Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Juknis P3K

Daftar Isi

BLog Guru-id akan share Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) atau P3K. Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:

GAMBAR PERKA BKN NO 1 TAHUN 2019 TENTANG JUKNIS P3K

L Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

2. Pengadaan PPPK adalah kegiatan untuk mengisi kebutuhan PPPK yang dilakukan melalui tahapan perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, dan pengangkatan PPPK.

Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.

6. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkemcnterian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekre tariatan lemb aga nonstruktural.

7 . Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten lkota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.

8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

9. Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat BKN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan manajemen ASN se cara nasional sebagaimana diatur dalam undang- undang.

10. Compufer Assisted Test yang selanjutnya disingkat CAT adalah suatu sistem seleksi dengan alat bantu komputer yang digunakan untuk mendapatkan lulusan yang memenuhi standar minimal kompetensi.

Pengadaan PPPK dilakukan melalui tahapan:

a. perencanaan;
b. pengLrmuman lowongan;
c. pelamaran;
d. seleksi dan pengumuman hasil seleksi;
e. pengangkatan menjadi calon PPPK; dan
f. pengangkatan menjadi PPPK.

Untuk lebih jelasnya, silahkan DOWNLOAD Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Juknis P3K