Permasalahan Pembayaran Tunjangan Profesi Guru
Daftar Isi
56. Berapa lama proses pembuatan rekening baru guru
bukan
PNS untuk tunjangan profesi guru?
PNS untuk tunjangan profesi guru?
Jawab:
Proses pembuatan rekening baru,
paling cepat 1 minggu.
57.
Bagaimana
cara guru mengetahui nomor rekening baru yang
sudah dibuat oleh Kemdikbud untuk pembayaran TPG?
Jawab:
sudah dibuat oleh Kemdikbud untuk pembayaran TPG?
Jawab:
Nomor rekening baru dapat dicek di Info GTK.
58.
Bagaimana
proses penyelesaian nomor rekening yang
sudah tidak aktif/ pasif?
sudah tidak aktif/ pasif?
Jawab:
a.
Guru melapor ke bank;
b.
Bagi guru PNS melaporkan ke dinas
pendidikan;
c.
Bagi guru bukan PNS melapor ke
Unit Layanan Terpadu
Kemdikbud.
Kemdikbud.
59.
Apakah
itu retur ?
Jawab :
Retur adalah kondisi
dimana direktorat teknis telah menyalurkan
dana tunjangan dan telah terbit SP2D (Surat Perintah Pencairan
Dana) namun belum diterima di rekening guru.
dana tunjangan dan telah terbit SP2D (Surat Perintah Pencairan
Dana) namun belum diterima di rekening guru.
60. Apa yang menyebabkan tunjangan yang diterima oleh
guru
mengalami retur?
mengalami retur?
Jawab :
Retur
terjadi karena rekening tidak aktif/pasif, kesalahan nomor
rekening, dan kesalahan nama pada buku tabungan.
rekening, dan kesalahan nama pada buku tabungan.
61. Bagaimana cara menyelesaikan retur?
Jawab :
Guru melapor ke Dinas Pendidikan setempat atau Unit Layanan
Terpadu Kemdikbud.
Terpadu Kemdikbud.
87. Bagaimana guru dapat mengetahui bahwa returnya sudah
diproses?
diproses?
Jawab:
Guru dapat mengetahui retur sudah proses dari rekening
yang dimiliki atau laporan dinas pendidikan kabupaten/kota.
yang dimiliki atau laporan dinas pendidikan kabupaten/kota.
62. Bagaimana jika Guru Bukan PNS bersertifikat
pendidik
diangkat menjadi PNS oleh pemda setempat, tetapi bidang
studi yang diampu menjadi tidak linier dengan sertifikat
pendidiknya?
diangkat menjadi PNS oleh pemda setempat, tetapi bidang
studi yang diampu menjadi tidak linier dengan sertifikat
pendidiknya?
Jawab:
Penempatan
PNS oleh Pemda kabupaten/kota/provinsi harus
sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki dan sesuai
dengan analisis kebutuhan guru di kabupaten/kota/provinsi
masing-masing. Jika mata pelajaran yang diajarkan tidak sesuai
dengan sertifikat pendidik, maka SKTP tidak bisa diterbitkan
sampai guru ybs mendapatkan jam sesuai dengan mata
pelajaran yang ada pada sertifikat pendidik.
sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki dan sesuai
dengan analisis kebutuhan guru di kabupaten/kota/provinsi
masing-masing. Jika mata pelajaran yang diajarkan tidak sesuai
dengan sertifikat pendidik, maka SKTP tidak bisa diterbitkan
sampai guru ybs mendapatkan jam sesuai dengan mata
pelajaran yang ada pada sertifikat pendidik.
63.
Bagaimana
jika ada perbedaan nama di sertifikat pendidik
dan data kelulusan dengan nama di database NUPTK
(PDPSK)?
dan data kelulusan dengan nama di database NUPTK
(PDPSK)?
Jawab:
Guru dapat
menghubungi Unit Layanan Terpadu Kemdikbud.
64. Bagaimana jika Aplikasi Hadir Guru dan Tenaga
Kependidikan
(HGTK) terkunci?
(HGTK) terkunci?
