PENYETARAAN JABATAN DAN PANGKAT GURU BUKAN PNS
Daftar Isi
189.
Apa itu Penyetaraan Jabatan dan
Pangkat bagi Guru Bukan
PNS ?
PNS ?
Jawab :
Pemberian
kesetaraan jabatan dan pangkat bagi guru bukan
pegawai negeri sipil (GBPNS) berupa pengakuan terhadap
kualifikasi akademik, masa kerja, dan sertifikat pendidik yang
dimiliki guru bukan pegawai negeri sipil yang diformulasikan
dengan menggunakan angka kredit, jabatan, dan pangkat yang
setara dengan angka kredit, jabatan, dan pangkat pada jabatan
fungsional guru pegawai negeri sipil. (Permendikbud Nomor
28 Tahun 2014 tentang pemberian Kesetaraan Jabatan dan
pangkat bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana
telah diubah menjadi Permendikbud nomor 12 tahun 2016).
pegawai negeri sipil (GBPNS) berupa pengakuan terhadap
kualifikasi akademik, masa kerja, dan sertifikat pendidik yang
dimiliki guru bukan pegawai negeri sipil yang diformulasikan
dengan menggunakan angka kredit, jabatan, dan pangkat yang
setara dengan angka kredit, jabatan, dan pangkat pada jabatan
fungsional guru pegawai negeri sipil. (Permendikbud Nomor
28 Tahun 2014 tentang pemberian Kesetaraan Jabatan dan
pangkat bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana
telah diubah menjadi Permendikbud nomor 12 tahun 2016).
190.
Apa tujuan Penyetaraan GBPNS?
Jawab :
Bertujuan
memberikan pengakuan terhadap kualifikasi
akademik, masa kerja, dan sertifikat pendidik yang dimiliki guru
bukan pegawai negeri sipil setara dengan guru pegawai negeri
sipil.
akademik, masa kerja, dan sertifikat pendidik yang dimiliki guru
bukan pegawai negeri sipil setara dengan guru pegawai negeri
sipil.
191.
Apa manfaat Penyetaraan GBPNS bagi
guru dalam jabatan?
Jawab :
Manfaat penyetaraan GBNS bagi guru dalam jabatan
adalah :
a)
Meningkatkan profesionalisme guru
bukan pegawai negeri
sipil
sipil
b)
Menyetarakan jabatan dan pangkat
guru bukan pegawai
negeri sipil berdasarkan ketentuan jabatan fungsional guru
dan angka kreditnya
negeri sipil berdasarkan ketentuan jabatan fungsional guru
dan angka kreditnya
c)
Meningkatkan kesejahteraan guru
bukan pegawai negeri
sipil
sipil
d)
Menjadi acuan/rujukan bagi guru,
pengelola pendidikan,
tim penilai, dan pihak lain yang berkepentingan dalam
pelaksanaan pengusulan dan pemrosesan penetapan
angka kredit guru bukan pegawai negeri sipil.
tim penilai, dan pihak lain yang berkepentingan dalam
pelaksanaan pengusulan dan pemrosesan penetapan
angka kredit guru bukan pegawai negeri sipil.
192.
Bagaimana tindak lanjut bagi guru
Bukan PNS yang sudah
diinpassing sebelum tahun 2011?
diinpassing sebelum tahun 2011?
Jawab:
Bagi
guru Bukan PNS yang sudah diinpassing sebelum tahun
2011, harus disesuaikan jabatannya berdasarkan Permendiknas
nomor 38 tahun 2010 tentang Penyesuaian Jabatan Fungsional
Guru. Sedangkan angka kredit bagi guru Bukan PNS yang
sudah diinpassing, disesuaikan berdasarkan Permendikbud
Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyesuaian Penetapan Angka
Kredit Guru Pegawai Negeri Sipil Dan Guru Bukan Pegawai
Negeri Sipil.
2011, harus disesuaikan jabatannya berdasarkan Permendiknas
nomor 38 tahun 2010 tentang Penyesuaian Jabatan Fungsional
Guru. Sedangkan angka kredit bagi guru Bukan PNS yang
sudah diinpassing, disesuaikan berdasarkan Permendikbud
Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyesuaian Penetapan Angka
Kredit Guru Pegawai Negeri Sipil Dan Guru Bukan Pegawai
Negeri Sipil.
