Menurut Siaran Pers Menkeu, TPG Guru Tahun 2020 Tetap Akan Dibayarkan

Daftar Isi

Guru-id.com - Sahabat Guru Indonesia, Informasi kali ini berhubungan dengan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Tahun 2020. berdasarkan kutipan Siaran Pers Menteri Keuangan yang berjudul "Wabah memburu, Negara tetap di pihak Para guru! , maka Pemerintah akan tetap membayarkan tunjangan profesi guru tahun 2020. Oke, Untuk lebih jelasnya silahkan baca Siaran pers menkeu dibawah ini.

gambar siaran pers Menkeu TPG 2020 dibayar

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi, Rahayu Puspasari menyampaikan bahwa “Penyesuaian alokasi dalam Perpres 54/2020 tidak akan mengubah ketersediaan dana tunjangan guru. Penyesuaian itu pun telah mempertimbangkan jumlah target penerima tunjangan guru, sebagaimana terdapat dalam data pokok Pendidikan 2020 di Kemendikbud. Hal ini guna memastikan para guru tetap menerima penghargaan dan tunjangan sesuai peraturan perundangan. Kegiatan belajar-mengajar pun diharapkan tak akan terganggu, mengingat sebagian besar dana BOS tidak mengalami penyesuaian.”

Wabah Memburu, Negara Tetap di Pihak Para Guru

Dikala bom atom menghancurkan Hiroshima dan Nagasaki, Kaisar Hirohito bergegas mengumpulkan para jenderal yang selamat. Pertanyaan pertama Sang Kaisar: “Berapa jumlah guru yang tersisa?” Kisah Kaisar Hirohito ini menyiratkan pesan kuat bahwa dunia pendidikan adalah sektor yang sangat penting bagi keberlangsungan sebuah bangsa terlepas apapun kondisi dan situasi yang tengah dihadapi. Untuk itu, Pemerintah menunjukkan komitmennya pada sektor pendidikan sebagai kunci kemajuan bangsa.

Semangat untuk melindungi dunia pendidikan di tengah pandemi COVID-19 juga terlihat melalui upaya pemerintah dalam penyesuaian anggaran BOS. Pada Perpres 54/2020, memang terdapat penyesuaian anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari Rp 54.315.611.400,- menjadi Rp 53.459.118.000,- dan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dari Rp 53.836.281.140,- menjadi Rp 50.881.143.000,-. Dari tiga jenis alokasi BOS (BOS Reguler, BOS Afirmasi, BOS Kinerja), hanya satu saja yang mengalami penyesuaian, yakni BOS Kinerja. Pertimbangannya, BOS Reguler adalah komponen terbesar yang mendukung operasional semua sekolah. Dengan demikian sebagian besar sekolah tetap dapat menggunakan bantuan itu di masa pandemi, tanpa pengurangan. Sedangkan BOS Afirmasi ditujukan untuk sekolah di daerah tertinggal. "Demi melindungi saudara-saudara kita di daerah tersebut, bantuan ini pun tidak dikurangi," ungkap Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti.

Yang dikurangi adalah BOS Kinerja, karena bantuan ini pada dasarnya adalah insentif bagi sekolah-sekolah yang pengelolaannya baik. Dampak pengurangannya diproyeksikan tidak besar karena pengurangan dilakukan dengan cara memperketat kriteria dan syarat bagi sekolah yang akan mendapatkannya, sehingga insentif lebih tepat sasaran. Jadi, anggaran BOS Kinerja disesuaikan tanpa menghilangkannya.

Demikian halnya dengan anggaran tunjangan guru. Penyesuaian alokasi dilakukan seraya mempertahankan agar para guru tetap menerima penghargaan dan tunjangan. Langkah yang dilakukan dengan memperhitungkan sisa dana tunjangan guru yang masih ada di kas daerah (sisa tahun anggaran 2019). Misalnya, TPG (Tunjangan Profesi Guru) disesuaikan sebesar Rp2,98 triliun. Dasarnya, sampai dengan akhir Maret 2020 diketahui masih ada sisa dana tunjangan guru di kas daerah dengan jumlah sama (Rp2,98 triliun). Cara serupa akan ditempuh untuk menyesuaikan pos-pos lain sehingga mendukung efisiensi.