Jawab:
Guru dapat menghubungi dinas pendidikan kabupaten/kota
atau provinsi setempat.
atau provinsi setempat.
65.
Apa yang harus dilakukan oleh guru
jika data kelulusannya
tidak ada dalam Aplikasi SIMTUN, sementara data kelulusan
sudah tercatat dalam Aplikasi KSG?
tidak ada dalam Aplikasi SIMTUN, sementara data kelulusan
sudah tercatat dalam Aplikasi KSG?
Jawab:
Guru dapat melakukan hal-hal sebagai berikut :
1. Jika guru mutasi dari Kemenag :
a.
Dinas pendidikan
kabupaten/kota/provinsi setempat
mencari NRG guru tersebut melalui aplikasi NRG, jika
ditemukan dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi
setempat mengusulkan mutasi antar kementerian
melalui aplikasi NRG,
mencari NRG guru tersebut melalui aplikasi NRG, jika
ditemukan dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi
setempat mengusulkan mutasi antar kementerian
melalui aplikasi NRG,
b.
Dinas pendidikan kabupaten
/kota/provinsi menunggu
persetujuan mutasi dari kemdikbud berdasarkan
dokumen-dokumen yang dibutuhkan, seperti: SK
pemberhentian pembayaran TPG dari kemenag,
Sertifikat pendidik, Ijazah S1, SK penugasan dari Kepala
sekolah.
persetujuan mutasi dari kemdikbud berdasarkan
dokumen-dokumen yang dibutuhkan, seperti: SK
pemberhentian pembayaran TPG dari kemenag,
Sertifikat pendidik, Ijazah S1, SK penugasan dari Kepala
sekolah.
c.
Dinas kabupaten/kota/provinsi
mengajukan pembuatan
NRG baru melalui aplikasi NRG.
NRG baru melalui aplikasi NRG.
d.
Setelah NRG disetujui dan
diterbitkan oleh kemdikbud,
dinas pendidikan menambahkan data kelulusan pada
Aplikasi SIMTUN.
dinas pendidikan menambahkan data kelulusan pada
Aplikasi SIMTUN.
2. Jika guru SM3T (bukan GGD)
a.
Dinas kabupaten /kota/provinsi
mengajukan pembuatan
NRG baru melalui Aplikasi NRG.
NRG baru melalui Aplikasi NRG.
b.
Setelah NRG disetujui dan
diterbitkan oleh
Kemdikbud, Dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi
menambahkan data kelulusan pada Aplikasi Simtun.
Kemdikbud, Dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi
menambahkan data kelulusan pada Aplikasi Simtun.
66. Bagaimana jika data pada Aplikasi BKN (https://apps.bkn.
go.id/profilpns/) sudah diperbaiki, namun pada Aplikasi
SIMTUN belum berubah?
go.id/profilpns/) sudah diperbaiki, namun pada Aplikasi
SIMTUN belum berubah?
Jawab:
Guru dapat menghubungi BKD setempat (melalui dinas
pendidikan setempat) dan menunggu proses penarikan data
oleh Setditjen GTK kurang lebih dua minggu setelah pengajuan
perubahan data.
pendidikan setempat) dan menunggu proses penarikan data
oleh Setditjen GTK kurang lebih dua minggu setelah pengajuan
perubahan data.
67.
Bagaimana
jika guru lupa username dan password SIM
PKB?
PKB?
Jawab:
Guru
dapat me reset password melalui SIM PKB nya itu
sendiri dengan mengaktifkan account, atau bisa melalui ketua
kelompok kerja atau Dinas Pendidikan kabupaten/kota/provinsi
setempat.
sendiri dengan mengaktifkan account, atau bisa melalui ketua
kelompok kerja atau Dinas Pendidikan kabupaten/kota/provinsi
setempat.