193.
Bagaimana cara mengukur masa
kerja?
Jawab:
Masa
kerja dihitung selama seseorang menjadi guru. Bagi
guru PNS masa kerja dihitung mulai dari diterbitkannya surat
keterangan melaksanakan tugas berdasarkan SK CPNS. Bagi
guru non PNS masa kerja dihitung selama guru mengajar yang
dibuktikan dengan Surat Keputusan dari Sekolah berdasarkan
surat pengangkatan dari yayasan.
guru PNS masa kerja dihitung mulai dari diterbitkannya surat
keterangan melaksanakan tugas berdasarkan SK CPNS. Bagi
guru non PNS masa kerja dihitung selama guru mengajar yang
dibuktikan dengan Surat Keputusan dari Sekolah berdasarkan
surat pengangkatan dari yayasan.
194.
Apakah yang dimaksud dengan LIP?
Jawab :
LIP
adalah singkatan dari Lembar Identitas Pengusul yang
bercirikan nomor unik pengusul yang berjumlah 11 (sebelas)
angka dan disertakan dengan barcode dan QR code.
bercirikan nomor unik pengusul yang berjumlah 11 (sebelas)
angka dan disertakan dengan barcode dan QR code.
195.
Tahapan apa saja yang terjadi
dalam proses penilaian
berkas usulan Penyetaraan GBPNS?
berkas usulan Penyetaraan GBPNS?
Jawab :
Tahapan proses penilaian berkas
usulan Penyetaraan GBPNS
sebagai berikut:
sebagai berikut:
a)
Sudah cetak LIP/belum diterima
b)
Berkas diterima
c)
Lulus verifikasi atau Verifikasi
ditunda (ganti berkas lengkap)
d)
Penetapan PAK
e)
Penetapan SK
196.
Apakah kelanjutan setelah pengusul
dinyatakan lulus dari
Penyetaraan GBPNS?
Penyetaraan GBPNS?
Jawab:
Guru Bukan PNS yang dinyatakan lulus akan dilanjutkan ke
proses pencairan tunjangan GBPNS secara otomatis
proses pencairan tunjangan GBPNS secara otomatis
197.
Apa persyaratan mengikuti
Penyetaraan GBPNS?
Jawab:
a)
bertugas sebagai guru tetap pada
satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, atau
masyarakat;
diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, atau
masyarakat;
b)
memiliki kualifikasi akademik
paling rendah sarjana (S-1)
atau diploma empat (D-IV) yang diperoleh dari perguruan
tinggi yang terakreditasi, bagi yang memiliki kualifikasi
akademik magister (S-2) atau doktor (S-3) dari program
studi yang terakreditasi paling rendah B;
atau diploma empat (D-IV) yang diperoleh dari perguruan
tinggi yang terakreditasi, bagi yang memiliki kualifikasi
akademik magister (S-2) atau doktor (S-3) dari program
studi yang terakreditasi paling rendah B;
c)
bagi guru yang memiliki sertifikat
pendidik sebagai Guru
Kelas/Guru Mata Pelajaran/Guru Bimbingan dan Konseling/
Guru Pembimbing Khusus, mengajar mata pelajaran/
membimbing sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki;
Kelas/Guru Mata Pelajaran/Guru Bimbingan dan Konseling/
Guru Pembimbing Khusus, mengajar mata pelajaran/
membimbing sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki;
d)
bagi guru yang belum memiliki
sertifikat pendidik sebagai
Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran/Guru Bimbingan dan
Konseling, Guru Pembimbing Khusus, mengajar mata
pelajaran/membimbing sesuai dengan kualifikasi akademik
yang dimiliki;
Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran/Guru Bimbingan dan
Konseling, Guru Pembimbing Khusus, mengajar mata
pelajaran/membimbing sesuai dengan kualifikasi akademik
yang dimiliki;
e) usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat
diusulkan;
diusulkan;
f)
memiliki nomor unik yang
dikeluarkan oleh Kementerian;
g) melaksanakan tugas sebagai guru kelas/guru mata
pelajaran/ guru bimbingan dan konseling/guru pembimbing
khusus; dan
pelajaran/ guru bimbingan dan konseling/guru pembimbing
khusus; dan
h)
memenuhi beban kerja guru setiap
minggu sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
ketentuan peraturan perundang-undangan.
