Cara Daftar CPNS Kemenkumham 2019 dan Jadwal Pendaftaran Online
Kemenkumham merupaka salah satu Instansi yang paling diminati Pelamar CPNS tahun 2019. Jabatan yang paling banyak dibuka adalah penjaga Tahanan dengan Kualifikasi Pendidikan Lulusan SMA.
Berminat Mengadu nasib di kemenkumham tahun ini ??? Ayo pelajari tata cara pendaftaran Online di portal sscasn tahun 2019.
Tata Cara Pendaftaran
1. Pendaftaran dilakukan secara online melalui portal https://sscasn.bkn.go.id
mulai
tanggal 11 s.d 25 November 2019 dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan
(NIK) pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) peserta dan Nomor Induk
Kependudukan (NIK) kepala keluarga pada Kartu Keluarga (KK) atau Nomor
Kartu
Keluarga (KK);
2. Pada saat pendaftaran secara online melalui portal sebagaimana diatas,
pelamar
harus mengisi NIK pelamar dan NIK kepala keluarga pada Kartu Keluarga atau
Nomor
Kartu Keluarga, alamat email aktif, membuat password dan membuat jawaban
pengaman lalu mengunggah pas foto berlatar belakang merah berukuran 4x6
(foto
minimal 120kb, maks 200kb, tipe file jpg) dan cetak Kartu Informasi Akun;
3. Setelah itu pelamar kembali login ke portal diatas menggunakan NIK dan
password
yang telah didaftarkan, kemudian pelamar mengunggah foto diri pelamar
(swafoto)
yang sedang memegang Kartu Informasi Akun dan e-KTP/ surat keterangan
perekaman e-KTP sebagai bukti telah melakukan pendaftaran (foto minimal
120kb,
maks 200kb, tipe file Jpg), pelamar memilih instansi Kementerian Hukum dan
HAM,
jenis formasi dan jabatan sesuai pendidikan serta melengkapi data dan form
yang
tersedia khusus pelamar dengan jenjang pendidikan Dokter, Sarjana, Diploma
III dan
SLTA sederajat wajib mengunggah dokumen yang dipersyaratkan, apabila telah
lengkap pelamar dapat mencetak Kartu Pendaftaran SSCASN 2019.
Dokumen Persyaratan Pelamar
1. Pelamar jenis Formasi Umum dengan kualifikasi Pendidikan Dokter,
Sarjana/S-1 dan
Diploma III.
Dokumen persyaratan terdiri dari:
1) Surat lamaran ditujukan Kepada Menteri Hukum dan HAM RI di Jakarta dan
surat pernyataan diketik menggunakan Komputer, bermaterai Rp. 6000,-
ditandatangani dengan pena berwarna hitam (format surat lamaran dan surat
pernyataan dapat diunduh pada portal http://sscasn.bkn.go.iddan/
atau laman
http://cpns.kemenkumham.gp.id
dan kedua dokumen dijadikan dalam satu file;
2) Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) asli atau surat keterangan telah
melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan
dan Catatan Sipil (Disdukcapil) / kecamatan bagi yang belum memiliki e-KTP;
3) Dokumen kelulusan pendidikan digabungkan dalam satu file dengan format
pdf, yang terdiri dari:
a) ljazah asli sesuai dengan jabatan yang dilamar, khusus pelamar Dokter
dan Perawat menggunakan Ijazah Profesi disertai Surat Tanda Registrasi
(STR) asli yang masih berlaku;
b) Transkrip nilai asli dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.75
(dua koma tujuh lima);
c) Surat Keterangan Lulus (SKL) bagi pelamar formasi Diploma III/D-III dan
Sarjana/S-1 yang ijazah aslinya belum keluar dan Transkrip Nilai
sementara yang memuat nilai keseluruhan dengan mencantumkan IPK
sementara (bukan transkrip nilai semester terakhir);
d) Surat keputusan penyetaraan ijazah asli dari Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri;
e) Cetakan tangkapan layar (screen capture) Direktori Hasil
Akreditasi
Program Studi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT)
dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes yang memuat status akreditasi dan
prodi pelamar yang berasal dari portal https://banpt.or.idatau surat
akreditasi (asli) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan yang dimiliki perguruan tinggi pelamar (bagi lulusan
perguruan tinggi dalam negeri yang pada ijazah/transkrip tidak tercantum
akreditasinya).