68. Bagaimana jika status verifikasi tunjangan
profesi guru
Bukan PNS dinyatakan invalid pada Info GTK, dengan
keterangan SK Inpassing harus diverifikasi
Jawab:
Bukan PNS dinyatakan invalid pada Info GTK, dengan
keterangan SK Inpassing harus diverifikasi
Jawab:
Guru
dapat mengecek data di laman www.mutasi.sdm.
kemdikbud.go.id, jika terdapat data yang tidak lengkap, data
bisa diperbaiki melalui Biro SDM Kemdikbud.
kemdikbud.go.id, jika terdapat data yang tidak lengkap, data
bisa diperbaiki melalui Biro SDM Kemdikbud.
69.
Bagaimana
jika Guru Bukan PNS yang sudah memiliki
sertifikat pendidik diangkat menjadi PNS, namun pada
Aplikasi SIMTUN status kepegawaiannya belum berubah?
Jawab:
sertifikat pendidik diangkat menjadi PNS, namun pada
Aplikasi SIMTUN status kepegawaiannya belum berubah?
Jawab:
Guru
memastikan status kepegawaiannya pada Dapodik sudah
diubah menjadi PNS oleh operator sekolah.
diubah menjadi PNS oleh operator sekolah.
70.
Apa
yang harus dilakukan guru jika guru mutasi tempat
tugas ke kabupaten/kota lain?
tugas ke kabupaten/kota lain?
Jawab:
Guru
dapat menghubungi dinas pendidikan kabupaten /kota
atau provinsi setempat untuk meminta mutasi tempat tugas
pada Aplikasi SIMTUN ke kabupaten /kota yang dituju.
atau provinsi setempat untuk meminta mutasi tempat tugas
pada Aplikasi SIMTUN ke kabupaten /kota yang dituju.
71. Bagaimana jika Dinas kabupaten /kota telah mengusulkan
nama desa sangat tertinggal ke Kementerian Desa dan
Pembangunan Daerah Tertinggal, namun status desa belum
berubah?
nama desa sangat tertinggal ke Kementerian Desa dan
Pembangunan Daerah Tertinggal, namun status desa belum
berubah?
Jawab:
Menunggu
pemutakhiran (updating) data dari Kementerian
Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.
Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.
72. Bagaimana jika pada Info GTK, keterangan rombel
terkunci
karena data mata pelajaran sudah terpakai oleh guru lain
yang sudah terbit SKTP?
karena data mata pelajaran sudah terpakai oleh guru lain
yang sudah terbit SKTP?
Jawab:
Guru
dapat menghubungi dinas pendidikan kabupaten/kota/
provinsi setempat untuk membuka kuncian rombel, dan
pastikan operator sekolah sudah mengisi data rombel sesuai
data riil pembelajaran yang ada, kemudian lakukan sinkronisasi
agar data masuk ke dalam server GTK
provinsi setempat untuk membuka kuncian rombel, dan
pastikan operator sekolah sudah mengisi data rombel sesuai
data riil pembelajaran yang ada, kemudian lakukan sinkronisasi
agar data masuk ke dalam server GTK
73. Apa yang harus dilakukan jika guru bukan PNS yang
menerima kelebihan bayar tunjangan profesi?
menerima kelebihan bayar tunjangan profesi?
Jawab:
Guru bukan PNS harus mengembalikan tunjangan yang
lebih
bayar dengan cara :
bayar dengan cara :
a.
Guru melaporkan ke dinas
kabupaten/kota untuk selanjutnya
dilaporkan ke Direktorat teknis Ditjen GTK,
dilaporkan ke Direktorat teknis Ditjen GTK,
b.
Direktorat Teknis mengeluarkan
kode billing dan diberikan
ke dinas pendidikan kabupaten/kota,
ke dinas pendidikan kabupaten/kota,
c.
Guru menyetorkan kode billing ke
bank terkait dan
mengirimkan bukti setor ke dinas pendidikan setempat
untuk selanjutnya dikirimkan ke Direktorat Teknis dan
Setditjen GTK.
mengirimkan bukti setor ke dinas pendidikan setempat
untuk selanjutnya dikirimkan ke Direktorat Teknis dan
Setditjen GTK.
