Contoh SK Pelaksana PBJ di Aplikasi Dapodikdasmen
guru-id.com - Berdasarkan referensi baru pelaksana PBJ di Aplikasi Dapodikdasmen, maka satuan pendidikan wajib mengaktifkannya. Adapun salah satu syarat agar referensi ini tampil, Kepala Sekolah menunjuk dan menetapkan pendidik dan/atau tenaga kependidikan sebagai pelaksana PBJ melalui surat keputusan (SK) Pelaksana PBJ.
Bagi teman-teman operator yang membutuhkan contoh Format SK PBJ sebagai referensi. Berikut laman ini bagikan filenya dalam format word yang bisa di download dengan mudah.
KOP SEKOLAH
SURAT KEPUTUSAN KEPALA SD/SMP/SMA…………….
NOMOR : 420/ / / 2020
TENTANG
PENGADAAN BARANG DAN JASA
PADA SATUAN PENDIDIKAN SD/SMP/SMA…………….
TAHUN PELAJARAN 2019/2020
Menimbang |
: |
|
a |
Bahwa satuan pendidikan sebagai entitas layanan pendidikan dalam melakukan pengelolaan dana dan Belanja barang/jasa untuk mencapai tujuan pendidikan harus dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan dapat terkelola secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel |
|
b |
Bahwa agar pelaksanaan pengadaan barang/jasa oleh satuan pendidikan dapat dilakukan sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan dan tidak memberikan beban administrasi diperlukan sistem pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang sederhana dan akuntabel di SD/SMP/SMA……………. |
|
c |
Bahwa untuk mempertanggungjawabkan pengadaan barang/jasa yang bersumber dari dana pendidikan yang dikelola oleh satuan pendidikan sesuai dengan ketentuan Pasal 79 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, perlu mengatur pedoman pengadaan barang/jasa oleh satuan pendidikan; di SD/SMP/SMA……………. |
|
Mengingat |
: |
|
1 |
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; |
|
2 |
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4916); |
|
3 4 |
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1673) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (BeritaNegara Republik Indonesia Tahun2020 Nomor 124);. Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang pengadaan barang/jasa oleh satuan pendidikan |
|
Memperhatikan |
: |
Keputusan Musyawarah KepalaSekolah, Dewan Guru, komite SD/SMP/SMA……………. pada tanggal 27 April 2020 |
MEMUTUSKAN |
|
Surat Keputusan Kepala Sekolah SD/SMP/SMA…………….,Tentang Petugas Pengadaan Barang dan Jasa pada satuan pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020 |
|
Kepada nama-nama yang tercantum dalam lampiran Surat Keputusan ini, diangkat sebagai Petugas Pengadaan Barangdan Jasa pada satuan pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020 dan diharapkan dapat melaksanakan tugas sebaik-baiknya dengan penuh tanggungjawab. |
|
Petugas Pengadaan Barang dan Jasa pada satuan pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020 bertugas: 1. Melaksanakan PBJ Satuan Pendidikan sesuai dengan prinsip PBJ Satuan Pendidikan; 2. Bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan dalam PBJ Satuan Pendidikan 3. Tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat dalam PBJ Satuan Pendidikan 4. Menerima dan bertanggungjawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuaidengan kesepakatan PBJ Satuan Pendidikan; 5. Menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam PBJ SatuanPendidikan. 6. Menghindari danmencegah pemborosan dan kebocoran keuangan Satuan Pendidikan; dan 7. Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dalam PBJ Satuan Pendidikan |
|
Ketiga |
: |
Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan iniakan dibebankan padaanggaran yang sesuai. |
Keempat |
: |
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan,dan apabila dikemudian hari terdapat kesalahan akan disempurnakan sebagaimana mestinya. |
Selanjutnya download SK Pelaksana PBJ dalam format word melalui LINK BERIKUT.