Edaran Perpanjangan Batas Waktu Pengusulan PIP Tahap 2 Dari Dapodik

Daftar Isi

Kementerian pendidikan dan kebudayaan melalui pusat layanan pembiayaan pendidikan mengeluarkan surat edaran tentang Perubahan Perpanjangan Batas Waktu Pengusulan PIP Tahap 2 tahun 2020.

gambar Perpanjangan Batas Waktu Pengusulan PIP Tahap 2 Dari Dapodik

Untuk lebih jelasnya berikut adalah kutipa surat edaran yang dimaksud.

Sehubungan surat nomor 1491/J5/BP/2020 tanggal 26 Oktober 2020 tentang Pemberitahuan Perpanjangan Batas Waktu Pengusulan Calon Penerima Program Indonesia Pintar (PIP) Tahap 2 sebagaimana terlampir, serta didasari pertimbangan teknis terkait proses verifikasi dan pengusulan data, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

✅1. Batas waktu pengusulan calon penerima PIP tahap 2 yang sebelumnya tanggal 5 November 2020 diperpanjang kembali menjadi sampai dengan tanggal 12 November 2020;

✅2. Satuan Pendidikan segera melakukan pengiriman data/sinkronisasi Dapodik paling lambat tanggal 5 November 2020 karena penarikan data (cut off) peserta didik di Dapodik akan dilakukan pada tanggal 5 November 2020 pukul 23.59 WIB;

✅3. Hasil penarikan data (cut off) peserta didik berstatus Layak PIP di Dapodik sebagaimana nomor 2 akan ditampilkan pada laman aplikasi SiPintar pada tanggal 7 November 2020 untuk diverifikasi dan diusulkan oleh Dinas Pendidikan;

✅4. Siswa yang statusnya tidak layak PIP pada posisi penarikan data (cut off ) tanggal 5 November 2020 pukul 23.59 WIB tidak akan ditampilkan di SiPintar sehingga tidak dapat diusulkan

Untuk lebih jelasnya mari kita download surat edaran resminya melalui tautan dibawah