Pengangkatan menjadi PNS Bagi CPNS Tahun 2017 atau Tahun Sebelumnya Dilaksanakan Paling Lambat Akhir Tahun 2020

Daftar Isi

Guru-id.com - Berdasarkan surat edaran MENPAN RB Prihal CPNS yang belum diangkat menjadi PNS yang melewati batas waktu nomor B/500/M.SM.01.00/2019 maka dijelaskan bahwa Pengangkatan CPNS akan dilaksanakan paling lambat akhir tahun 2020. Dikutip dari situs bkn.go.id Berkenaan adanya Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang dalam masa percobaan sebagai CPNS telah melewati batas waktu 1 (satu) tahun dan sampai dengan saat ini belum diangkat menjadi Pegawai Negeri SIpil (PNS), Pemerintah Melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengeluarkan Surat bagi seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) seluruh Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut.

gambar surat edaran menpan rb tentang Pengangkatan menjadi PNS Bagi CPNS

Dikutip dari Surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang CPNS yang Belum Diangkat Menjadi PNS yang Melewati Batas Waktu, Nomor B/500/M/SM.01.00/2019 Tanggal 30 April 2019, menyebutkan jika Pengangkatan CPNS menjadi PNS yang telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan prajabatan/pelatihan dasar hanya berlaku bagi CPNS yang mengisi formasi/pengadaan CPNS tahun 2017 atau tahun sebelumnya dan dilaksanakan paling lambat akhir tahun 2020

Selengkapnya silahkan download atau baca surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang CPNS yang Belum Diangkat Menjadi PNS yang Melewati Batas Waktu, Nomor B/500/M/SM.01.00/2019 Tanggal 30 April 2019. Caranya klik SIMPAN PDF. Atau Tersedia preview dibawah ini.

Demikianlah artikel singkat tentang pengangkatan CPNS menjadi PNS yang bisa guru-id tuliskan. Semoga bermanfaat