Pengumuman Penerimaan CPNS kabupaten KAUR 2019 pdf | rincian formasi dan Syarat Pendaftaran

Daftar Isi

Masih berbagi seputar info cpns 2019. Kali ini guru-id akan share salah satu kabupaten di provinsi Bengkulu yang membuka penerimaan cpns 2019. Adapun kabupaten tersebut adalah KAUR.

A. KRITERIA PELAMAR

1. Formasi Umum merupakan pelamar lulusan Perguruan Tinggi yang memenuhi kualifikasi
pendidikan dan persyaratan sebagaimana dalam pengumuman ini.

2. Penyandang Disabilitas adalah pelamar yang mengalami keterbatasan fisik, kelainan, kerusakan
pada fungsi gerak yang diakibatkan oleh kecelakaan atau pembawaan sejak lahir (bukan disabilitas
intelektual, mental, dan/atau sensorik) dan memenuhi ketentuan
:

a) Mampu melakukan tugas seperti menganalisa, mengetik, menyampaikan buah pikiran, dan
berdiskusi, contoh : amputasi, celebral palsy (kelainan kongenital p
ada gerakan, otot, atau
postur);

b) Pelamar disabilitas WAJIB menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang
disabilitas dan dibuktikan dengan dokumen/surat keterangan resmi yang berlaku dari rumah
sakit pemerintah yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya
.

A. PERSYARATAN

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan
jabatan yang dibutuhkan;

2. U sia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat
melamar;

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah
mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua)
tahun atau lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat
sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,
atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia;

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

9. Pelamar merupakan lulusan :

a. Jenis formasi Umum adalah Calon pelamar merupakan lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri
yang Program Studinya terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri
(BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan
tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah/surat keterangan terakreditasi, dengan Indeks
Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 2,50 (dua koma lima puluh);

b. Jenis formasi Khusus Disabilitas adalah Calon pelamar merupakan lulusan Perguruan Tinggi
Dalam Negeri yang Program Studinya terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan
Tinggi Negeri (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan yang
dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah/surat keterangan terakreditasi,
dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 2,50 (dua koma lima puluh);

10. Penyandang disabilitas dapat melamar pada formasi umum dengan Jabatan Perawat Gigi Terampil
Kualifikasi Pendidikan D-III Keperawatan Gigi/ D-III Teknik Gigi/ D-III Kesehatan Gigi;

11. Pelamar pada formasi jabatan Guru yang memiliki sertifikasi pendidik sesuai dengan jabatan guru
yang dilamar (linier), yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian
Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama, akan diberikan nilai maksimal
SKB;

12. Pelamar yang mendaftar pada formasi jenis jabatan tenaga kesehatan, WAJIB melampirkan STR
(bukan internship) sesuai jabatan yang dilamar (linier) yang masih berlaku yang tertulis pada Surat
Tanda Registrasi (STR), dikecualikan pada jabatan dan kualifikasi pendidikan tertentu sesuai
Lampiran II Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23
Tahun 2019;