2. Pelamar Jenis Formasi Cumlaude atau dengan pujian Kualifikasi Pendidikan
Sarjana/S-1.
a. Dokumen persyaratan terdiri dari :
1) Surat lamaran ditujukan Kepada Menteri Hukum dan HAM RI di Jakarta dan
surat pernyataan diketik menggunakan Komputer, bermaterai Rp. 6000,- dan
ditandatangani dengan pena bertinta hitam (format surat lamaran dan surat
pernyataan dapat diunduh pada portal https://sscasn.bkn.go.iddan/
atau
laman
http://cpns.kemenkumham.go.id)
dan kedua dokumen dijadikan/
digabung dalam satu file;
2) Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) asli atau surat keterangan telah
melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan
dan Catatan Sipil (Disdukcapil)/ Kecamatan bagi yang belum memiliki e-KTP;
3) Dokumen kelulusan pendidikan digabungkan dalam satu file dengan format
pdf, yang terdiri dari:
a) Ijazah asli sesuai dengan jabatan yang dilamar;
b) Surat keputusan penyetaraan ijazah (asli) dari Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri;
c) Surat Keterangan Lulus (SKL) bagi pelamar formasi Diploma III/D-III dan
Sarjana/S-1 yang ijazah aslinya belum keluar dan Transkrip Nilai
sementara yang memuat nilai keseluruhan dengan mencantumkan IPK
sementara (bukan transkrip nilai semester terakhir);
d) Cetakan tangkapan layar (screen capture) Direktori Hasil
Akreditasi
Program Studi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT)
dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes yang memuat status akreditasi dan
prodi pelamar yang berasal dari portal https://banpt.or.idatau surat
akreditasi asli yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan yang dimiliki perguruan tinggi pelamar (bagi lulusan
perguruan tinggi dalam negeri yang pada ijazah/transkrip tidak tercantum
akreditasinya).
4) Transkrip Nilai lndeks Prestasi Komulatif (IPK) bagi lulusan Perguruan
Tinggi
Dalam Negeri sedangkan lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri menggunakan
surat keterangan (asli) yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan
cumlaude
dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
b. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri pada ijazah atau transkrip
nilai IPK
wajib memuat keterangan atau tulisan cumlaude atau dengan pujian,
jika pada
ijazah atau transkrip nilai tidak memuat keterangan atau tulisan cumlaude maka
wajib mencantunkan surat keterangan yang ditandatangani oleh Dekan atau
Pembantu Dekan bahwa yang bersangkutan lulus cumlaude.
3. Pelamar Jenis Formasi Penyandang Disabilitas dengan Kualifikasi
Pendidikan
Sarjana/S-1 dan Diploma III.
a. Dokumen persyaratan terdiri dari :
1) Surat lamaran ditujukan Kepada Menteri Hukum dan HAM RI di Jakarta dan
surat pernyataan diketik menggunakan Komputer, bermaterai Rp. 6000;
ditandatangani dengan pena bertinta hitam (format surat lamaran dan surat
pernyataan dapat diunduh pada portal https://sscasn.bkn.go.iddan/
atau
laman
http://cpns.kemenkumham.go.id)
kedua dokumen dijadikan dalam satu
file;
2) Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) asli atau Surat keterangan telah
melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan
dan Catatan Sipil (Disdukcapil)/Kecamatan bagi yang belum memiliki e-KTP;
3) Dokumen kelulusan pendidikan digabungkan dalam satu file dengan format
pdf, yang terdiri dari:
a) Ijazah asli sesuai dengan jabatan yang dilamar;
b) Transkrip nilai asli dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.75
(dua koma tujuh lima);
c) Surat Keterangan Lulus (SKL) bagi pelamar formasi Diploma III/D-III dan
Sarjana/S-1 yang ijazah aslinya belum keluar dan Transkrip Nilai
sementara yang memuat nilai keseluruhan dengan mencantumkan IPK
sementara (bukan transkrip nilai semester terakhir);
d) Surat keputusan penyetaraan ijazah (asli) dari Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri;
e) Cetakan tangkapan layar (screen capture) Direktori Hasil
Akreditasi
Program Studi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT)
dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes yang memuat status akreditasi dan
prodi pelamar yang berasal dari portal https://banpt.or.idatau surat
akreditasi (asli) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan yang dimiliki perguruan tinggi pelamar (bagi lulusan
perguruan tinggi dalam negeri yang pada ijazah/transkrip tidak tercantum
akreditasinya).