Jawab:
Guru PNS harus mengembalikan tunjangan yang lebih
bayar
dengan cara :
dengan cara :
a. Guru melaporkan ke dinas
kabupaten/kota untuk
selanjutnya dibuatkan bukti setor pengembalian kelebihan
bayar tunjangan profesi,
selanjutnya dibuatkan bukti setor pengembalian kelebihan
bayar tunjangan profesi,
b. Dinas pendidikan
kabupaten/kota mengirimkan bukti setor
ke DPPKAD
ke DPPKAD
c.
DPPKAD mengeluarkan kode biling
dan di setorkan ke
bank, selanjutnya DPPKAD memberikan tembusan bukti
setor ke dinas pendidikan kabupaten/kota.
bank, selanjutnya DPPKAD memberikan tembusan bukti
setor ke dinas pendidikan kabupaten/kota.
Jawab:
Tunjangan
profesi.
Jawab:
Tidak otomatis, karena guru perlu memenuhi persyaratan lainnya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jawab:
Tunjangan
profesi diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji
pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah pada
tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.
pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah pada
tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.
Jawab:
a.
Bagi guru bukan PNS yang belum
memiliki SK Kesetaraan
Jabatan dan Pangkat menerima tunjangan profesi sebesar
Rp. 1.500.000,- per bulan.
Jabatan dan Pangkat menerima tunjangan profesi sebesar
Rp. 1.500.000,- per bulan.
b.
Bagi guru bukan PNS yang sudah
memiliki SK Kesetaraan
Jabatan dan Pangkat menerima tunjangan profesi setara
dengan nominal 1 kali gaji pokok PNS sesuai SK Kesetaraan
Jabatan dan Pangkat.
Jabatan dan Pangkat menerima tunjangan profesi setara
dengan nominal 1 kali gaji pokok PNS sesuai SK Kesetaraan
Jabatan dan Pangkat.
Jawab:
a.
Bagi guru PNSD, tunjangan profesi
disalurkan oleh
pemerintah kabupaten/kota,
pemerintah kabupaten/kota,
b.
Bagi guru bukan PNS, tunjangan
profesi disalurkan oleh
Ditjen GTK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Ditjen GTK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
113.
Berapa lama waktu yang diberikan
kepada guru untuk dapat
memperbaiki data sehingga memenuhi syarat untuk terbit
SKTP?
memperbaiki data sehingga memenuhi syarat untuk terbit
SKTP?
Jawab:
Guru dapat melakukan perbaikan data pada aplikasi dapodik
(melalui operator sekolah) selama 1 semester sampai dinyatakan
valid.
(melalui operator sekolah) selama 1 semester sampai dinyatakan
valid.
114.
Apakah ada kegiatan tatap muka
atau tugas tambahan atau
kegiatan lain yang dapat diekivalensikan sebagai beban
kerja?
kegiatan lain yang dapat diekivalensikan sebagai beban
kerja?
Jawab:
Ya,
berdasarkan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 tentang
Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas
Sekolah.
Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas
Sekolah.
115. Apakah bisa pembayaran tunjangan profesi
dibayarkan
bersamaan waktunya dengan gaji seorang PNS?
bersamaan waktunya dengan gaji seorang PNS?
Jawab:
Tidak
bisa, karena gaji PNS dibayarkan diawal bulan sebelum
bekerja sedangkan tunjangan profesi sesuai dengan regulasinya
bahwa tunjangan profesi berbasis kinerja sehingga tunjangan
profesi dibayarkan setelah bekerja.
bekerja sedangkan tunjangan profesi sesuai dengan regulasinya
bahwa tunjangan profesi berbasis kinerja sehingga tunjangan
profesi dibayarkan setelah bekerja.
116.
Apakah
guru penerima tunjangan profesi bisa juga menerima
tunjangan khusus?
tunjangan khusus?
Jawab:
Bisa, karena tunjangan profesi diberikan karena keprofe-
sionalannya sedangkan tunjangan khusus diberikan sebagai
kompensasi atas kesulitan hidup ditempat bertugas.
sionalannya sedangkan tunjangan khusus diberikan sebagai
kompensasi atas kesulitan hidup ditempat bertugas.
117.
