Laporkan Jika Ada Sekolah Yang Menahan Ijazah Siswa

Daftar Isi

Meski Belum Lunasi Iuran atau pembayaran lainnya, Sekolah Dilarang Menahan Ijazah Siswa. Seperti di kota Palangkaraya. Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangkaraya, Sahdin Hasan menjamin tidak akan ada sekolah di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah yang menahan ijazah siswa.

gambar ijazah siswa

"Saya yakin kepala sekolah tidak akan berani menahan itu. Yakin saya. Saya akan memberikan jaminan. Tidak ada kepala sekolah yang menahan itu," katanya di Palangkaraya.

Menurutnya, tak ada alasan kepala sekolah atau pihak sekolah menahan ijazah yang menjadi hak setiap siswa apabila telah menyelesaikan dan dinyatakan lulus sekolah.

"Saya pikir tidak ada sekolah yang menahan ijazah itu. Kalau anak memang dinyatakan lulus, maka berhak mendapatkan surat tanda lulus yang diberinama ijazah itu," tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Provinsi Kalimantan Tengah, Krisnayandi Toendan mengingatkan seluruh sekolah di provinsi ini agar tak menahan ijazah siswanya meski dengan alasan belum melunasi biaya sekolah.

Dia mengatakan, tidak dibenarkan pula penahanan ijazah dilakukan sekolah apalagi pelaksanaan UNBK dan USBN dibiayai APBN.

"Terkait tunggakan, itu urusan sekolah dan orang tua. Tapi kalau urusan UNBK dan USBN termasuk Ijazah harus dikasih karena beda koridor. Sudah dibiayai Kemdikbud. Jika ada indikasi penahanan ijazah silakan laporkan, kami akan langsung tindak lanjut," katanya.

Artikel ini dikutip dari https://news.okezone.com/. Terima kasih telah membacanya.