4) Lulusan Dalam Negeri Transkrip Nilai lndeks Prestasi Komulatif (IPK)
sedangkan lulusan perguruan tinggi luar negeri menggunakan surat
penyetaraan nilai dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (asli);
5) Surat Keterangan Dokter (asli) yang menerangkan jenis/tingkat
disabilitasnya
dari Rumah Sakit Pemerintah.
b. Sebagaimana dalam Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria
Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon
Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019, peserta formasi penyandang disabilitas
yang
dinyatakan lulus dokumen unggah, wajib hadir di masing-masing Kantor
Wilayah
dimana peserta disabilitas berdomisili untuk memastikan kesesuaian formasi
dengan tingkat/jenis/kriteria disabilitasnya pada tanggal 15 s.d 20
Desember 2019.
Bagi peserta yang dinyatakan sesuai akan diberikan Kartu Peserta Ujian
untuk
mengikuti seleksi selanjutnya.
4. Pelamar Jenis Formasi Putra/putri Papua dan Papua Barat dengan
Kualifikasi
Pendidikan Sarjana/S-1.
Dokumen persyaratan terdiri dari :
1) Surat lamaran ditujukan Kepada Menteri Hukum dan HAM RI di Jakarta dan
surat pernyataan diketik menggunakan Komputer, bermaterai Rp. 6000;
ditandatangani dengan pena bertinta hitam (format surat lamaran dan surat
pernyataan dapat diunduh pada portal https://sscasn.bkn.go.iddan/
atau
laman
http://cpns.kemenkumham.go.id)
dan kedua dokumen dijadikan dalam
satu file;
2) Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) asli atau surat keterangan telah
melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan
dan Catatan Sipil (Disdukcapil)/ Kecamatan bagi yang belum memiliki e-KTP.
3) Dokumen kelulusan pendidikan digabungkan dalam satu file dengan format
pdf, yang terdiri dari:
a) Ijazah asli sesuai dengan jabatan yang dilamar;
b) Transkrip nilai asli dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.75
(dua koma tujuh lima);
c) Surat Keterangan Lulus (SKL) bagi pelamar formasi Diploma III/D-III dan
Sarjana/S-1 yang ijazah aslinya belum keluar dan Transkrip Nilai
sementara yang memuat nilai keseluruhan dengan mencantumkan IPK
sementara (bukan transkrip nilai semester terakhir);
d) Surat keputusan penyetaraan ijazah (asli) dari Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri;
e) Cetakan tangkapan layar (screen capture) Direktori Hasil
Akreditasi
Program Studi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT)
dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes yang memuat status akreditasi dan
prodi pelamar yang berasal dari portal https://banpt.or.idatau surat
akreditasi asli yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan yang dimiliki perguruan tinggi pelamar (bagi lulusan
Perguruan Tinggi Dalam Negeri yang pada ijazah/transkrip tidak tercantum
akreditasinya).
4) Lulusan Dalam Negeri Transkrip Nilai lndeks Prestasi Komulatif (IPK)
sedangkan lulusan perguruan tinggi luar negeri menggunakan surat
penyetaraan nilai (asli) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
5) Surat keterangan asli dari kelurahan/ kepala desa/ kepala suku yang
menerangkan bahwa pelamar asli dari Papua berdasarkan garis keturunan
orang tua (bapak dan/ ibu) asli dari Papua.
