Keterangan Menkeu Tentang Keputusan Gaji 13 dan THR PNS Tahun 2020
Guru-id.com - Berdasarkan informasi resmi dari situs setkab.go.id, Menteri Keuangan memberikan keterangan usai mengikuti Rapat Terbatas melalui daring tentang Gaji 13 dan THR Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2020. Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, menyampaikan bahwa untuk gaji 13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) nantinya akan diputuskan di dalam Sidang Kabinet. ”Kami sudah mengusulkan kepada Bapak Presiden yang nantinya akan diputuskan di dalam Sidang Kabinet,” ujar Menkeu usai mengikuti Rapat Terbatas melalui daring, Selasa (7/4).
Penghitungannya, menurut Menkeu, adalah untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terutama kelompok yang pelaksana golongan 1, 2, dan 3.
”Terutama untuk ASN, TNI, Polri THR dalam hal ini sudah disediakan,” kata Menkeu. Untuk pejabat negara, menurut Menkeu, nantinya Presiden yang akan menetapkan.
”Nanti Bapak Presiden akan menetapkan, seperti menteri, DPR, dan para pejabat termasuk eselon 1 dan eselon 2. Jadi dalam hal ini kami akan menyampaikan kepada Bapak Presiden,” imbuhnya. Presiden, menurut Menkeu, masih memberikan instruksi kalkulasinya difinalkan agar nanti diputuskan di dalam Sidang Kabinet.
”Presiden masih memberikan instruksi kalkulasinya difinalkan agar nanti diputuskan di dalam Sidang Kabinet oleh Bapak Presiden dalam minggu-minggu ke depan,” tandas Menkeu
Sumber: https://setkab.go.id/menkeu-keputusan-gaji-13-dan-thr-diputuskan-dalam-sidang-kabinet/