Surat Edaran Kemendikbud Tentang Penggunaan Aplikasi RKAS Online
Yth.
1. Gubernur;
2. Bupati/Walikota;
Seluruh Indonesia
Memperhatikan:
1. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan
Pendidikan;
2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis
Bantuan Operasional Sekolah.
Dalam rangka pengelolaan dana satuan pendidikan yang transparan dan akuntabel, dengan hormat kami sampaikan bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah telah menyiapkan sistem Aplikasi RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah) yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang terintegrasi secara nasional untuk memfasilitasi satuan pendidikan dalam perencanaan, penganggaraan, pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban dana Bantuan Operasional Sekolah dan sumber lainnya yang diterima oleh satuan pendidikan.
Sehubungan dengan hal tersebut, dengan hormat kami mohon Saudara agar menginstruksikan kepada kepala dinas pendidikan, sebagai berikut:
1. Menugaskan Tim BOS sebagai Admin pengelola Aplikasi Manajemen RKAS per bidang pendidikan dasar (SD/SMP) serta bidang pendidikan menengah dan khusus (SMA/SMK/SLB).
2. Masing-masing Tim BOS provinsi/kabupaten/kota melakukan registrasi pada laman markas.dikdasmen.kemdikbud.go.id dengan melampirkan SK Tim BOS yang telah ditandatangani oleh pimpinan yang berwenang.
3. Menugaskan Tim BOS untuk menginput kode rekening yang telah ditetapkan melalui peraturan kepala daerah, paling lambat tanggal 30 September 2019 ke dalam aplikasi manajemen RKAS di laman markas.dikdasmen.kemdikbud.go.id, serta mengirimkan filc tersebut dalam bentuk excel sesuai dengan format ke surel rkas.dikdasmen@kemdikbud.go.id.
4. Menugaskan Tim BOS untuk berkoordinasi dengan BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) setempat dalam rangka optimalisasi proses sosialisasi dan pemanfaatan laporan dari Aplikasi RKAS.
5. Mempersiapkan kegiatan sosialisasi Aplikasi RKAS ke seluruh satuan pendidikan di wilayahnya masing-masing.
6. Menugaskan kepala sekolah untuk menggunakan Aplikasi RKAS untuk kegiatan perencanaan, penganggaraan, pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban melalui dana Bantuan Operasional Sekolah dan sumber lainnya yang diterima oleh satuan pendidikan.
Surat Edaran ini disampaikan untuk ditindaklanjuti dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Atas perhatian dan kerjasama Saudara, kami ucapkan terima kasih.
Belum registrasi ? silahkan menuju situs resminya di laman http://markas.dikdasmen.kemdikbud.go.id/User/Register
LINK DOWNLOAD Surat Edaran Kemendikbud Tentang Penggunaan Aplikasi RKAS pADA SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH melaui LINK BERIKUT. Semoga bermanfaat