5. Pelamar Jenis Formasi Umum dengan Kualifikasi Pendidikan SLTA Sederajat.
Dokumen persyaratan terdiri dari:
1) Surat lamaran ditujukan Kepada Menteri Hukum dan HAM RI di Jakarta dan
surat pernyataan diketik menggunakan komputer, bermaterai Rp. 6000;
ditandatangani dengan pena bertinta hitam (format Surat lamaran dan surat
pernyataan dapat diunduh pada portal https://sscasn.bkn.go.iddan/
atau
laman
http://cpns.kemenkumham.go.id)
dan kedua dokumen dijadikan dalam
satu file;
2) Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) asli atau surat keterangan telah
melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan
dan Catatan Sipil (Disdukcapil)/ Kecamatan bagi yang belum memiliki e-KTP,
apabila domisili pelamar tidak sesuai dengan alamat e-KTP, yang
bersangkutan harus membuat surat keterangan (asli) dari Lurah/ Kepala Desa
yang menyatakan yang bersangkutan telah berdomisili ditempat tersebut;
3) Dokumen kelulusan pendidikan digabungkan dalam satu file dengan format
pdf, yang terdiri dari:
a) Ijazah/Surat Keterangan Lulus (SKL) asli;
b) Transkrip/Daftar Nilai asli atau Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional
asli;
c) Surat Penyetaraan ljazah dan Transkrip Nilai dari Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan (bagi lulusan Luar Negeri) atau Kementerian Agama
(bagi lulusan Pesantren).
6. Pelamar Jenis Formasi Khusus Putra/putri Papua dan Papua Barat dengan
Kualifikasi
Pendidikan SLTA Sederajat.
Dokumen persyaratan terdiri dari :
1) Surat lamaran ditujukan Kepada Menteri Hukum dan HAM RI di Jakarta dan
surat pernyataan diketik menggunakan Komputer, bermaterai Rp. 6000;
ditandatangani dengan pena bertinta hitam (format surat lamaran dan surat
pernyataan dapat diunduh pada portal https://sscasn.bkn.go.iddan/
atau
laman
http://cpns.kemenkumham.gp.id)
dan kedua dokumen dijadikan dalam
1 satu file;
2) Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) asli atau surat keterangan telah
melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan
dan Catatan Sipil (Disdukcapil)/ Kecamatan bagi yang belum memiliki e-KTP,
apabila domisili pelamar tidak sesuai dengan alamat e-KTP, yang
bersangkutan harus membuat surat keterangan dari Lurah/Kepala Desa (asli)
yang menyatakan yang bersangkutan telah berdomisili ditempat tersebut;
3) Dokumen kelulusan pendidikan digabungkan dalam satu file dengan format
pdf, yang terdiri dari:
a) Ijazah/Surat Keterangan Lulus (SKL) asli
b) Transkrip/Daftar Nilai asli atau Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional asli;
c) Surat Penyetaraan ljazah dan Transkrip Nilai dari Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan (bagi lulusan sekolah Luar Negeri) atau Kementerian
Agama (bagi lulusan Pesantren).
4) Surat keterangan asli dari kelurahan/ kepala desa/ kepala suku yang
menerangkan bahwa pelamar asli dari Papua berdasarkan garis keturunan
orang tua (bapak dan/atau ibu) asli dari Papua.
7. Pendaftaran online dan unggah dokumen persyaratan dengan format Pdf
dilakukan
pada tanggal 11 s.d 25 November 2019 melalui portal
https://sscasn.bkn.go.id
.
8. Dokumen persyaratan yang di unggah adalah scan berkas asli berwarna
(tidak hitam
putih) dan pelamar harap memastikan kembali berkas yang di unggah dapat
dibuka /
file tidak rusak dan terbaca dengan jelas.
9. Pelamar kualifikasi pendidikan Dokter, S-1 dan D-III yang dinyatakan
lulus seleksi
administrasi dapat mencetak kartu peserta ujian secara online melalui
portal:
https://sscasn.bkn.go.id
pada tanggal 26 s.d 31 Desember 2019;
10. Pelamar kualifikasi pendidikan SLTA-Sederajat yang dinyatakan lulus
dokumen
unggah, wajib mengikuti verifikasi dokumen asli dan pengukuran tinggi badan
serta
pemberian kartu peserta ujian pada tanggal 15 s.d 20 Desember 2019 sesuai
jadwal
yang diumumkan.