Apakah
seorang guru bersertifikat pendidik guru kelas di
jenjang SD dapat menambah jam mengajar di jenjang SMP?
Jawab:
jenjang SD dapat menambah jam mengajar di jenjang SMP?
Jawab:
Tidak bisa, karena mapel guru kelas tidak ada di jenjang SMP
sehingga tidak akan diakui mengajar mapel yang berbeda
dengan sertifikat pendidiknya.
sehingga tidak akan diakui mengajar mapel yang berbeda
dengan sertifikat pendidiknya.
118. Apakah seorang guru bersertifikat pendidik mapel
Pendidikan Jasmani dan Olah Raga di jenjang SD dapat
diakui beban kerjanya jika mengajar mapel Pendidikan
Jasmani dan Olah Raga di jenjang SMP?
Pendidikan Jasmani dan Olah Raga di jenjang SD dapat
diakui beban kerjanya jika mengajar mapel Pendidikan
Jasmani dan Olah Raga di jenjang SMP?
Jawab:
Beban
kerjanya dapat diakui karena masih dalam mapel yang
sama, asalkan ada Surat Keterangan dari Dinas Pendidikan
Setempat dan bertugas pada zona yang sama.
sama, asalkan ada Surat Keterangan dari Dinas Pendidikan
Setempat dan bertugas pada zona yang sama.
119 Siapa yang
membayar tunjangan profesi guru mapel
umum (selain guru Pendidikan Agama) di sekolah binaan
Kementerian Agama?.
umum (selain guru Pendidikan Agama) di sekolah binaan
Kementerian Agama?.
Jawab:
Semua
guru yang mengajar disekolah binaan Kementerian
Agama termasuk guru mapel umum, maka tunjangan profesinya
dibayarkan oleh Kementerian Agama.
Agama termasuk guru mapel umum, maka tunjangan profesinya
dibayarkan oleh Kementerian Agama.
120.
Apakah
guru dengan sertifikasi guru kelas di jenjang TK
diakui beban kerjanya jika mengajar mapel guru kelas di
jenjang SD?
diakui beban kerjanya jika mengajar mapel guru kelas di
jenjang SD?
Jawab:
Tidak diakui karena guru kelas di jenjang TK kompetensinya
berbeda dengan guru kelas di jenjang SD.
berbeda dengan guru kelas di jenjang SD.
121. Apakah yang disebut kurang bayar atau carry over
dalam
tunjangan profesi?
tunjangan profesi?
Jawab:
Kurang
bayar atau carry over adalah tunjangan profesi guru
yang belum terbayarkan pada tahun sebelumnya (tunggakan).
Hal ini disebabkan karena kekurangan anggaran sehingga
tidak cukup untuk membayar tunjangan guru untuk 12 bulan.
yang belum terbayarkan pada tahun sebelumnya (tunggakan).
Hal ini disebabkan karena kekurangan anggaran sehingga
tidak cukup untuk membayar tunjangan guru untuk 12 bulan.
122. Apa solusinya jika terjadi kurang bayar terhadap
tunjangan
profesi guru?
profesi guru?
Jawab:
Pemerintah
akan mengalokasikan dana untuk membayar
kekurangan tersebut pada tahun berikutnya dan dana tersebut
akan disatukan dengan alokasi tahun berjalan yang dituangkan
dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
kekurangan tersebut pada tahun berikutnya dan dana tersebut
akan disatukan dengan alokasi tahun berjalan yang dituangkan
dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
123.
Apakah
tunjangan profesi boleh dibayarkan dengan cara
pemberian langsung (tunai) ke guru?
pemberian langsung (tunai) ke guru?
Jawab:
Tidak boleh, karena tunjangan profesi sifatnya bansos dan
harus dibayarkan melalui rekening guru.
harus dibayarkan melalui rekening guru.
124. Bagaimana jika Jumlah Jam Mengajar (JJM) linier
dan tugas
tambahan guru terpenuhi, namun di info GTK JJM liniernya
kosong (0), apa penyebabnya?
tambahan guru terpenuhi, namun di info GTK JJM liniernya
kosong (0), apa penyebabnya?