Dengan kata lain, penyesuaian alokasi dalam Perpres 54/2020 tidak akan mengubah ketersediaan dana tunjangan guru. Penyesuaian itu pun telah mempertimbangkan jumlah target penerima tunjangan guru, sebagaimana terdapat dalam data pokok Pendidikan 2020 di Kemendikbud. Hal ini guna memastikan para guru tetap menerima penghargaan dan tunjangan sesuai peraturan perundangan. Kegiatan belajar-mengajar pun diharapkan tak akan terganggu, mengingat sebagian besar dana BOS tidak mengalami penyesuaian.

Semangat itulah yang menjiwai penyesuaian APBN di masa pandemi Covid-19 ini. Penyesuaian memang dilakukan di beberapa pos, tak lain demi fokus pada penanganan dampak pandemi. Beberapa sektor terpaksa harus dikorbankan, tetapi yang jelas bukan pendidikan. Anggaran BOS (Bantuan Operasional Sekolah), BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan memang mengalami penyesuaian. Tetapi penyesuaian itu dilakukan dengan sangat hati-hati, supaya jangan sampai mengganggu proses belajar-mengajar di sekolah atau lembaga pendidikan lain.

Semua itu diupayakan demi mendukung dunia pendidikan dan melindunginya dari dampak pandemi, sekaligus mendukung pemerintah dalam agenda besar penyelamatan ekonomi di masa sulit ini. Dukungan Pemerintah secara konsisten pada dunia pendidikan diharapkan membuahkan hasil yang semakin baik.

Menyikapi kepastian Pencairan Tunjangan Profesi Guru Tahun 2020, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mengucapkan terima kasih kepada Presiden Jokowi, Menkeu, dan Mendikbud yang menjamin setiap guru tetap mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) sesuai ketentuan yang berlaku. Menurut siaran pers Kemenkeu melalui Biro Komunikasi dan Layanan Informasi dijelaskan bahwa meski ada penurunan anggaran, pemerintah menjamin tunjangan yang akan diberikan kepada guru tidak akan mengalami pemotongan.

Menurut Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi, Rahayu Puspasari, “Penyesuaian alokasi dalam Perpres 54 tahun 2020 tidak akan mengubah ketersediaan dana tunjangan guru atau TPG”. Penurunan anggaran disesuaikan dengan sisa dana di kas daerah dan jumlah target penerima. Menurut Rahayu, sejauh ini terdapat sisa dana tunjangan guru yang berada di kas daerah untuk tahun anggaran 2019 sebesar Rp. 2,98 triliun. “Informasi ini guna memastikan para guru tetap menerima penghargaan dan tunjangan sesuai peraturan perundangan”, ujarnya.

Ketua Umum Pengurus Besar PGRI, Unifah Rosyidi menyampaikan apresiasi dan terima kasih sebesar-besarnya atas jaminan pemerintah ini sehingga guru mendapatkan kepastian akan pemenuhan haknya sesuai peraturan yang berlaku. “Kami, atas nama seluruh guru Indonesia berterima kasih atas perhatian pemerintah terhadap pemenuhan hak para guru, karena TPG ini memang sangat dibutuhkan para guru.

“Bagaimanapun mereka memiliki keluarga yang harus tetap dipenuhi kebutuhan konsumsinya, untuk membayar sekolah anak-anaknya, dan juga membayar keperluan lainnya”, ujar Unifah. Lebih lanjut, Unifah berharap agar pemerintah mengalokasikan pula insentif guru honorer swasta dan Pemda tetap membayar insentif guru honorer di sekolah negeri.

Sebelumnya, dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2020, pemerintah melakukan pemotongan anggaran TPG dari 53,83 triliun menjadi 50,88 triliun dalam rangka realokasi anggaran untuk penanganan wabah virus covid-19. Jadi berdasarkan penjelasan dari Kemenkeu, hal tersebut dikarenakan masih ada sisa dana di kas daerah yang berasal dari tahun anggaran sebelumnya.