Pelamar formasi khusus penyandang disabilitas yang dinyatakan lulus dokumen
unggah, wajib mengikuti verifikasi jenis/tingkat disabilitas serta pemberian kartu
peserta ujian pada tanggal 15 s.d 20 Desember 2019 sesuai jadwal yang diumumkan
1. Tahapan Seleksi Dokter, Sarjana/S-1 dan Diploma III/ D-III (jenis
formasi umum,
cumlaude
dan Putra Putri Papua dan Papua Barat) :
a. Seleksi Administrasi Verifikasi Dokumen Persyaratan Unggah melalui laman
https://sscasn. bkn.go.id
;
b. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan Computer Assisted Test (CAT)
dengan bobot 40%;
c. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan bobot 60% terdiri dari :
- Substansi Jabatan menggunakan Computer Assisted Test (CAT)
dengan bobot
40%;
- Wawancara Pengamatan Fisik dan Keterampilan (WPFK) dengan bobot 60%.
d. Khusus pelamar jabatan Pengelola Pranata Humas, Seleksi Kompetensi
Bidang (SKB)
terdiri dari :
- Bahasa inggris menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dengan bobot 20%;
- Praktik kerja kehumasan dengan bobot 40%;
- Wawancara Pengamatan Fisik dan Keterampilan (WPFK) dengan bobot 40%.
e. Khusus pelamar jabatan Pranata Komputer, Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
terdiri
dari :
- Bahasa inggris menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dengan
bobot 20%;
- Praktik kerja komputer dengan bobot 40%;
- Wawancara Pengamatan Fisik dan Keterampilan (WPFK) dengan bobot 40%.
2. Tahapan Seleksi Diploma III/D-III dan Sarjana/S-1 (jenis formasi
penyandang disabilitas):
a. Seleksi Administrasi terdiri dari :
- Verifikasi dokumen lamaran yang diunggah melalui lamanhttps://sscasn.bkn.go.id ;
- Verifikasi kesesuaian tingkat/jenis/kriteria penyandang disabilitas.
b. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan Computer Assisted Test (CAT)
dengan bobot 40%;
c. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan bobot 60% terdiri dari :
- Substansi Jabatan menggunakan Computer Assisted Test (CAT)
dengan bobot
75%;
- Wawancara Pengamatan Fisik dan Keterampilan (PFK) dengan bobot 25%.
3. Tahapan Seleksi SLTA/Sederajat (Formasi Jabatan Penjaga Tahanan dan
Jabatan
Pemeriksa Keimigrasian/Pemula)
a. Seleksi Administrasi terdiri dari:
- Verifikasi dokumen persyaratan unggah melalui lamanhttps://sscasn.bkn.go.id ;
- Verifikasi dokumen asli dan pengukuran tinggi badan.
b. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan Computer Assisted Test (CAT)
dengan bobot 40%;
c. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan bobot 60% terdiri dari:
- Kesamaptaan dengan bobot 60%;
- Wawancara Pengamatan Fisik dan Keterampilan (WPFK) dengan bobot 40%.
4. Lokasi pelaksanaan seluruh tahapan seleksi dilaksanakan pada 33 (tiga
puluh tiga) Kantor
Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Bagi pendaftar penjaga tahanan dan pemeriksa keimigrasian, lokasi
pelaksanaan
seleksi sesuai dengan domisili pada e-KTP atau surat keterangan domisili;
b. Bagi pendaftar penjaga tahanan dan pemeriksa keimigrasian formasi Putra
Putri
Papua dan Papua Barat, lokasi pelaksanaan seleksi yaitu Papua atau Papua
Barat
sesuai dengan domisili pada e-KTP atau surat keterangan domisili;
c. Bagi pendaftar selain penjaga tahanan dan pemeriksa keimigrasian, lokasi
pelaksanaan seleksi sesuai dengan kota provinsi yang dipilih sebagai lokasi
Seleksi
Kompetensi Dasar (SKD) pada di portal
https://sscasn.bkn.go.
id
.