198.
Apa saja persyaratan berkas usulan
Penyetaraan GBPNS?
Jawab :
Persyaratan berkas usulan Penyetaraan Guru Bukan PNS
adalah:
adalah:
a)
salinan atau fotokopi Surat
Keputusan Pembagian Tugas
Mengajar/Pembimbingan sebagai guru sebelum diangkat
menjadi guru tetap paling sedikit 4 (empat) semester secara
terus menerus pada satuan administrasi pangkal yang
sama yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau
pemerintah daerah;
Mengajar/Pembimbingan sebagai guru sebelum diangkat
menjadi guru tetap paling sedikit 4 (empat) semester secara
terus menerus pada satuan administrasi pangkal yang
sama yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau
pemerintah daerah;
b)
salinan atau foto kopi Sertifikat
Program Induksi yang
dilegalisasi dengan stempel basah oleh kepala dinas provinsi/
kabupaten/kota, bagi GBPNS yang diangkat sebagai guru
tetap setelah berlakunya Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 27 Tahun 2010 tentang Program Induksi
bagi Guru Pemula;
dilegalisasi dengan stempel basah oleh kepala dinas provinsi/
kabupaten/kota, bagi GBPNS yang diangkat sebagai guru
tetap setelah berlakunya Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 27 Tahun 2010 tentang Program Induksi
bagi Guru Pemula;
c)
salinan atau fotokopi Surat
Keputusan (SK) pengangkatan
sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh gubernur/
bupati/walikota atau pejabat lain yang ditunjuk/diberi
kewenangan oleh gubernur/bupati/walikota; atau bagi
GBPNS yang bertugas pada satuan pendidikan atau
penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh
masyarakat;
sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh gubernur/
bupati/walikota atau pejabat lain yang ditunjuk/diberi
kewenangan oleh gubernur/bupati/walikota; atau bagi
GBPNS yang bertugas pada satuan pendidikan atau
penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh
masyarakat;
d)
melampirkan fotokopi Surat
Keputusan (SK) pengangkatan
sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh ketua yayasan;
sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh ketua yayasan;
atau bagi GBPNS yang bertugas pada satuan pendidikan
yang diselenggarakan Perwakilan Republik Indonesia di
luar negeri, melampirkan fotokopi Surat Keputusan (SK)
pengangkatan sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh
Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri/pejabat
yang membidangi pendidikan pada Perwakilan Republik
Indonesia di luar negeri, bagi GBPNS yang bertugas pada
satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah atau
pemerintah daerah;
yang diselenggarakan Perwakilan Republik Indonesia di
luar negeri, melampirkan fotokopi Surat Keputusan (SK)
pengangkatan sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh
Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri/pejabat
yang membidangi pendidikan pada Perwakilan Republik
Indonesia di luar negeri, bagi GBPNS yang bertugas pada
satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah atau
pemerintah daerah;
e)
salinan atau fotokopi Surat
Keputusan dari kepala sekolah
mengenai Pembagian Tugas Mengajar selama 4 (empat)
semester terakhir selama menjadi guru tetap, baik yang
diperoleh dari satuan pendidikan pangkalnya ataupun dari
luar satminkalnya serta diketahui oleh dinas pendidikan
provinsi/kabupaten/kota;
mengenai Pembagian Tugas Mengajar selama 4 (empat)
semester terakhir selama menjadi guru tetap, baik yang
