Menpan RB Perpanjang Masa Bekerja PNS Dari Rumah, Berikut Edaran Resminya
Guru-id-com - Pemerintah kembali mengeluarkan regulasi terbaru yang ditujukan kepada seluruh ASN/PNS seluruh Indonesia. Dalam edaran nomor 34 tahun 2020 tersebut tertuang tentang Perpanjangan Masa Pelaksanaan Tugas Kedinasan di Rumah/Tempat Tinggal (Work at home). surat edaran ini juga merupakan Perubahan atas surat edaran menteri pendayagunaan aparatur negara Dan reformasi birokrasi nomor 19 tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja aparatur sipil negara dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19 di lingkungan instansi pemerintah
Untuk lebih jelasnya berikut penjelasan lengkap tentang WORK AT HOME yang diperpanjang bagi Pegawai Negeri Sipil .
1. Berpedoman pada Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13.A.Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia, untuk mencegah perluasan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19), dipandang perlu melakukan perubahan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.
2. Perubahan sebagaimana dimaksud adalah sebagai berikut:a. Perpanjangan Masa Pelaksanaan Tugas Kedinasan di Rumah/Tempat Tinggal (Workfrom Home)
Masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (work from home) bagi Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah, diperpanjang sampai dengan tanggal 21 April 2020, dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.
b. Penyesuaian Sistem KerjaPara Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian/Lembaga/Daerah agar:
1) melakukan penyesuaian sistem kerja bagi Aparatur Sipil Negara melalui pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (workfrom home) bagi Aparatur Sipil Negara dengan mempertimbangkan penetapan status darurat bencana pada Provinsi/Kabupaten/Kota dimana Instansi Pemerintah berlokasi.
2) memastikan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian/Lembaga/ Daerah mencapai sasaran kerja dan memenuhi target kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin pegawai.
3. Untuk memantau perkembangan dan melakukan pencegahan penularan COVID-19 bagi Aparatur Sipil Negara, para Pejabat Pembina Kepegawaian agar melakukan pembaharuan data Aparatur Sipil Negara yang terpapar dan/atau terkonfirmasi positif COVID-19 melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK). Adapun petunjuk pelaksanaan pembaharuan data tersebut akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).
4. Selain hal-hal yang disebutkan pada angka 1, angka 2, dan angka 3, Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan Surat Edaran ini, sampai dengan ditetapkannya kebijakan baru.
Surat edaran menpan rb nomor 3 tahun 2020 dalam format PDF bisa di download melalui tautan dibawah ini
Akhirnya
Penulis akhirkan informasi ini, dan penulis berharap Postingan ini bisa menambah wawasan dan bermanfaat untuk pembaca.