Linieritas Kualifikasi S-l/D-IV dengan Bidang Studi PPG Dalam Jabatan
Sesuai dengan Lampiran Surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor : 8963/B.B1.1/PR/2019 Tanggal : 24 September 2019 dijelaskan bahwa Linier yang dimaksudkan di sini adalah kesesuaian antara program studi pada ijasah S-l/D-IV dengan bidang studi PPG Dalam Jabatan.
A. Guru Mata Pelajaran Umum di TK/SD/MI SMP/MTS SMA/MA SMK/MAK dan SLB (untuk guru yang linear dan serumpun)
Mata Pelajaran UmumB. Guru Mata Pelajaran Kejuruan (Produktil) di SMK/MAK (untuk guru yang linear dan serumpun) yang diangkat sejak 31 Desember 2005 sampai dengan 31 Desember 2015.
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 06/D.D5/KK/2018 tentang Spektrum Keahlian Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
Selengkapnya silahkan download tabel Linieritas Kualifikasi S-l/D-IV dengan Bidang Studi PPG Dalam Jabatan melalui link berikut .