Sekolah tidak Melaporkan Pengunaan Dana BOS Reguler di bos.kemdikbud.go.id. terancam tidak menerima BOS Tahap Berikutnya
Guru-id.com - Sahabat edukasi, Sekedar mengingatkan, Bahwa sesuai dengan permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 Sekolah yang tidak Melaporkan Pengunaan Dana BOS Reguler di portal bos.kemdikbud.go.id. terancam tidak menerima BOS Tahap Berikutnya.
Agar lebih jelas tentang peraturannya, mari kita baca pasal 17 permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 yang diubah dengan permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 berikut :
(1) Tim BOS Sekolah harus melaporkan semua penggunaan atas penyaluran dana BOS Reguler pada setiap tahap ke dalam sistem pelaporan Kementerian melalui laman bos.kemdikbud.go.id
(2) Dalam hal tim BOS Sekolah tidak melakukan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka penyaluran dana BOS Reguler pada tahap berikutnya tidak dapat dilakukan.
Berdasrkan Juknis BOS Tahun 2020 inilah tugas dan tanggung jawab tim BOS Sekolah yang perlu diketahui dan dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
1) mengisi dan memutakhirkan data Sekolah secara lengkap dan valid ke dalam Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Sekolah;
2) bertanggung jawab mutlak terhadap hasil isian data Sekolah yang masuk dalam Dapodik;
3) menyusun RKAS mengacu pada prinsip-prinsip efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi pengelolaan dana BOS Reguler;
4) melakukan input RKAS pada sistem yang telah disediakan oleh Kementerian;
5) memenuhi ketentuan efektivitas, efisiensi, akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dan penggunaan dana BOS Reguler;
6) menyelenggarakan keadministrasian pertanggungjawaban penggunaan dana BOS Reguler secara lengkap, serta menyusun dan menyampaikan laporan penggunaan dana BOS Reguler sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
7) melakukan konfirmasi dana sudah diterima melalui laman bos.kemdikbud.go.id;
8) menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana BOS Reguler melalui laman bos.kemdikbud.go.id;
9) bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan dana BOS Reguler yang diterima;
10) bersedia diaudit oleh lembaga yang memiliki kewenangan melakukan audit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan terhadap seluruh dana yang dikelola Sekolah, baik yang berasal dari dana BOS Reguler maupun dari sumber lain; dan
11) memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat.
Setelah rekan-rekan tahu tupoksi TIM BOS Sekolah, semoga lebih semangat lagi dalam membuat laporan penggunaan dana BOS reguler sekolah anda dan melaporkannya.