diperoleh dari satuan pendidikan pangkalnya ataupun dari
luar satminkalnya serta diketahui oleh dinas pendidikan
provinsi/kabupaten/kota;
f)
salinan atau fotokopi Surat
Keputusan dari kepala sekolah
mengenai jadwal pembelajaran selama 4 (empat) semester
terakhir selama menjadi guru tetap, baik yang diperoleh
dari satuan pendidikan pangkalnya ataupun dari luar
satminkalnya serta diketahui oleh dinas pendidikan provinsi/
kabupaten/kota;
mengenai jadwal pembelajaran selama 4 (empat) semester
terakhir selama menjadi guru tetap, baik yang diperoleh
dari satuan pendidikan pangkalnya ataupun dari luar
satminkalnya serta diketahui oleh dinas pendidikan provinsi/
kabupaten/kota;
g)
surat keterangan aktif mengajar
dari kepala sekolah
satminkalnya dengan mencantumkan NUPTK atau NRG
bagi yang sudah memiliki;
satminkalnya dengan mencantumkan NUPTK atau NRG
bagi yang sudah memiliki;
h)
salinan atau fotokopi ijazah yang
dilegalisasi dengan stempel
basah oleh pejabat yang berwenang dari perguruan tinggi
penerbit ijazah;
basah oleh pejabat yang berwenang dari perguruan tinggi
penerbit ijazah;
i)
salinan atau fotokopi Surat
Keputusan Hasil Akreditasi
program studi, apabila dalam ijazah tidak tercantum Surat
Keputusan Hasil Akreditasi program studi;
program studi, apabila dalam ijazah tidak tercantum Surat
Keputusan Hasil Akreditasi program studi;
j)
salinan atau fotokopi sertifikat
pendidik yang dilegalisasi
dengan stempel basah oleh pejabat yang berwenang dari
LPTK penerbit sertifikat;
dengan stempel basah oleh pejabat yang berwenang dari
LPTK penerbit sertifikat;
k)
hasil cetak Lembar Transkip Data
(LTD)/info PTK berdasarkan
Dapodikdas semester terakhir pada saat mengusulkan,
khusus bagi GBPNS SD/SDLB/SMP/SMPLB/SLB;
Dapodikdas semester terakhir pada saat mengusulkan,
khusus bagi GBPNS SD/SDLB/SMP/SMPLB/SLB;
l)
salinan atau fotokopi Surat
Keputusan Pengangkatan dalam
Tugas Tambahan yang ditandatangani oleh ketua yayasan
dan dilegalisasi dengan stempel basah oleh kepala dinas
pendidikan provinsi/kabupaten/kota, bagi GBPNS yang
mendapatkan tugas tambahan sebagai kepala sekolah/wakil
kepala sekolah/kepala perpustakaan/kepala laboratorium
/kepala bengkel/kepala program keahlian/kepala unit
produksi;
Tugas Tambahan yang ditandatangani oleh ketua yayasan
dan dilegalisasi dengan stempel basah oleh kepala dinas
pendidikan provinsi/kabupaten/kota, bagi GBPNS yang
mendapatkan tugas tambahan sebagai kepala sekolah/wakil
kepala sekolah/kepala perpustakaan/kepala laboratorium
/kepala bengkel/kepala program keahlian/kepala unit
produksi;
m)
salinan atau fotokopi Sertifikat
Kepala Sekolah/Kepala
Perpustakaan/ Kepala Laboratorium yang dilegalisasi dengan
stempel basah oleh kepala dinas pendidikan provinsi/
kabupaten/kota, bagi GBPNS yang mendapatkan tugas
tambahan sebagai kepala sekolah/kepala perpustakaan/
kepala laboratorium.
Perpustakaan/ Kepala Laboratorium yang dilegalisasi dengan
stempel basah oleh kepala dinas pendidikan provinsi/
kabupaten/kota, bagi GBPNS yang mendapatkan tugas
tambahan sebagai kepala sekolah/kepala perpustakaan/
kepala laboratorium.
199.
Bagaimana mekanisme pengiriman berkas
usulan
Penyetaraan GBPNS?
Penyetaraan GBPNS?
Jawab:
Mekanisme penyetaraan GBPNS jenjang pendidikan dasar
sebagai berikut:
sebagai berikut:
a)
Semua guru yang akan mengikuti
proses Penyetaraan
GBPNS harus mengisi data Dapodik dengan benar sesuai
kondisinya dan telah dinyatakan valid oleh system.
