tentang Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD) k13 satuan pendidikan SD SMP SMA SMK. File akan admin share dalam format pdf sehingga bisa disimpan ke perangkat anda baik pc maupun HP.
Sahabat Guru. Pada tahun 2019 ini Pemerintah kembali mengubah Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD). Perubahan ini berlaku untuk semua mata pelajaran pada kurikulum 2013 SD SMP SMA DAN SMK . Sebelumnya kemendikbud juga telah menerbitkan Permendikbud no 35 dan 36 (akan kita bahas nanti. Selanjutnya perubahan tentang KI dan KD tertuang di dalam Permendikbud nomor 37 Tahun 2018 yang menggantikan permen yang lama yaitu permendikbud nomor 24 tahun 2016. Dengan terjadinya perubahan ini, maka Seluruh KI dan KD yang ada pada rencana pelaksanaan Pembelajaran (RPP) otomatis harus di ubah menyesuaikan dengan yang baru.
Untuk lebih jelasnya dengan perubahan tersebut bapak dan ibu guru bisa membaca permendikbud nomor 37 tahun 2018 dalam format pdf. Guru-id juga menuliskannya dibawah ini demi memperjelas informasi.
PERATURAN MENTERI
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 37 TAHUN 2018 TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 24 TAHUN 2016 TENTANG
KOMPETENSI INTI DAN KOMPETENSI DASAR PELAJARAN PADA KURIKULUM 2013 PADA PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa untuk memenuhi
kebutuhan dasar peserta didik dalam
mengembangkan kemampuannya pada
era digital, perlu menambahkan dan mengintegrasikan muatan informatika
pada kompetensi dasar dalam kerangka dasar dan struktur kurikulum 2013
pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah;
b. bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar
Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
- 2 -
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008
tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4496), sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 45,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
4.
Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun
2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 15) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Presiden Nomor 101 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor
14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 192);
5.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 575);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 24 TAHUN 2016 TENTANG KOMPETENSI INTI
DAN KOMPETENSI DASAR PELAJARAN PADA KURIKULUM 2013 PADA PENDIDIKAN DASAR DAN
PENDIDIKAN MENENGAH.
Pasal I
Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar
Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 971) diubah sebagai berikut:
1.
Di antara Pasal 2 dan Pasal 3
disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 2A sebagai berikut:
Pasal 2A
(1)
Muatan informatika pada Sekolah
Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) dapat digunakan sebagai alat pembelajaran
dan/atau dipelajari melalui ekstrakurikuler dan/atau muatan lokal.
(2)
Mata Pelajaran Informatika pada Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs) dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA) dimuat dalam
Kompetensi Dasar yang digunakan sebagai acuan
pembelajaran.
2.
Kompetensi Inti dan Kompetensi
Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah sebagaimana
tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016
tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada
Pendidikan Dasar
- 4 -
dan Pendidikan Menengah diubah dengan
menambahkan Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Informatika SMP/MTs pada nomor
urut 60 dan Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Informatika SMA/MA pada nomor
urut 61 sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
- 5 -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Desember 2018
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK
INDONESIA,
TTD.
MUHADJIR EFFENDY
Adapun untuk melihat Kompetensi dasar (KD) dan kompetensi Inti (KI) pada pelajaran kurikulum 2013 revisi terbaru, silahkan download lampiran permendikbud nomor 37 tahun 2018 melalui tautan yang admin sematkan di bawah ini
LIHAT PERMENDIKBUD NOMOR 37 TAHUN 2018 BESERTA LAMPIRAN KI DAN KD, UNDUH
Jazakallahu khoir telah membaca postingan di blog guru-id yang berjudul permendikbud nomor 37 tahun 2018. Semoga bermanfaat dan menjadi referensi bagi guru Indonesia