Tanya Jawab Tentang Nomor Unik Pendidik Dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
Daftar Isi
Jawab :
NUPTK
kepanjangan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga
Kependidikan, dan NUPTK ini menjadi PTK ID bagi setiap Guru
maupun Tenaga Kependidikan sebagai legalitas.
Kependidikan, dan NUPTK ini menjadi PTK ID bagi setiap Guru
maupun Tenaga Kependidikan sebagai legalitas.
Jawab :
NUPTK diberikan Bagi Guru/ Pendidik dan Tenaga Kependidikan
yang sudah melaksanakan tugas minimal 2 tahun mengajar.
yang sudah melaksanakan tugas minimal 2 tahun mengajar.
Jawab :
NUPTK diterbitkan oleh PDSPK (Pusat Data Statistik Pendidikan
dan Kebudayaan) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
dan Kebudayaan) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Jawab:
Melakukan
verval NUPTK pada Aplikasi Verval PTK PDSPK,
setelah itu melakukan perbaikan data NUPTK pada SIMTUN,
dan berkoordinasi juga dengan operator dapodik sekolah,
dapodik kab/kota/provinsi maupun dapodik pusat.
setelah itu melakukan perbaikan data NUPTK pada SIMTUN,
dan berkoordinasi juga dengan operator dapodik sekolah,
dapodik kab/kota/provinsi maupun dapodik pusat.
Jawab: