Revisi Pendaftaran PPDB Sistem Zonasi 2019 | SE Mendikbud No 3 Tahun 2019

Daftar Isi

Revisi PPDB tertulis dalam Surat Edaran Mendikbud No 3 Tahun 2019 - Pendaftaran PPDB Tahun pelajaran 2019/2020 menuai banyak kontrovesi. Sistem zonasi yang digunakan pemerintah saat ini memang bagus, Sayangnya banyak orangtua mengeluhkannya karena tidak bisa memilih sekolah unggulan atau favorit. Oleh karena itu pada tanggal 21 Juni 2019, Mendikbud mengambil keputusan dengan menerbitkan Surat Edaran Mendikbud No 3 Tahun 2019.

gambar surat edaran mendikbud nomor 3 tahun 2019

Surat edaran tentang revisi PPDB ini ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/walikota di seluruh Indonesia. Adapun isi surat edaran ini menjelaskan bahwa jalur zonasi paling sedikit 80%. hal ini mengingat kondisi beberapa daerah yang belum dapat melaksanakan secara optimal.

Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang REVISI PPDB

Bagi bapak dan ibu guru yang belum tahun isi surat edaran ini, berikut kami tuliskan.

Dalam rangka pelaksanaan penerimaan peserta didik baru tahun 2019, ketentuan mengenai pendaftaran peserta didik baru sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, yang menyatakan bahwa:

a. jalur zonasi paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari daya tampung Sekolah;

b. jalur prestasi paling banyak 5% (lima persen) di luar zonasi dari daya tampung Sekolah; dan

c. jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah, mengingat kondisi beberapa daerah yang belum dapat melaksanakan secara optimal, maka dapat dilaksanakan dengan ketentuan persentase sebagai berikut:

1. jalur zonasi paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dari daya tampung Sekolah;

2. jalur prestasi paling banyak 15% (lima belas persen) dari daya tampung Sekolah; dan

3. jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah.

Sehubungan dengan hal tersebut, kami melakukan perubahan ketentuan tersebut melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2O19 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2O18 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, dengan menyesuaikan ketentuan sebagaimana diatas, serta kami mengimbau kepada Gubernur dan Bupati/Walikota yang perlu melakukan penyesuaian agar dapat melaksanakan ketentuan tersebut.

Download juga : Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019

Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Link download Surat Edaran Mendikbud No 3 Tahun 2019 format PDF, UNDUH