Cara Mendapat Tunjangan Khusus Guru Bukan PNS 2020 SD SMP SMA
Sahabat guru, untuk mengetahui bagaimana cara mendapatkan tunjangan khusus untuk Guru Bukan PNS tahun 2020, maka teman-teman harus mengetahui Petunjuk Teknisnya (JUKNIS).
pada juknis biasanya dituliskan syarat-syarat dan juga besaran tunjangan yang didapatkan.
Adapun juknis Tunjangan Khusus Guru Bukan PNS tahun 2020 ini tertuang dalam peraturan Sekretaris Jenderal (persekjen) Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan nomor 6 tahun 2020 tentang Petunjuk teknis pengelolaan penyaluran tunjangan profesi Dan tunjangan khusus bagi guru bukan pegawai negeri sipil
Baik, berdasarkan peraturan diatas, berikut adalah Kriteria Penerima Tunjangan Profesi Guru Bukan PNS .
✅1. Guru Bukan PNS yang bertugas pada satuan pendidikan di Daerah Khusus yang daerahnya ditetapkan oleh Menteri dengan kriteria:
✅a. jumlah penerima Tunjangan Khusus pada satuan pendidikan tidak melebihi kebutuhan guru dan Kepala Sekolah ideal pada satuan pendidikan tersebut;
✅ b. Daerah Khusus merupakan desa sangat tertinggal berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh Kemendes PDTT dan data dari Kementerian;
✅ c. Guru Bukan PNS yang menerima Tunjangan Khusus juga dapat ditentukan berdasarkan:
✅ 1) kepentingan nasional;
✅2) program prioritas Pemerintah Pusat; dan/atau
✅3) ketersediaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
✅ 2. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
dan✅3. Memiliki SK penugasan mengajar sebagai guru dan Kepala Sekolah di satuan pendidikan pada Daerah Khusus dari pejabat pembina kepegawaian atau penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan kewenangannya.
D. Besaran Tunjangan Profesi1. Tunjangan Profesi bagi Guru Bukan PNS diberikan dengan besaran sebagai berikut:
a. bagi yang telah memiliki SK inpassing atau penyetaraan diberikan setara gaji pokok PNS sesuai dengan yang tertera pada SK inpassing atau penyetaraan; atau
b. bagi yang belum memiliki SK inpassing atau penyetaraan diberikan sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan.
2. Besaran Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud pada angka 1 dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
E. Tahapan Penyaluran Tunjangan Profesi Pengusulan data Guru Bukan PNSDinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya mengusulkan data Guru Bukan PNS yang berhak mendapatkan Tunjangan Profesi melalui SIM-Tun apabila info GTK Guru Bukan PNS bersangkutan telah valid.
Silahkan download persekjen kemendikbud nomor 6 tahun 2020 melalui tautan dibawah.