Tanya Jawab Tentang Nomor Unik Pendidik Dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)

Daftar Isi

1.         Apa yang dimaksud dengan NUPTK?
Jawab :
NUPTK kepanjangan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga
Kependidikan, dan NUPTK ini menjadi PTK ID bagi setiap Guru
maupun Tenaga Kependidikan sebagai legalitas.

2.         Siapa saja yang berhak untuk mendapatkan NUPTK?
Jawab :
NUPTK diberikan Bagi Guru/ Pendidik dan Tenaga Kependidikan
yang sudah melaksanakan tugas minimal 2 tahun mengajar.
3.         Instansi apa yang menerbitkan NUPTK?
Jawab :
NUPTK diterbitkan oleh PDSPK (Pusat Data Statistik Pendidikan
dan Kebudayaan) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
4.         Satu (1) NUPTK dimiliki oleh dua (2) guru. Bagaimana hal
ini diperbaiki?
Jawab:
Melakukan verval NUPTK pada Aplikasi Verval PTK PDSPK,
setelah itu melakukan perbaikan data NUPTK pada SIMTUN,
dan berkoordinasi juga dengan operator dapodik sekolah,
dapodik kab/kota/provinsi maupun dapodik pusat.
5.         Bagaimana alur penerbitan NUPTK?
Jawab:

Jangan lupa Baca : Proses Pengajuan dan penerbitan NUPTK Tahun 2019