13. Jabatan formasi kesehatan WAJIB memiliki STR sesuai dengan Lampiran II Permenpan Nomor 23
Tahun 2019 antara lain :

a. Ahli Pertama - Dokter Umum

b. Ahli Pertama - Dokter Gigi

c. Ahli Pertama - Nutrisionis

d. Ahli Pertama - Ners

e. Ahli Pertama-Psikolog Klinis

f. Ahli Pertama - Sanitarian

g. Pelaksana/Terampil - Perawat Gigi

h. Pelaksana/Terampil - Radiografer

i. Pelaksana/Terampil - Terapis Transfusi Darah

14. Untuk Jabatan Penyuluh Pertanian dengan Kualifikasi Pendidikan S-1 Pertanian dan satu rumpun
(S-1 Ilmu atau Sains Pertanian, S-1 Agroforestri Tropis, S-1 Ekonomi Pertanian, S-1 Entomologi
Pertanian, S-1, S-1 Hortikutura, S-1 Ilmu atau Sains Benih, S-1 Ilmu atau Sains Pangan, S-1 Ilmu
atau Sains Tanah, S-1 Ilmu atau Sains Tanaman, S-1 Mikrobiologi Pertanian, S-1 Patologi
Tumbuhan atau Fitopatologi, S-1 Pemuliaan Tanaman, S-1 Penyuluh Pertanian, S-1 Pertanian
Lahan Kering, S-1 Pertanian Tropika Basah, S-1 Proteksi Pertanian, S-1 Sosial Ekonomi Pertanian,
S-1 Teknologi Hasil Perkebunan, S-1 Teknologi Pasca Panen, S-1 Pertanian Berkelanjutan, S-1
Agribisnis, S-1 Agronomi, S-1 Agroteknologi atau Agroekoteknologi, S-1 Pengendalian Hama
Terpadu, dan S-1 Teknologi Hasil Pertanian);

15. Untuk jabatan Analis Jabatan pada kualifikasi Pendidikan S-1 Administrasi Negara, pelamar Boleh
mendaftar dengan kualifikasi pendidikan S-1 Administrasi Publik dengan syarat melampirkan surat
keterangan dari Program Studi yang menyatakan perubahan Program Studi dengan di
Tandatangani oleh Rektor.

16. Untuk Jabatan Guru Penjasorkes dengan Kualifikasi Pendidikan S-1 Pendidikan Olah Raga dan
Kesehatan/ S-1 Pendidikan Olah Raga/ S-1 Pendidikan Jasmani, Kesehatan dan Rekreasi dan satu
rumpun (S-1 Pendidikan Kepelatihan Olah Raga)

17. Jika calon pelamar mempunyai kualifikasi pendidikan yang satu rumpun dengan kualifikasi
pendidikan pada formasi dapat diakomodir oleh Panitia dengan catatan melampirkan Surat
Keterangan dari perguruan tinggi.

18. Peserta P1/TL dapat mendaftar dan mengikuti seleksi CPNS tahun 2019 dengan menggunakan
kualifikasi pendidikan yang sama saat melamar sebagai CPNS Tahun 2018, pada jabatan dan
instansi yang diinginkan baik sama ataupun tidak sama dengan yang dilamar saat mendaftar
sebagai CPNS Tahun 2018;

19. Peserta P1/TL sebagaimana dimaksud pada angka 18, diberikan peluang menggunakan nilai
terbaik antara nilai SKD Tahun 2018 dan nilai SKD Tahun 2019, sebagai dasar untuk dapat
mengikuti tahap SKB selanjutnya;

20. Data Peserta P1/TL sebagaimana dimaksud pada angka 19, didasarkan pada basis data hasil SKD
tahun 2018 yang disimpan dalam SSCASN BKN;

21. Peserta seleksi yang sedang dalam proses mengikuti program beasiswa (seperti LPDP) dan telah
ditetapkan sebagai CPNS dapat melanjutkan program beasiswanya setelah yang bersangkutan
berstatus PNS;

22. Peserta seleksi CPNS tahun 2018 yang dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapatkan
penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dari BKN, kemudian mengundurkan diri, maka yang
bersangkutan Tidak Dapat mendaftar pada seleksi pengadaan CPNS tahun 2019;

23. Bersedia ditempatkan sesuai dengan pilihan pada saat melamar

Formasi CPNS Kabupaten KAUR 2019

Pemerintah Kabupaten KAUR membuka sebanyak 106 alokasi formasi untuk mengisi kebutuhan Tenaga Pendidikan/Guru, Tenaga Kesehatan, Tenaga Teknis. Informasi jabatan, kualifikasi pendidikan dan jumlah kebutuhan sebagaimana terlampir.

gambar formasi cpns kaur 2019 guru

aKHIR kATA

Selengkapnya Download Pengumuman RESMI rincian formasi cpns kabupaten kaur bengkulu tahun 2019 melalui TAUTAN INI. Semoga bermanfaat