Formasi Guru PPPK & CPNS Kota Prabumulih Tahun 2021
Sobat Edukasi, Pemerintah kota prabumulih mulai mengumumkan penetapan kkebutuhan ASN tahun 2021, baik itu formasi Guru PPPK, Non PPPK maupun CPNS. Apakaha pendaftaran di portal sscn sudah dibuka. Sehingga pelamar bisa mulai membuat akun sscn dan kemudian mendaftar sebagai peserta seleksi cpns tahun 2021. Hingga posting ini ditulis portal pendaftaran p3k belum dapat diakses.
Sebagaimana kita ketahui Persyaratan Untuk mendafatar cpns tiap instansi tidaklah sama, sehingga pelamar harus membaca pengumuman resmi dari masing-masing Instansi.
Misalnya di kota prabumulih, Instansi ini membuka lowongan Guru PPPK sebanyak 521 alokasi formasi. Selanjutnya untuk tenaga kesehatan dibutuhkan 31 formasi dan tenaga teknis20 formasi, Jadi kebutuhan ASN tahun 2021 di kota prabumulih Seluruhnya sebanyak 572 formasi.
formasi Cpns Prabumulih
Berdasarkan Lampiran Keputusan menpan RB Nomor: 615 tahun 2021 tentang rincian kebutuhan ASN tahun 2021 pada pemerintah kota prabumulih, maka sobat edukasi bisa mendapatkan infonya melalui laman ini
I. KETENTUAN DAN PERSYARATAN PELAMARAN
1. Warga Negara Indonesia.
2. Usia paling rendah 18 Tahun dan paling tinggi 35 Tahun pada saat
mendaftar
ditentukan berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada Ijazah yang
digunakan sebagai dasar pelamaran.
3. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
4. Lulusan Perguruan Tinggi yang terakreditasi.
5. Pada saat mendaftar, pelamar telah memiliki ijazah dan transkrip nilai
dari
Perguruan Tingginya (bukan berupa Surat Keterangan Kelulusan dari Perguruan
Tinggi yang bersangkutan).
6. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan
yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana
dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
7. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri
atau tidak
dengan hormat sebagai PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota
Kepolisian
Negara Republik Indonesia atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai
pegawai
swasta.
8. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Prajurit Tentara Nasional
Indonesia
atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
9. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
10. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan
Kepolisian
(SKCK) yang masih berlaku, dan wajib dilengkapi setelah pelamar dinyatakan lulus
pada pengumuman kelulusan akhir;
11. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
yang
dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah, dan wajib dilengkapi
setelah
pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir;
12. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Repubik
Indonesia atau
negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;
13. Bebas Narkoba yang dibuktikan dengan Surat Keterangan bebas Narkoba
dari
Rumah Sakit Pemerintah yang masih berlaku, dan wajib dilengkapi setelah pelamar
dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir.
14. Calon pelamar merupakan lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan
program
studi yang terakreditasi dalam BAN-PT dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada
saat kelululusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis
pada
ijazah.
15. Bersedia mengabdi di Pemerintah Kota Prabumulih, dan tidak mengajukan
pindah
dengan alasan apapun sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak
tanggal diangkat sebagai PNS.
16. Pada saat mendaftar, pelamar telah memiliki ijazah dan transkrip nilai
dari
Perguruan Tingginya (bukan berupa Surat Keterangan Kelulusan dari Perguruan
Tinggi yang bersangkutan).
17. Pelamar pada formasi jabatan Guru yang memiliki sertifikat pendidik
sesuai dengan
jabatan guru yang dilamar(linier), yang dikeluarkan oleh Kementerian
Pendidikan
dan Kebudayaan, Kementerian Riset, Teknologi dan Perguruan Tinggi dan
Kementerian Agama, akan diberikan nilai maksimal SKB apabila memenuhi nilai
ambang bats SKD dalam batas jumlah 3 (tiga) kali formasi.
18. Khusus pelamar formasi tenaga kesehatan wajib memiliki
Surat Tanda Registrasi
(STR) yang masih berlaku (bukan STR internship) sesuai dengan jabatan yang
dilamar pada saat pendaftaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang
tertulis pada STR.
19. Khusus pelamar dari penyandang disabilitas bukan termasuk penyandang
cacat/disabilitas tuna netra (buta), tuna wicara (bisu) tuna rungu (tuli)
dan tuna
grahita (mental) dan wajib melampirkan Surat Keterangan
Dokter yang
menerangkan jenis/tingkat disabilitas. Setelah pendaftaran pada SSACASN-BKN
pelamar disabilitas akan diundang menemui panitia seleksi daerah untuk
memastikan kesesuaian formasi dengan jenis dan derajat kedisabilitasannya.
20. Khusus pelamar dari penyandang disabilitas yang melamar pada formasi
umum
wajib
menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas
dan dibuktikan dengan dokumen/surat keterangan resmi yang berlaku dari
rumah
sakit pemerintah yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya, dan
dokumen dimaksud harus diunggah pada SSCASN-BKN, untuk selanjutnya panitia
seleksi daerah akan mengundang yang bersangkutan untuk memastikan
kesesuaian
formasi dengan jenis dan derajat kedisabilitasannya
Selengkapnya silahkan lihat lampiran Formasi ASN dan cpns Guru PPPK, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis Kota Prabumulih Tahun 2021
GRUP INFO CPNS 2021 GABUNG DISINI, JOIN GRUPAkhirnya
Penulis akhirkan informasi ini, dan penulis berharap Postingan ini bisa menambah wawasan dan bermanfaat untuk pembaca.