Tanya Jawab Tentang Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP)
Daftar Isi
Jawab :
SK
Penerima Tunjangan Profesi diterbitkan oleh Direktorat
Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan a.n. Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan.
Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan a.n. Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan.
Jawab :
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
menerbitkan
SKTP 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun atau setiap semester,
berdasarkan usulan dari dinas pendidikan sesuai dengan
kewenangannya, setelah dilakukan verifikasi dan validasi data
guru calon penerima tunjangan profesi, dengan rincian sebagai
berikut :
SKTP 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun atau setiap semester,
berdasarkan usulan dari dinas pendidikan sesuai dengan
kewenangannya, setelah dilakukan verifikasi dan validasi data
guru calon penerima tunjangan profesi, dengan rincian sebagai
berikut :
1) SKTP Tahap 1 (satu) terbit
dimulai pada bulan Maret pada
tahun berkenaan, berlaku untuk pembayaran tunjangan
profesi semester I pada bulan Januari sampai dengan bulan
Juni (6 bulan) tahun berjalan; dan
tahun berkenaan, berlaku untuk pembayaran tunjangan
profesi semester I pada bulan Januari sampai dengan bulan
Juni (6 bulan) tahun berjalan; dan
2) SKTP tahap 2 (dua) terbit dimulai pada bulan September
pada tahun berkenaan, berlaku untuk pembayaran
tunjangan profesi semester II pada bulan Juli sampai
dengan bulan Desember (6 bulan) tahun berjalan.
pada tahun berkenaan, berlaku untuk pembayaran
tunjangan profesi semester II pada bulan Juli sampai
dengan bulan Desember (6 bulan) tahun berjalan.