Jawab:
Mapping
rombel perlu dicek ulang oleh guru melalui operator
sekolah.
sekolah.
125.
Bolehkah
guru dengan sertifikat pendidik guru kelas
mengajar matapelajaran karena kehabisan rombongan
belajar?
mengajar matapelajaran karena kehabisan rombongan
belajar?
Jawab:
Boleh, namun
tidak berhak mendapatkan tunjangan profesi.
126. Bagaimana dengan pengakuan pelajaran muatan
lokal?
Jawab:
Mata pelajaran muatan lokal yang diakui adalah yang di SK kan
oleh Gubernur (sesuai dengan Permendikbud No. 79 Tahun
2014).
oleh Gubernur (sesuai dengan Permendikbud No. 79 Tahun
2014).
127. Bagaimana proses pengusulan SKTP guru pembimbing
khusus di sekolah yang menyelenggarakan program inklusi?
Jawab:
khusus di sekolah yang menyelenggarakan program inklusi?
Jawab:
Guru
pembimbing khusus di sekolah yang menyelenggarakan
program inklusi dimasukkan sebagai guru SLB. Proses
pengusulan SKTPnya sama dengan guru yang mengajar di
sekolah reguler.
program inklusi dimasukkan sebagai guru SLB. Proses
pengusulan SKTPnya sama dengan guru yang mengajar di
sekolah reguler.
128.
Apa
itu tunjangan khusus?
Jawab:
Tunjangan
khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada
guru sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi
dalam melaksanakan tugas di daerah khusus.
guru sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi
dalam melaksanakan tugas di daerah khusus.
129.
Apakah
kriteria guru penerima tunjangan khusus?
Jawab:
a. Guru yang bertugas di daerah
khusus, yang daerahnya
ditetapkan oleh Menteri dan/atau surat rekomendasi
Menteri yang menangani bidang desa, pembangunan
daerah tertinggal, dan transmigrasi
ditetapkan oleh Menteri dan/atau surat rekomendasi
Menteri yang menangani bidang desa, pembangunan
daerah tertinggal, dan transmigrasi
b. Memiliki nomor unik pendidik
dan tenaga kependidikan
(NUPTK).
(NUPTK).
c.
Memiliki SK penugasan mengajar di
satuan pendidikan
pada daerah khusus yang dikeluarkan oleh kepala dinas
pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
pada daerah khusus yang dikeluarkan oleh kepala dinas
pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
130. Apakah semua guru yang memenuhi persyaratan dapat
menerima tunjangan khusus?
menerima tunjangan khusus?
Jawab:
Tidak.
Tergantung kepada kuota yang tersedia yang ditetapkan
oleh Pemerintah.
oleh Pemerintah.
131. Berapa besaran dana untuk tunjangan khusus?
Jawab:
a. Bagi guru bukan PNS yang belum
memiliki SK Kesetaraan
Jabatan dan Pangkat menerima tunjangan khusus sebesar
Rp. 1.500.000,- per bulan.
Jabatan dan Pangkat menerima tunjangan khusus sebesar
Rp. 1.500.000,- per bulan.
b. Bagi guru bukan PNS yang sudah
memiliki SK Kesetaraan
Jabatan dan Pangkat menerima tunjangan khusus setara
dengan nominal 1 kali gaji pokok PNS sesuai SK Kesetaraan
Jabatan dan Pangkat.
Jabatan dan Pangkat menerima tunjangan khusus setara
dengan nominal 1 kali gaji pokok PNS sesuai SK Kesetaraan
Jabatan dan Pangkat.
c.
Bagi guru PNS menerima tunjangan
khusus setara dengan
nominal 1 kali gaji pokok.
nominal 1 kali gaji pokok.
132. Selain melalui layanan internet, apakah
Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan memiliki pusat layanan di
kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk
melayani guru-guru yang datang ke kantor pusat?
Pendidikan dan Kebudayaan memiliki pusat layanan di
kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk
melayani guru-guru yang datang ke kantor pusat?
Telepon
SMS
Email
|
(021) 57903020
0811976929
|