PP Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Pemberian THR pimpinan dan pegawai Non PNS pada lembaga nonstruktural
PP 37 Tahun 2019 - Dalam rangka usaha Pemerintah untuk menjaga tingkat kesejahteraan pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS, perlu memberikan tambahan penghasilan berupa Tunjangan Hari Raya.
Pemberian Tunjangan Hari Raya merupakan kebijakan Pemerintah sebagai penghargaan atas kontribusi pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS dalam mencapai tujuan pembangunan nasional dan diberikan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara, sehingga kebijakan besaran Tunjangan Hari Raya diberikan secara proporsional mengacu pada kedudukan jabatan, tingkat pendidikan, dan/atau masa kerja pegawai yang bersangkutan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penghasilan bagi Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural, namun apabila penghasilan dimaksud lebih besar maka Tunjangan Hari Raya diberikan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Penetapan Peraturan Pemierintah ini dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum bagi pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya bagi pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 37 Tahun 2019, berikut adalah Pimpinan pada LNS yang berhak menerima THR diantaranya:
a. ketua/kepala;b. wakil ketua/wakil kepala;
c. sekretaris; dan/atau
d. anggota,
Berikut beberapa Persyaratan bagi Pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS yang harus dipenuhi untuk mendapat THR tahun 2019.
- warga negara Indonesia;
- telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama 1 (satu) tahun sejak pengangkatan/penandatanganan perjanjian kerja pada LNS yang bersangkutan; dan
- pendanaan belanja pegawainya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
- diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan atau telah menandatangani Surat Perjanjian Kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada LNS.
Besarnya THR bagi non PNS diberikan sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai penghasilan bagi pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS.
Berikut Tabel Besaran Penghasilan Tunjangan Hari Raya pimpinan dan pegawai Non PNS pada lembaga nonstruktural Tahun 2019
Link Download Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2019 Format PDF silahkan ====>DISINI<=====
Baca juga : PP Nomor 38 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Ketigabelas bagi non pns
Download : JUKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN THR PNS TAHUN 2019
Demikianlah informasi terbaru tentang PP no 37 Tahun 2019 terkait dengan Pemberian THR pimpinan dan pegawai Non PNS pada lembaga nonstruktural Tahun 2019. Semoga bermanfaat.