Usulan Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Bukan PNS
Surat Edaran Dirjen GTK Nomor W9/ B -Wl Tanggal 17 Juli Tahun 2019 Tentang Pengajuan Usulan Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Bukan PNS Ditujukan kepada Seluruh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota Perlu dipahami oleh Guru Non PNS. Untuk memahaminya perlu dibaca isinya sebagai berikut
Dengan hormat, bahwa sehubungan dengan akan adanya perubahan kebijakan pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat bagi guru bukan PNS, perlu kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut.
1. Berkas usulan pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat bagi guru bukan PNS yang dikirim melalui:
a. PO Box. 4644 JKP 10046 untuk guru TK telah ditutup sejak tanggal 1 Desember 2016 sebagaimana Surat Edaran Direktur Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan Paud dan Dikmas Nomor 462/B2.3/KP/2016. Berkas usulan yang masuk sampai dengan tanggal 1 Desember 2016 (cap pos) tetap akan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. PO Box. 1316 JKS 12013 untuk guru SD dan SMP dan PO Box. 1050 JKS 12010 untuk guru SMA, SMK, dan SLB, akan ditutup secara permanen tanggal 30 Juli 2019. Berkas usulan yang masuk sampai dengan tanggal 30 Juli 2019 (cap pos) tetap akan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Mekanisme pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat bagi guru bukan PNS setelah tanggal 30 Juli 2019 akan menggunakan ketentuan baru, yang akan diinformasikan lebih lanjut (saat ini sedang dalam proses pengesahan).
Demikian kami sampaikan untuk menjadi maklum. Mohon informasi ini dapat disampaikan kepada guru bukan PNS di wilayah binaan Saudara.
Selengkapnya silahkan Download Surat Edaran Pengajuan Usulan Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Bukan PNS Tahun 2019 PDF, UNDUH DISINI.