1. Kelulusan seleksi Administrasi pada jabatan jenjang pendidikan Dokter,
Sarjana/S-1,
Diploma-III/D-III jenis formasi umum, cumlaude, disabilitas dan
Putra Putri Papua dan
Papua Barat didasarkan pada kesesuaian antara data yang diisi dengan
dokumen
persyaratan yang diunggah dalam portal https://sscasn.bkn.go.id
sebagaimana dalam
pengumuman. Khusus penyandang disabilitas, selain berdasarkan kesesuaian
data dan
dokumen juga didasarkan pada hasil verifikasi kesesuaian tingkat/jenis
kriteria
penyandang disabilitas;
2. Kelulusan seleksi administrasi pada jenjang pendidikan SLTA Sederajat
didasarkan pada
kesesuaian antara data yang diisi dengan dokumen persyaratan yang diunggah
dalam
portal https://sscasn.bkn.go.id
sebagaimana dalam pengumuman, dokumen asli dan
tinggi badan pada saat pengukuran dengan data dan dokumen yang
dipersyaratkan
dalam pengumuman;
3. Bagi peserta setelah dilakukan verifikasi sebagaimana diatas tidak
sesuai dengan
persyaratan dalam pengumuman maka pendaftar tersebut tidak dapat diberikan
kartu
peserta ujian/dinyatakan gugur, sedangkan bagi peserta yang dinyatakan
lulus seleksi
administrasi dan mendapatkan kartu peserta ujian dapat mengikuti tahapan
seleksi
selanjutnya;
4. Kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) didasarkan pada nilai ambang
batas yang
diatur dalam Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan
Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri
Sipil
Tahun 2019.
5. Peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) adalah peserta yang lulus
Seleksi Kompetensi
Dasar (SKD) dan secara peringkat tidak melebihi 3 (tiga) kali alokasi
formasi yang
dibutuhkan pada satu jabatan dengan memperhatikan jenis formasi yang sama
dan
pengelompokan yang sama jenis formasi dan pengelompokan terlampir;
6. Kelulusan Akhir ditentukan berdasarkan hasil integrasi Seleksi
Kompetensi Dasar (SKD)
dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang diatur dalam Permenpan RB Nomor 23
Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan
Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019, dengan
memperhatikan
jenis formasi yang sama dan pengelompokan yang sama jenis formasi dan
pengelompokan terlampir;
Dalam hal formasi umum tidak terpenuhi dapat diisi dari formasi khusus dan apabila
kebutuhan formasi khusus tidak terpenuhi dapat diisi pendaftar dari formasi umum
sepanjang dalam jabatan yang sama, memenuhi nilai ambang batas kelulusan peringkat
terbaik setelah mendapatkan persetujuan dari Panselnas.