GBPNS harus mengisi data Dapodik dengan benar sesuai
kondisinya dan telah dinyatakan valid oleh system.
b)
Berdasarkan data dapodikdas
tersebut, guru diseleksi untuk
menentukan prioritas berdasarkan status kepemilikan
sertifikat pendidik, usia, masa kerja dan pemenuhan beban
kerja.
menentukan prioritas berdasarkan status kepemilikan
sertifikat pendidik, usia, masa kerja dan pemenuhan beban
kerja.
c)
Pemanggilan guru untuk kesetaraan
jabatan dan
pangkat dilakukan secara bertahap melalui laman http://
gtk.kemdikbud.go.id/ dengan mengikuti pertahapan,
sebagaimana dimaksud pada butir 2.
pangkat dilakukan secara bertahap melalui laman http://
gtk.kemdikbud.go.id/ dengan mengikuti pertahapan,
sebagaimana dimaksud pada butir 2.
d)
Berkas pengajuan penyetaraan
disertai lampiran berupa
“Lembar Identitas Pengusul Kesetaraan Jabatan dan
Pangkat GBPNS” yang dicetak melalui lembar transkip data
(LTD) dengan warna kertas sebagaimana butir 2. Lembar
Transkip Data (LTD) dapat diakses di bagian info guru
melalui laman http://gtk.kemdikbud.go.id/.
“Lembar Identitas Pengusul Kesetaraan Jabatan dan
Pangkat GBPNS” yang dicetak melalui lembar transkip data
(LTD) dengan warna kertas sebagaimana butir 2. Lembar
Transkip Data (LTD) dapat diakses di bagian info guru
melalui laman http://gtk.kemdikbud.go.id/.
e)
Kepala Sekolah membuatkan surat
pengantar (Format - 1)
dan mengirimkan berkas yang sudah diverifikasi kepada:
Direktur Pembinaan Guru Dikdas, Ditjen GTK, Kemdikbud
PO BOX 1316 JKS 12013
dan mengirimkan berkas yang sudah diverifikasi kepada:
Direktur Pembinaan Guru Dikdas, Ditjen GTK, Kemdikbud
PO BOX 1316 JKS 12013
200. Bagaimana caranya guru mengetahui informasi
tentang:
kuota penyetaraan GBPNS; persyaratan penyetaraan GBPNS;
dan status terakhir berkas penyetaraan GBPNS yang telah
diusulkan?
kuota penyetaraan GBPNS; persyaratan penyetaraan GBPNS;
dan status terakhir berkas penyetaraan GBPNS yang telah
diusulkan?
Jawab:
Cara
untuk mengetahui informasi terkait dengan penyetaraan
GBPNS adalah melalui laman http://gtk.kemdikbud.go.id/
GBPNS adalah melalui laman http://gtk.kemdikbud.go.id/
201. Siapa pelaksana Penyetaraan GBPNS guru Pendidikan
Dasar?
Dasar?
Jawab:
Pelaksana
Penyetaraan GBPNS adalah Kemdikbud melalui
pelaksananya yaitu Tim Sekretariat Pusat Penyetaraan GBPNS
di Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar, Direktorat
Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
pelaksananya yaitu Tim Sekretariat Pusat Penyetaraan GBPNS
di Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar, Direktorat
Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
202.
Siapa
yang menerbitkan Surat Keputusan Penetapan Angka
Kredit (SK PAK) Penyetaraan GBPNS?
Kredit (SK PAK) Penyetaraan GBPNS?
Jawab :
SK PAK diterbitkan oleh Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan
Dasar yang ditandatangani oleh Direktur Pembinaan Guru
Pendidikan Dasar.
Dasar yang ditandatangani oleh Direktur Pembinaan Guru
Pendidikan Dasar.
203.
Dimanakah pengiriman berkas usulan
penyetaraan GBPNS
Pendidikan Dasar dialamatkan?
Pendidikan Dasar dialamatkan?
Jawab:
Alamat pengiriman berkas usulan penyetaraan GBPNS
hanya
ditujukan ke:
ditujukan ke:
u.p.
Direktur Pembinaan Guru Dikdas, Ditjen GTK, Kemdikbud
PO BOX 1316 JKS 12013
PO BOX 1316 JKS 12013
204.
Bagaimana untuk mengetahui info
status berkas usulan
penyetaraan GBPNS?
penyetaraan GBPNS?
Jawab:
Info status berkas usulan
penyetaraan GBPNS melalui:
Unit
Layanan Terpadu Kemdikbud
Telepon (021)57903020
SMS 0811976929
Email:pengaduan@kemdikbud.go.id