Juknis TPG 2019 Kemendikbud Revisi Terbaru
Bismillah, Regulasi terbaru ini mencakup Petunjuk Teknis (juknis) Penyaluran tunjangan profesi guru (TPG), Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Daerah tahun ini kembali di revisi kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Semua Petunjuk Teknis (Juknis) Tunjangan diatas kini diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 2019 Tahun 2019. Bila kita baca lebih jelas lagi pasal dua pada peraturan tersebut, maka dapat didapatkan informasi tentang :
Petunjuk teknis penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru pegawai negeri sipil daerah merupakan pedoman bagi Kementerian dan Pemerintah Daerah dalam memberikan Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan kepada Guru pegawai negeri sipil daerah
Selanjutnya Guru pegawai negeri sipil daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi Guru yang diberi tugas sebagai kepala satuan pendidikan, yang mendapat tugas tambahan dan yang diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan. Semoga dipahami.
Syarat penerima Tunjangan Profesi Guru Tahun 2019
Berdasarkan lampiran permendikbud nomor 19 Tahun 2019, maka Kriteria Penerima Tunjangan Profesi Guru CPNSD dan PNSD penerima Tunjangan Profesi harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. Berstatus sebagai Guru PNSD yang mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) di bawah binaan Kementerian. Adapun Tunjangan Profesi Guru pendidikan agama dibayarkan oleh Kementerian Agama;
b. Aktif mengajar sebagai Guru mata pelajaran/Guru kelas atau aktif membimbing sebagai Guru bimbingan konseling/Guru teknologi informasi dan komunikasi pada satuan pendidikan, sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki;
c. Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik;
d. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian;
e. Memenuhi beban kerja Guru PNSD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. Memiliki nilai hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”;
g. Mengajar di kelas sesuai rasio Guru dan siswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. Guru yang diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan yang belum menerima Tunjangan Profesi Pengawas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
i. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan bagi Guru PNSD atau dinas pendidikan bagi pengawas satuan pendidikan.
Adapun terkait dengan Pengecualian Kriteria Penerima Tunjangan Profesi, berikut adalah
a. Ketentuan kriteria pemenuhan beban kerja Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf e tidak berlaku bagi Guru PNSD dengan ketentuan sebagai berikut.
1) Guru PNSD yang mengikuti program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dengan pola Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) dengan ketentuan Diklat di dalam/luar negeri dilaksanakan paling banyak 600 (enam ratus) jam atau selama 3 (tiga) bulan dan mendapat izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian dengan menyediakan guru pengganti yang relevan;
2) Guru PNSD yang mengikuti program pertukaran Guru PNSD dan/atau kemitraan, serta mendapat izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian dengan menyediakan guru pengganti yang relevan; dan/atau
3) Guru yang bertugas di Daerah Khusus.
b. Guru Garis Depan (GGD) yang diangkat pada tahun 2017 atau Guru PNSD yang diangkat berdasarkan kepentingan nasional serta merta mendapatkan Tunjangan Profesi sampai dengan tahun 2019. Untuk tahun selanjutnya GGD berhak untuk mendapatkan Tunjangan Profesi apabila memenuhi kriteria persyaratan penerima Tunjangan Profesi.
Mungkin bapak dan ibu guru bertanya berapakah Besaran Tunjangan Profesi bagi Guru yang berstatus:
1. CPNSD, dibayarkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokoknya.
2. PNSD, dibayarkan setara dengan satu kali gaji pokok.
Syarat penerima Tunjangan Khusus
1. Guru PNSD yang bertugas pada satuan pendidikan di Daerah Khusus yang daerahnya ditetapkan oleh Menteri dengan kriteria:
a. Jumlah penerima Tunjangan Khusus pada satuan pendidikan tidak melebihi kebutuhan Guru ideal pada satuan pendidikan tersebut.
b. Daerah Khusus merupakan desa sangat tertinggal berdasarkan pada data dari Kemendes PDTT dan data dari Kementerian.
c. Guru PNSD yang menerima Tunjangan Khusus juga dapat ditentukan berdasarkan:
1) kepentingan nasional;
2) program prioritas Pemerintah Pusat; dan/atau
3) ketersediaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
d. Guru PNSD yang berdasarkan kepentingan nasional dan merupakan Guru Garis Depan (GGD), dapat menerima Tunjangan Khusus pada tahun berjalan terhitung sejak bertugas di lokasi penempatan pada tahun berkenaan dan sampai dengan akhir tahun pada tahun berikutnya, dan/atau sesuai dengan ketersediaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Selanjutnya, GGD tersebut tetap menerima Tunjangan Khusus pada tahun ketiga dan seterusnya apabila yang bersangkutan bertugas pada Daerah Khusus.
2. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); dan
3. Memiliki SK penugasan mengajar di satuan pendidikan pada Daerah Khusus yang dikeluarkan oleh kepala dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
Tujuan Penyaluran Tambahan Penghasilan
Sahabat guru, Tujuan Penyaluran Tambahan Penghasilan yaitu meningkatkan gairah kerja dan kesejahteraan bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) khususnya yang belum memiliki sertifikat pendidik
B. Kriteria Penerima Tambahan Penghasilan- Guru PNSD yang belum memiliki sertifikat pendidik;
- Berkualifikasi akademik paling rendah S-1/D-IV;
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
- Hadir dan aktif mengajar sebagai Guru mata pelajaran/Guru kelas atau aktif membimbing sebagai guru bimbingan konseling/guru teknologi informasi dan komunikasi;
- Memenuhi beban kerja sebagai Guru PNSD; dan
- Terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Selengkapnya silahkan download Permendikbud no 19 tahun 2019 melalui tautan atau link google drive yang viter tautkan di bawah ini atau (DOWNLOAD DISINI
Demikianlah informasi terkini tentang Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019. Semoga bermanfaat dan jangan lupa share ke rekan-rekan guru lainnya.