Syarat Guru Honorer Digaji 50 Persen Dari Dana BOS tahun 2020
guru-id.com - Sebagaimana kita ketahui saat ini, Juknis BOS tahun 2020 sudah terbit dan tertuang pada permendikbud nomor 8 tahun 2020. berkenaan dengan hal tersebut ada banyak perubahan baru yang terjadi pada pengelolaan dana BOS tahun 2020, salah satunya mengenai pembayaran Gaji Honorer yang bisa dibayarkan maksimum 50%.
Regulasi baru tentang pembayaran Honorer ini tertuang pada pasal 2 yang isinya "Pembayaran Honorer dapat digunakan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari keseluruhan jumlah alokasi dana BOS Reguler yang diterima oleh Sekolah.
Dengan diterbitkannya peraturan baru ini mendikbud memberikan kewenangan penuh kepada kepala sekolah untuk memberikan kesejahteraan Kepada guru honorer melalui pembayaran honorer yang bisa di alokasikan maksimum 50%.
Bagi guru honorer yang memenuhi syarat tentu saja ini merupakan kabar gembira, namun disii lain ternyata ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar guru honorer bisa digaji dari dana bos sesuai permendikbud nomor 8 tahun 2020
Adapun pembayaran honor hanya diberikan kepada guru yang berstatus bukan aparatur sipil negara yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Baca Juga Tentang REGULASI BArU: ===> JUKNIS BOS 2020
- Tercatat pada Dapodik per 31 Desember 2019;
- Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan; dan (Baca : Syarat Pengajukan NUPTK 2020)
- Belum memiliki sertifikat pendidik; dan
Pertimbangan dalam implementasi alokasi maksimal 50% bagi Honor sekolah, bukanlah besar dan kecilnya bayaran akan tetapi ada hal yang mendesak yangg lebih penting adalah :
1. Hak honor mendapatkan kesejahteraan2. Pertimbangan beban kerja
3. Pertimbangan beban hidup
4. Keselarasan antara hak dan kewajiban
5. Prilaku kerja dan kinerja tupoksinya
6. Peranan mereka dalam berkontribusi terhadap satuan pendidikan
7. Asas keadilan dan kemanusiaan .
Jangan pernah menghitung untung dan rugi dalam pembentukan/pembangunan SDM. Karena dana BOS bukan harta warisan tetapi biaya operasional sekolah..
Tujuan utama program 50% bagi honorarium adalah langkah awal dari kementerian untuk membantu sekolah dalam memberikan kesajahteraan, kenyamanan, dan keberlangsungan pengabdian para Guru Honorer sekolah.
Ingat apa yang akan terjadi di sekolah jika tidak ada mereka? Pasti para pendidik ASN dan Kepala sekolah akan kewalahan... maka berikanlah kebijakan yang seimbang dan sesuai dengan harapan mereka... Kuncinya Komunikasi dan musyawarah yang multi arah. Ingat Kepala sekolah jangan menjadi Penguasa operasional. .
Pertanyaannya jika Ada guru bukan ASN mengabdi di sekolah, belum punya NUPTK. dan juga per 31 Desember 2019 belum tercatat di dapodik. Sesuai Permendikbud No. 8 Tahun 2020, guru tersebut tidak boleh dibayarkan honornya dari dana BOS. Terus siapa/dari mana dibayarkan honornya?
Untuk lebih jelasnya silahkan Download Juknis BOS Tahun 2020 Sesuai Permendikbud nomor 8 tahun 2020 melalui TAUTAN INI.