Surat rekomendasi Bupati Lombok Timur Agar Presiden Mengangkat Guru dan Tenaga Honorer Non Kategori Usia Diatas 35 Tahun
guru-id.com - Bupati Lombok Timur membuat surat rekomendasi yang bertujuan agar Guru dan Tenaga Honorer Non Kategori Usia Diatas 35 Tahun diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil tanpa Tes melalui keputusan presiden.
Untuk lebih jelasnya berikut adalah isi surat edarannya dan semoga saja menjadi langkah positif yang patut dicontoh oleh daerah lain.
Berdasarkan hasil Rakornas Guru dan tenaga Pendidikan Honorer Non kategori usia diatas 35 tahun yang disampaikan oleh pengurus GTKHNK 35+ Kabupaten Lombok TImur maka kami mohon kepada bapak presiden RI untuk dapat mengabulkan permohonan Tuntutan GTKHNK 35+ pada saat RAKOrNAS tanggal 20 februari 2020 bertempat di ICC kemayoran Jakarta pusat dengan tuntunan sebagai berikut :
1. Agar Mengangkat Guru dan Tenaga kependidikan Honorer Non Kategori Usia Diatas 35 Tahun diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil tanpa Tes melalui keputusan presiden.
2. Agar dapat dibayarkan gaji sesuai UMK bagi guru dan Tenaga kependidikan Honorer dibawah usia 35 tahun dari APBN dengan dibayar secara bulanan.
Selengkapnya silahkan lihat surat resminya melalui tautan google drive dibawah ini.
Akhirnya
Penulis akhirkan informasi ini, dan penulis berharap Postingan ini bisa menambah wawasan dan bermanfaat untuk pembaca.