PP nomor 36 tahun 2019 PDF
PP nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian tunjangan hari raya kepada pegawai negeri sipil, Prajurit tentara nasional indonesia, anggota kepolisian Negara republik indonesia, pejabat negara, penerima pensiun, Dan penerima tunjangan akhirnya diterbitkan pemerintah tepatnya tanggal enam mei 2019 di Jakarta. Selain PNS, Penerima Pensiun juga diberikan tunjangan hari raya. Inilah yang membedakan dengan peraturan pemerintah yang lama.
Pemberian Tunjangan Hari Raya merupakan kebijakan Pemerintah sebagai penghargaan atas kontribusi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima T\rnjangan dalam mencapai tujuan pembangunan nasional dan diberikan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara atau kemampuan keuangan daerah, sehingga kebijakan besaran Tunjangan Hari Raya diberikan secara proporsional. Namun demikian bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima T\rnjangan yang menerima lebih dari 1 (satu) jenis penghasilan, hanya diberikan salah satu yang jumlahnya menguntungkan. Apabila PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima T\rnjangan tersebut juga sebagai Penerima Pensiun janda/duda atau Penerima Tunjangan janda/duda maka kepada yang bersangkutan diberikan Tfrnjangan Hari Raya sekaligus T\rnjangan Hari Raya Penerima Pensiun janda/duda atau Ttrnjangan Hari Raya Penerima Ttrnjangan janda/duda.
Pada pasal dua Peraturan Pemerintah no 36 tahun 2019 dituliskan bahwa penerima atau yang berhak menerima tunjangan hari saya adalah termasuk juga :
a. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
b. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya;
c. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang diberhentikan sementara karena diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural;
d. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI penerima uang tunggu; dan
e. Calon PNS.Tetapi bagi PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasannya belum berhak menerima tunjangan hari ray.
Berapa jumlah besaran Tunjangan Hari raya PNS tahun 2019? Sesuai dengan pasal tiga pp nomor 36 tahun 2019 yaitu yaitu sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya. Adapun Dalam hal penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan Tunjangan Hari Raya.
Adapun beberapa Komponen penting yang diperhitungkan sebagai tunjangan hari raya :
a. PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara paling sedikit meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan paling banyak meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja;
b. Penerima Pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, danf atau tunjangan tambahan penghasilan; dan
c. Penerima Tunjangan sebesar tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.
Besaran penghasilan tidak termasuk jenis tunjangan bahaya, tunjangan resiko, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan, tambahan penghasilan bagi guru PNS, insentif khusus, tunjangan selisih penghasilan, tunjangan penghidupan luar negeri, dan tunjangan lain yang sejenis dengan tunjangan kompensasi atau tunjangan bahaya serta tunjangan atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau peraturan internal kementerian/lembaga dan penghasilan lain
Kapan tunjangan hari raya PNS dibayarkan Pemerintah ? PAda pasal empat ditegaskan bahwa tunjangan Hari Raya dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Artinya Tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.
Pembayaran Tunjangan Hari Raya dibebankan pada instansi atau lembaga tempat PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, atau Pejabat Negara bekerja.
Baca selengkapnya penjelasan peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2019 tentang tunjangan hari raya PNS melalui link download yang telah guru-id sediakan dibawah ini. Semoga bermanfaat.
Berikut Link Download PP no 36 tahun 2019 PDF ===>SIMPAN PDF FILE<====
Baca juga : PP No 35 Tahun 2019 Tentang Pemberian Gaji Pensiun atau Gaji ketiga belas Kepada PNS, POLRI
Demikianlah informasi terbaru tentang Peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2019 tentang Tunjangan Hari Raya PNS, TNI, POLRI, pejabat negara, penerima pensiun, Dan penerima tunjangan. Semoga bermanfaat.