1. Pelamar harus membaca dengan cermat pengumuman, memenuhi semua
persyaratan
dan melakukan pendaftaran sesuai dengan tata cara yang termuat dalam
pengumuman;
2. Pelamar hanya dapat mendaftar pada satu instansi dan satu formasi jabatan;
3. Panitia tidak bertanggungjawab terhadap dokumen unggah yang tidak dapat
dibaca
dengan jelas dan/atau data tidak sesuai dengan dokumen yang diunggah. Hal
tersebut
dapat mengakibatkan peserta gugur/ tidak lulus dan merupakan kelalaian
peserta;
4. Jabatan penjaga tahanan dan pemeriksa keimigrasian memiliki jam kerja
yang
menggunakan pola 3-4 shift, sehingga tidak mengenal hari libur (tanggal
merah)
termasuk hari libur nasional. Oleh karena itu, selain dibutuhkan
intelektual dan integritas
seorang penjaga tahanan dan pemeriksa keimigrasian harus memiliki fisik
yang prima
yang dapat disaring melalui Seleksi Kompetensi Bidang Kesamaptaan;
5. Guna menggali tingkat kemampuan Samapta sebagaimana angka 5 (lima),
dalam
keputusan Kapolri Nomor KEP/698/XII/2011, pelaksanaan Seleksi Kesamaptaan
dibedakan jenis/metode dan sistem penilaiannya berdasarkan jenis kelamin
(pria dan
wanita). Hal ini sesuai dengan alokasi formasi yang tersedia (kuota pria
dan/atau kuota
wanita). Bagi peserta wanita yang sedang hamil, tidak ada perlakuan khusus
dalam
seleksi kesamaptaan, apabila tetap bersedia mengikuti seleksi maka wajib
membuat
surat pernyataan yang ditandatangani oleh suami yang menyatakan bersedia
menangung segala resikonya dan tidak akan menuntut kepada panitia;
6. Kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri. Jika ada pihak-pihak
yang
menjanjikan kelulusan dengan motif apa pun, maka hal tersebut merupakan
tindakan
penipuan dan kepada para peserta, keluarga dan pihak lain dilarang
memberikan
sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang dalam Peraturan
Perundang-undangan
terkait pelaksanaan seleksi CPNS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,
apabila
diketahui maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan
digugurkan
kelulusannya;
7. Bagi peserta yang tidak hadir, terlambat, tidak mengikuti tahapan
seleksi atau tidak dapat
menunjukkan kartu peserta ujian dan e-KTP atau surat keterangan perekaman
kependudukan atau Kartu Keluarga dengan alasan apapun, pada waktu dan
tempat yang
ditetapkan, maka dinyatakan gugur;
8. Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi/dikemudian hari setelah adanya
pengumuman kelulusan akhir, diketahui terdapat keterangan/data pelamar atau
pendaftar atau peserta yang tidak sesuai dengan persyaratan dan/atau
berlawanan
dengan surat pernyataan yang telah ditandatangani/tidak benar, maka panitia
seleksi
menggugurkan kelulusan pelamar/pendaftar/peserta/Calon Pegawai Negeri Sipil
(CPNS) yang bersangkutan;
9. Pelamar dari P1/TL wajib mendaftar di https://sscasn.bkn.go.iddengan
menggunakan
NIK yang sama dengan yang digunakan saat pendaftaran seleksi CPNS Tahun
2018 dan
dilakukan proses pendaftaran/pengunggahan dokumen sebagaimana yang
dipersyaratkan oleh instansi yang dilamarnya.
10. Bagi pelamar penyandang disabilitas yang mendaftar pada formasi umum,
tata cara dan
waktu pelaksanaan seleksi sama dengan pelaksanaan seleksi pendaftar pada
formasi
umum.
11. Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus tahap akhir dan
diterima kemudian
mengundurkan diri/digugurkan, maka Panitia dapat menggantikan dengan
peserta yang
memiliki peringkat terbaik dibawahnya berdasarkan hasil keputusan rapat
setelah
mendapatkan persetujuan Panselnas;
12. Bagi pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) seleksi
administrasi,
diberikan waktu sanggah maksimal 3 (tiga) hari pasca pengumuman dan Panitia
Seleksi
CPNS Kemenkumham diberikan waktu maksimal 7 (tujuh) hari untuk menjawab
sanggahan tersebut.
13. Pelamar yang sudah mendapatkan persetujuan NIP tahun 2018 kemudian
mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan tidak dapat mendaftar pada
penerimaan
CPNS tahun 2019.
