Guru Wajib Menggunakan Bahasa Indonesia Pada Saat Mengajar Mapel Ini | Baca Perpres No 63 Tahun 2019
Sahabat Guru. Tahun ini Pemerintah kembali menerbitkan regulasi terbaru tentang Penggunaan Bahasa Indonesia. Peraturan tersebut diatur dalam Perpres nomor 63 tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia. Pada pasal 2 dijelaskan bahwa Penggunaan Bahasa Indonesia harus memenuhi kriteria Bahasa Indonesia yang baik dan benar.
Bahasa Indonesia adalah bahasa resmi nasional yang digunakan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Isi Pasal 3 yaitu Penggunaan Bahasa Indonesia dalam peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a. pembentukan kata;b, penyusunan kalimat;
c. teknik penulisan; dan
d, pengejaan.
Bahasa Indonesia dalam peraturan perundang- undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mempunyai corak tersendiri yang bercirikan kejernihan atau kejelasan pengertian, kelugasan, kebakuan, keserasian, dan ketaatasasan sesuai dengan kebutuhan hukum baik dalam perumusan maupun cara penulisan.
Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato resmi Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan di dalam atau di luar negeri
Pasal 23 perpres nomor 63 tahun 2019 berisi
(1) Bahasa Indonesia wajib digunakan sebagai bahasa pengantar dalam pendidikan nasional.
(2) Bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar dalam pendidikan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan dalam seluruh jenjang pendidikan.
(3) Selain Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bahasa Daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar di sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat pada tahun pertama dan kedua untuk mendukung pembelajaran.
(4) Selain Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bahasa Asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar untuk mendukung kemampuan berbahasa asing peserta didik.
Pada pasal 24 dijelaskan bahwa guru wajib menggunakan bahasa indonesia pada saat mengajar pada mata pelajaran tertentu. berikut ini penjelasannya.
Pasal 24
(1) Bahasa Indonesia dapat digunakan sebagai bahasa pengantar pada lembaga pendidikan asing atau satuan pendidikan khusus yang mendidik warga negara asing di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2) Bahasa Indonesia wajib digunakan sebagai bahasa pengantar pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, pendidikan agama, dan mata pelajaran terkait dengan pendidikan kewarganegaraan pada lembaga pendidikan asing atau satuan pendidikan khusus.
Selengkapnya silahkan download Perpres Nomor 63 Tahun 2019 PDF melalui LINK berikut.
Demikianlah informasi yang bisa viter sampaikan terkait dengan regulasi terbaru tahun 2019. Semoga bermanfaat dan menambah wawasan.