14. Apabila dinyatakan lulus tahap akhir dan/atau sudah mendapatkan
persetujuan NIP
kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan dilaporkan kepada
Panselnas
untuk diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan CPNS periode
berikutnya
dan dikenakan sanksi ganti rugi sesuai dengan biaya yang telah negara
keluarkan
diakumulasikan dari tahap awal seleksi sampai dengan waktu peserta
mengundurkan
diri;
15. Pendaftaran dan seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya;
16. Keputusan Panitia Seleksi tidak dapat diganggu gugat;
17. Seluruh data/dokumen pelaksanaan seleksi yang diberikan oleh
pendaftar/peserta
menjadi milik panitia;
18. lnformasi lebih lanjut dapat dilihat dilaman http://cpns. kemenkumham.go.id ;
19. Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pelaksanaan seleksi CPNS
Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2019 dapat mengubungi call center yang dapat
dihubungi:
a) Phone : 081240606742 pada hari Senin s/d Jumat pukul 09.00 s/d 15.00 WIB
atau
melalui Twitter @cpnskumham/@Kemenkumham_RI, Instagram
@cpns.kumham; Pengaduan dugaan adanya pelanggaran pelaksanaan seleksi CPNS
tahun 2019
Jadwal Seleksi CPNS Kemenkumham
Sahabat pembaca , Jadwal Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (Cpns) Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Tahun Anggaran 2019 terdiri dari :
1. JADWAL SELEKSI KUALIFIKASI PENDIDIKAN DOKTER, SARJANA/S-1/D-IV
DAN DIPLOMA III/D-III
NO. |
KEGIATAN |
TANGGAL |
1. |
Pengumuman |
1 November 2019 |
2. |
Pendaftaran Online (https://sscasn.bkn.oo.id/ ) |
11 s.d 25 November 2019 |
3. |
Pengumuman hasil seleksi administrasi berkas
|
12 Desember 2019 |
4. |
Masa Sanggah |
13 s.d 15 Desember 2019 |
5. |
Jawaban Sanggah |
13 s.d 19 Desember 2019 |
6. |
Verifikasi jenis/tingkat Disabilitas dan Pemberian
|
15 s.d 20 Desember 2019 |
7. |
Cetak nomor ujian secara online |
26 s.d 31 Desember 2019 |
8. |
Pengumuman Jadwal SKD |
Januari 2020 |
9. |
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (CAT) |
Februari 2020 |
10. |
Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar
|
Februari 2020 |
11. |
Pengumuman Jadwal Seleksi Kompetensi Bidang
|
Februari 2020 |
12. |
Seleksi Kompetensi Bidang (CAT) |
Maret 2020 |
13. |
SKB Bahasa Inggris (CAT); Praktek Komputer (Khusus Pranata Komputer)
Praktek Kerja Kehumasan (khusus Pranata
|
Maret 2020 |
14. |
Seleksi Kompetensi Bidang Melalui Wawancara,
|
Maret 2020 |
15. |
Integrasi data dengan BKN |
April 2020 |
16. |
Pengumuman kelulusan akhir secara online |
April 2020 |
17. |
Pemberkasan bagi perserta yang dinyatakan
|
April 2020 |
KUALIFIKASI PENDIDIKAN SLTA/SEDERAJAT
NO. |
KEGIATAN |
TANGGAL |
1. |
Pengumuman |
1 November 2019 |
2. |
Pendaftaran Online (https://sscasn.bkn.ao.id/) |
11 s.d 25 November 2019 |
3. |
Pengumuman hasil seleksi administrasi berkas
|
12 Desember 2019 |
4. |
Masa Sanggah |
13 s.d 15 Desember 2019 |
5. |
Jawaban Sanggah |
13 s.d 19 Desember 2019 |
6. |
Verifikasi dokumen asli, dan pengukuran tinggi
|
15 s.d 20 Desember 2019 |
7. |
Pengumuman Jadwal SKD |
Januari 2020 |
8. |
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (CAT) |
Februari 2020 |
9. |
Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar
|
Februari 2020 |
10. |
Pengumuman Jadwal Seleksi Kompetensi Bidang
|
Februari 2020 |
11. |
Seleksi Kompetensi Bidang (Kesamaptaan) |
Maret 2020 |
12. |
Seleksi Kompetensi Bidang Melalui Wawancara,
|
Maret 2020 |
13. |
Integrasi data dengan BKN |
April 2020 |
14. |
Pengumuman kelulusan akhir secara online |
April 2020 |
15. |
Pemberkasan bagi perserta yang dinyatakan lulus
|
April 2020 |
http://cpns.kemenkumham.go.id
Selengkapnya silahkanDOWNLOAD PENGUMUMAN PENERIMAAN CPNS KEMENKUMHAM TAHUN 2019 PDF pada tautan ini.